Jakarta, teropongrakyat.co – Pintu Gerbang yang dibangun warga RT. 02 RW.018 Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Di bongkar oleh Satpol PP gabungan dari tingkat kota, kecamatan hingga kelurahan setelah turun SP3 Kasatpol PP Jakarta Utara dan himbauan lurah Sunter Agung, Selasa (17/9).
Pagar atau ‘portal’ yang di bangun secara swadaya oleh warga ini tanpa Alasan jelas di bongkar oleh Satpol PP. Jelas fungsinya untuk keamanan Dan kenyamanan warga.
Adapun alasan dibangunnya pagar (pintu gerbang) tersebut, “Warga saya yang inginkan keamanan, ketentraman, supaya malam-malam tidak ada perampokan, banyak orang mabok juga di sini,” ungkap Fajar, yang juga sebagai Ketua Rukun Warga 18.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Plt. Lurah Sunter Agung pun selanjutnya menerbitkan surat himbauan dengan Nomor : 985/AT.04.01 tertanggal 9/8/2024. Yang ditujukan kepada ketua RW.018. Menyampaikan di antaranya dilarang menutup jalan dan membuat atau memasang Portal kecuali atas izin gubernur atau pejabat yang ditunjuk sesuai perda no.8 tahun 2007.
Menurut Fajar Budiman. Eksekusi pembongkaran tersebut cacat prosedur. “Ada cacat prosedur yang kami alami, kami minta keadilan. Kami minta hukum ditegakkanlah,” jelasnya.
Sehingga, kata Fajar, hak warga kami meminta, warga meminta kasus ini diteruskan ke PTUN, selain itu kami mengadu ke teman-teman di DPRD Jakarta Utara.
“Kami kecewa dengan dibongkarnya pager ini, jadi pembongkaran pager ini, berdasarkan laporan, tapi kami tidak tahu siapa yang melapor,” imbuhnya.
Sebelumnya Satpol PP Jakarta Utara tak mampu menertibkan bangunan atau pedagang yang berdiri di atas lahan hijau di Sunter Agung Utara. Dengan dalih area tersebut belum jadi fasum alias pengembang belum menyerahkannya kepada Pemda. Di sinyalir adanya pungutan liar yang dilakukan oknum Satpol PP Jakarta Utara terhadap bangunan warung tersebut. Kuat dugaan lahan tersebut dijadikan lahan basah untuk meraup keuntungan bagi oknum tidak bertanggung jawab. (Red)