Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Ringkus Pelaku Sindikat Curanmor

- Jurnalis

Senin, 10 Juni 2024 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – Satuan Reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat meringkus 6 orang pelaku sindikat pencurian kendaraan roda dua.

Enam pelaku yang dapat diamankan mempunyai peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) Chandra Mata Rohansyah mengungkapkan dengan menganalisa tempat kejadian perkara ( TKP ) dirinya dapat meringkus dua orang pelaku MRMN alias S (27) dan RK (26) serta mengamankan barang bukti 13 unit sepeda motor.

“Kami melakukan penangkapan pengembangan serta penggeledahan kepada kontrakan rumah pelaku didapati 13 barang bukti sepeda motor.” Ungkap Chandra, Senin (10/06/2024)

Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Ringkus Pelaku Sindikat Curanmor - Teropong Rakyat

Lanjut Kasat, dari hasil pengembangan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat dapat mengamankan 4 orang pelaku yang mempunya peran berbeda yakni FH (19), W (34), N (27), C alias S (39).

“Setelah menangkap dua orang pelaku curanmor kami dapat menangkap 4 orang lainnya yang mempunyai peran berbeda, peran orang ke 3 sebagai kurir barang curian, dan 3 orang lainnya sebagai penadah yang juga menyiapkan peralatan seperti kunci T untuk para pelaku menjalankan aksinya,” tutur Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Polri Siap Amankan Misa Akbar Paus Fransiskus dan ISF 2024: Bersejarah Bagi Umat dan Dunia

Selain kunci T Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 buah pistol dompis yang digunakan untuk menakut-nakuti korban dan juga satu buah celurit.

Setelah dilakukan intograsi para pelaku mengaku sudah melakukan pencurian di wilayah Jakarta Pusat sebanyak 50-100 kali dengan hasil 3-4 motor setiap harinya.

Untuk para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara, tutup Chandra.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Berita Terkait

Warga Cluster Dwijaya Cibinong City kabupaten Bogor Rayakan HUT RI ke-80 dengan Meriah dan Penuh Kebersamaan
Semarak HUT RI ke-80: Keluarga Besar Beny Kusnadi Meriahkan Kemerdekaan dengan Lomba di Sungai Bambu
Independence Run 2025: 1.000 Lebih Partisipan Meriahkan Pesta Otomotif dan Kemerdekaan
Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB) Meriahkan HUT RI ke-80 Adakan Lomba Karaoke Bersama Awak MEDIA di Jakarta Utara
FSPKSI Umumkan Visi-Misi Menuju Indonesia Emas 2045
Kirab Merah Putih & Dzikir Kebangsaan Semarakkan HUT RI ke-80 di Rusunawa Nagrak oleh IMSI dan GPS
H-2 HUT RI Ke-80, RW 08 Kelurahan Utan Panjang Kemayoran Sudah Mulai Gelar Lomba
Pelabuhan Sunda Kelapa Menghijau: 150 Pohon Bugenvil Ditanam untuk Menetralisir Kondisi Udara

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 17:11 WIB

Warga Cluster Dwijaya Cibinong City kabupaten Bogor Rayakan HUT RI ke-80 dengan Meriah dan Penuh Kebersamaan

Senin, 18 Agustus 2025 - 12:01 WIB

Semarak HUT RI ke-80: Keluarga Besar Beny Kusnadi Meriahkan Kemerdekaan dengan Lomba di Sungai Bambu

Minggu, 17 Agustus 2025 - 23:37 WIB

Independence Run 2025: 1.000 Lebih Partisipan Meriahkan Pesta Otomotif dan Kemerdekaan

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 21:58 WIB

Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB) Meriahkan HUT RI ke-80 Adakan Lomba Karaoke Bersama Awak MEDIA di Jakarta Utara

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 17:57 WIB

FSPKSI Umumkan Visi-Misi Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru