Sabu 109,4 kg dan 17.700 ekstasi diamankan, Polres Jakpus gagalkan peredaran narkoba

- Jurnalis

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Teropongrakyat.co –  Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap sejumlah kasus besar peredaran narkotika selama triwulan terakhir 2025. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total barang bukti berupa 109,4 kilogram sabu, 17.700 butir ekstasi, serta 900 cartridge berisi cairan narkotika yang diduga kuat akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya, termasuk menjelang perayaan malam tahun baru.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Brigjen Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pengungkapan tersebut melibatkan sembilan tersangka, masing-masing berinisial H als H, F als S, WS, IR, MS, MJ, IS, IR, dan L als A.

Salah satu pengungkapan terbesar berkaitan dengan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Medan menuju Jakarta dengan memanfaatkan jasa towing kendaraan.

“Informasi awal kami terima pada Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB terkait kendaraan towing yang membawa lima unit mobil, di mana salah satunya diduga berisi narkotika. Kendaraan tersebut diketahui telah menyeberang dari Lampung menuju Pulau Jawa,” ujar Susatyo di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).

Petugas kemudian melakukan penindakan di kawasan Summarecon Bekasi sekitar pukul 13.00 WIB dan mengamankan tersangka berinisial MJ (29). Dari lokasi tersebut, polisi menyita 50 bungkus plastik kemasan warna emas bergambar durian berisi sabu dengan berat bruto 53,185 kilogram, dua unit telepon genggam, serta satu unit mobil Mitsubishi Expander yang digunakan sebagai sarana pengangkut.

Baca Juga:  Fragmentasi Geoekonomi dan Krisis Energi Global: Keuangan Syariah sebagai Solusi Transisi Energi Berkeadilan

Susatyo menambahkan, hasil interogasi terhadap tersangka MJ mengarah pada keberadaan kendaraan towing kedua yang juga membawa narkotika. Penangkapan lanjutan dilakukan pada Jumat, 26 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah gudang logistik di kawasan Setiamekar, Tambun, Kabupaten Bekasi.

“Di lokasi kedua, kami mengamankan tersangka berinisial L als A, beserta 49 bungkus plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 50 kilogram serta satu unit mobil Pajero hitam yang digunakan untuk menyembunyikan narkotika di dalam dashboard kendaraan. Dari dua lokasi tersebut, total sabu yang berhasil diamankan sekitar 100 kilogram bruto,” tuturnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari rangkaian operasi pemberantasan narkotika selama triwulan terakhir yang dinilai memiliki tingkat kerawanan dan dampak besar bagi masyarakat.

“Ungkap yang kami sampaikan hari ini adalah kasus-kasus atensi yang perlu mendapat perhatian serius. Selain sabu, kami juga mengungkap peredaran ekstasi dan narkotika lainnya dalam jumlah besar,” kata Wisnu.

Baca Juga:  Wali Kota Jakut Tinjau Kerja Bakti di Jalan Bendungan Melayu

Salah satu pengungkapan menonjol terjadi pada Kamis, 30 Oktober 2025 sekitar pukul 01.40 WIB di kawasan Cisarua, Kabupaten Bogor. Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial H als H dan F als S, berikut sabu seberat 0,81 kilogram. Pengembangan selanjutnya menemukan sebuah koper bermerk Polo Empire berisi tujuh bungkus plastik yang berisi 17.500 butir ekstasi berlogo Transformer.

“Nilai ekonomis ekstasi tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp12 miliar,” pungkas Wisnu.

Selain itu, pada 19 Desember 2025 sekitar pukul 12.30 WIB di Kabupaten Bogor, petugas kembali mengamankan tersangka WS, IR, dan MS dengan barang bukti sabu seberat sekitar 4,2 kilogram, ratusan cartridge rokok elektrik berisi cairan narkotika, serta satu unit kendaraan roda empat.

Secara keseluruhan, pengungkapan narkotika selama triwulan terakhir ini diperkirakan telah menyelamatkan 412.800.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan total nilai barang bukti mencapai sekitar Rp140,48 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup.

Sumber Berita: Humas Polres Metro Jakarta Pusat

Berita Terkait

Kanit Reskrim Polsek Kemayoran Pimpin Patroli Rumsong
Kakorlantas: One Way Nasional Arus Balik Digelar 24 Maret Pukul 14.00 WIB
Gempa Magnitudo 2,7 Guncang Bogor Dini Hari, Tidak Terasa oleh Warga
Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Sabu 26,7 Kg Jaringan Medan–Jakarta dan 14 Kasus Obat Berbahaya
Ribuan Jamaah di Bogor Gelar Salat Idulfitri Lebih Awal di Lapangan Sempur
BREAKING NEWS: Michael Bambang Hartono, Owner Como 1907, Meninggal Dunia
DI LUAR NALAR !!!, Anak di Bawah Umur dan Orang Mati Dijadikan Tergugat !!!
Aksi Sosial Bagi Takjil di Balai Kota: PEWARNA Indonesia DKI Tunjukkan Rasa Kepedulian dan Nasionalisme

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 06:30 WIB

Kanit Reskrim Polsek Kemayoran Pimpin Patroli Rumsong

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:48 WIB

Kakorlantas: One Way Nasional Arus Balik Digelar 24 Maret Pukul 14.00 WIB

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:41 WIB

Gempa Magnitudo 2,7 Guncang Bogor Dini Hari, Tidak Terasa oleh Warga

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:19 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Sabu 26,7 Kg Jaringan Medan–Jakarta dan 14 Kasus Obat Berbahaya

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:47 WIB

Ribuan Jamaah di Bogor Gelar Salat Idulfitri Lebih Awal di Lapangan Sempur

Berita Terbaru

Breaking News

Kanit Reskrim Polsek Kemayoran Pimpin Patroli Rumsong

Rabu, 25 Mar 2026 - 06:30 WIB

Breaking News

Gempa Magnitudo 2,7 Guncang Bogor Dini Hari, Tidak Terasa oleh Warga

Selasa, 24 Mar 2026 - 09:41 WIB