Rudy Soik Dipecat, AMPUH INDONESIA penggiat TPPO Kirim Surat ke Kapolri Tidak terima dengan keputusan sidang Etik

- Jurnalis

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 23:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropongrakyat.co – AMPUH INDONESIA Koordinator Penggiat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mengecam keras dan preseden buruk citra polri terhadap putusan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) yang dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri dari Dinas Polri kepada Ipda Pol.

Rudy Soik, PTDH disebut dilakukan oleh Kabid Propam Polda NTT selaku Ketua sidang Komisi Kode Etik Polri, Komisaris Besar Polisi Robert Antoni Sormin.

Keputusan ini dinilai AMPUH INDONESIA PENGGIAT TPPO sebagai Perampasan Hak Seseorang Warga Negara yang bertugas institusi penegakan hukum di Indonesia.

“Ini merupakan Perampasan Hak Seseorang Warga Negara yang bertugas sebagai penegakan tugas dari institusi Polri dalam penegakan Supremasi hukum. Seharusnya kepolisian memberikan apresiasi atas kerja-kerja anggota polisi seperti Ipda. Pol Rudy Soik, yang banyak membuka tabir kasus-kasus yang merugikan banyak orang,” ujar Koordinator Direktur AMPUH INDONESIA penggiat TPPO, Joni Sudarso

Baca Juga:  Upacara Kemerdekaan RI ke-79 di Lapangan Banteng, 3.000 Peserta Meriahkan Momen Bersejarah

Bukan malah terbalik dianggap melakukan kesalahan dan pelanggaran yang menyebabkan yang bersangkutan di pecat, jika adanya intervensi terhadap temuan dan pelaksanaan tugas Ipda Rudi Soik maka akan menjadi catatan buruk terhadap institusi polri yang sedang menggaungkan terhadap pelayanan dan presisi.

Dilihat keputusan Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) memecat mantan KBO Satreskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudy Soik, karena diduga melanggar Kode Etik Profesi (KEP) Polri berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM. Ia dipecat karena pemasangan garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa, Kota Kupang.

Baca Juga:  Fakta Dugaan Mafia BBM Subsidi Libatkan Oknum Polisi di Temanggung

” Yang bersangkutan di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy.

Ariasandy menjelaskan, PTDH terhadap Rudy Soik didasari sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Rabu (10/10/2024) sekitar pukul 10.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT.

Menurut Ariasandy, Rudy Soik diduga melanggar Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14 Ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b, c, Pasal 10 Ayat (1) huruf (a) angka (1) dan huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Berita Terkait

Pemprov DKI Tindak Seluruh Rantai Praktik Pembuangan Sampah Ilegal di Kampung Dukuh
Diduga Langgar Aturan Gubernur, Proyek Lapangan Padel Tanpa PBG di Papanggo Tetap Berjalan Meski Disegel
Asap Tebal Dekat Kampus Thursina, Kebakaran Lahan 10 Hektare di Dau
Framing Pemberitaan Dinilai Kerap Mendistorsi Citra Pesantren, Saiful Anam: Jangan Vonis Institusi karena Ulah Oknum
Presiden LIRA Andi Syafrani Ngopi Bareng di Malang, Dorong Organisasi Tetap Solid dan Responsif
Kebakaran Hutan di Kawasan Bromo Meluas, BPBD Kabupaten Malang Siaga Antisipasi Perambatan Api
Parkir Liar di Sunter Karya Utara Kembali Beroperasi, Penertiban Dishub Dinilai Hanya Seremonial
Stafsus Menag Gugun Gumilar Datangi Chapel USU, Minta Ibadah Jalan Terus Damai Dulu Baru Renovasi

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:48 WIB

Diduga Langgar Aturan Gubernur, Proyek Lapangan Padel Tanpa PBG di Papanggo Tetap Berjalan Meski Disegel

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:55 WIB

Asap Tebal Dekat Kampus Thursina, Kebakaran Lahan 10 Hektare di Dau

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Framing Pemberitaan Dinilai Kerap Mendistorsi Citra Pesantren, Saiful Anam: Jangan Vonis Institusi karena Ulah Oknum

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:50 WIB

Presiden LIRA Andi Syafrani Ngopi Bareng di Malang, Dorong Organisasi Tetap Solid dan Responsif

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Kebakaran Hutan di Kawasan Bromo Meluas, BPBD Kabupaten Malang Siaga Antisipasi Perambatan Api

Berita Terbaru