Rudy Soik Dipecat, AMPUH INDONESIA penggiat TPPO Kirim Surat ke Kapolri Tidak terima dengan keputusan sidang Etik

- Jurnalis

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 23:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropongrakyat.co – AMPUH INDONESIA Koordinator Penggiat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mengecam keras dan preseden buruk citra polri terhadap putusan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) yang dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri dari Dinas Polri kepada Ipda Pol.

Rudy Soik, PTDH disebut dilakukan oleh Kabid Propam Polda NTT selaku Ketua sidang Komisi Kode Etik Polri, Komisaris Besar Polisi Robert Antoni Sormin.

Keputusan ini dinilai AMPUH INDONESIA PENGGIAT TPPO sebagai Perampasan Hak Seseorang Warga Negara yang bertugas institusi penegakan hukum di Indonesia.

“Ini merupakan Perampasan Hak Seseorang Warga Negara yang bertugas sebagai penegakan tugas dari institusi Polri dalam penegakan Supremasi hukum. Seharusnya kepolisian memberikan apresiasi atas kerja-kerja anggota polisi seperti Ipda. Pol Rudy Soik, yang banyak membuka tabir kasus-kasus yang merugikan banyak orang,” ujar Koordinator Direktur AMPUH INDONESIA penggiat TPPO, Joni Sudarso

Baca Juga:  Polri Perpanjang Cekal Kombes Ade Safri: Firli Bahuri Masih Berada di Indonesia

Bukan malah terbalik dianggap melakukan kesalahan dan pelanggaran yang menyebabkan yang bersangkutan di pecat, jika adanya intervensi terhadap temuan dan pelaksanaan tugas Ipda Rudi Soik maka akan menjadi catatan buruk terhadap institusi polri yang sedang menggaungkan terhadap pelayanan dan presisi.

Dilihat keputusan Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) memecat mantan KBO Satreskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudy Soik, karena diduga melanggar Kode Etik Profesi (KEP) Polri berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM. Ia dipecat karena pemasangan garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa, Kota Kupang.

Baca Juga:  Gaji Dirut Pertamina Rp 21,5 M Pertahun Menjadi Sorotan! Gaji Fantastis, Namun Masih Korupsi?

” Yang bersangkutan di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy.

Ariasandy menjelaskan, PTDH terhadap Rudy Soik didasari sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Rabu (10/10/2024) sekitar pukul 10.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT.

Menurut Ariasandy, Rudy Soik diduga melanggar Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14 Ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b, c, Pasal 10 Ayat (1) huruf (a) angka (1) dan huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Berita Terkait

Insiden MBG di Wonosobo: 24 Siswa dan 2 Guru SDN 3 Karangrejo Alami Gejala Keracunan
HPN 2026 Banten Sukses, EO PT Senja Bahagia Mandiri dan Panitia Tuai Apresiasi
Hari Pers Nasional ke-80, Kapolsek Kelapa Gading Beri Sambutan dan Nasi Tumpeng kepada Awak Media
Gubernur Andra Soni: HPN 2026 Jadi Momentum Kebangkitan UMKM dan Pariwisata Banten
Polres Lumajang Gelar Aksi Bersih – bersih Wujudkan Pantai Watu Pecak Asri
Jelang Ramadhan Satgas Pangan Polres Gresik Sidak Pasar
Polsek Kelapa Gading Gelar Police Goes To School di SMK Jakarta Raya, Tekankan Pencegahan Kekerasan dan Disiplin Pelajar
Iringan Ambulans “Kepung” Balai Kota, Warga Depok Protes BPJS Dinonaktifkan

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 22:44 WIB

Insiden MBG di Wonosobo: 24 Siswa dan 2 Guru SDN 3 Karangrejo Alami Gejala Keracunan

Senin, 9 Februari 2026 - 18:33 WIB

HPN 2026 Banten Sukses, EO PT Senja Bahagia Mandiri dan Panitia Tuai Apresiasi

Senin, 9 Februari 2026 - 18:13 WIB

Hari Pers Nasional ke-80, Kapolsek Kelapa Gading Beri Sambutan dan Nasi Tumpeng kepada Awak Media

Senin, 9 Februari 2026 - 16:55 WIB

Polres Lumajang Gelar Aksi Bersih – bersih Wujudkan Pantai Watu Pecak Asri

Senin, 9 Februari 2026 - 16:50 WIB

Jelang Ramadhan Satgas Pangan Polres Gresik Sidak Pasar

Berita Terbaru