Puluhan Korban Investasi Bodong Kripto Edc Cash Geruduk PN Bekasi, Tuntut Sita Eksekusi Aset

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2024 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan Korban Investasi Bodong Kripto Edc Cash Geruduk PN Bekasi, Tuntut Sita Eksekusi Aset - Teropongrakyat.co

Bekasi, TeropongRakyat.co – Ratusan korban investasi bodong Edc Cash menggelar aksi demo terkait sita eksekusi aset pelaku yang hingga kini belum juga dilakukan oleh PN Kota Bekasi, Senin (2/12/2024).

Dalam orasinya para korban yang merupakan multi level dari 53 korban Edc Cash berharap dengan sita eksekusi dana yang telah mereka keluarkan dapat kembali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mohon agar PN Kota Bekasi dapat mewakili keprihatinan kami, jika tidak dilakukan sita eksekusi kapan uang kami dapat kembali”, ujar Arif, salah satu pendemo dan juga korban.

Dalam aksinya para pendemo menggelar aksi dipintu gerbang PN Kota Bekasi dibawah pengawalan petugas.

Baca Juga:  Viral Istri Diselingkuhi Malah Jadi Tersangka di Medsos, Kapendam Udayana Dan Kabid Humas Polda Bali Angkat Bicara

Menurut kuasa hukum para korban, melalui putusan Pengadilan Tinggi Bandung nomor 456/PDT/2022/PDT.BANDUNG, 53 korban telah mengantongi kemenangan dalam tuntutan perdata terhadap pelaku PT Cripto Prima Sejahtera Cq. PT Cahya Mulia Sejahtera dengan pelaku ARY.

“Bahkan berita acara sita eksekusi juga sudah keluar. Namun hingga kini belum juga dilaksanakan. Dari 53 korban ratusan korban lain dibawahnya dengan multi level marketing sangat berharap sita eksekusi dilaksanakan segera agar mendapat ganti rugi uang yang telah mereka keluarkan”, papar M. Nur Latu Consina, S.H., kuasa hukum korban.

Diketahui sita eksekusi yang dikeluarkan PT Bandung nomor 3/Eks.G/PN BKS Jo. Nomor 29/Pdt.G/2022/PN BKS Jo. 456/Pdt/2022/PT Bdg belum juga dilaksanakan oleh PN Bekasi. “Yang kami tahu PN Bekasi belum bisa melakukan eksekusi lantaran aset pelaku hingga kini dijadikan barang bukti dalam tuntutan pidana di Bareskrim Mabes Polri”, tambah M. Nur Latu Consina, S.H.

Baca Juga:  Dandenpom Divif 2 Kostrad Pimpin Apel Kesiapan Cuti Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Sementara PN Kota Bekasi menolak memberikan keterangan terkait hal ini. “Meskipun tuntutan TPPU yang baru dilakukan, seharusnya putusan sebelumnya harus dilakukan dan tidak perlu menunggu. Karena sudah inkra, dapat kami definisikan PN Kota Bekasi telah melawan keputusan hukum negara”, tambahnya.

Diketahui Edc Cash telah merugikan 53 korban dengan dugaan wanprestasi dengan kerugian mencapai 372 milyar lebih.

Berita Terkait

Gegara Knalpot Bising, Dua Pemuda Tikam Kawan!
Cafe B Mart Kemayoran Dibubarkan Paksa, Polisi : Kami Akan Mendalami Izin Miras dan Keramaian
Presiden Prabowo Diminta Layangkan Nota Protes Resmi ke Pemerintah Belanda Terkait Riset OCCRP
Prabowo-Megawati Bertemu Dalam Waktu Dekat, Aktivis 98: Suhu Politik Akan Menjadi Lebih Baik Atau Sinyal Buruk Bagi Demokrasi?
Terkait Ajudan Presiden Prabowo Subianto, Begini Kata KSP.
IWO Bentuk PBH IWO yang Resmi di Pimpin Oleh Jamhari Kusnadi
Sistem Tilang Berbasis Poin Mulai Berlaku, Simak Skemanya
Dalam Rangka Hari Desa Nasional, Ribuan Kades Akan Padati Lapangan Zinedine, Subang, Jawa Barat. 

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 08:29 WIB

Gegara Knalpot Bising, Dua Pemuda Tikam Kawan!

Jumat, 17 Januari 2025 - 08:59 WIB

Cafe B Mart Kemayoran Dibubarkan Paksa, Polisi : Kami Akan Mendalami Izin Miras dan Keramaian

Jumat, 17 Januari 2025 - 08:38 WIB

Presiden Prabowo Diminta Layangkan Nota Protes Resmi ke Pemerintah Belanda Terkait Riset OCCRP

Kamis, 16 Januari 2025 - 06:01 WIB

Prabowo-Megawati Bertemu Dalam Waktu Dekat, Aktivis 98: Suhu Politik Akan Menjadi Lebih Baik Atau Sinyal Buruk Bagi Demokrasi?

Kamis, 16 Januari 2025 - 03:33 WIB

Terkait Ajudan Presiden Prabowo Subianto, Begini Kata KSP.

Berita Terbaru