TeropongRakyat.co
Jakarta – Polsek Tambora membeberkan pengungkapan barang bukti puluhan unit sepeda motor berbagai merk hasil tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Sebanyak 37 unit sepeda motor hasil curian berhasil diamankan Polsek Tambora serta mengamankan 3 orang pelaku berinisial RKS (21),RS (28) dan BS (25).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Donny Agung Harvida didampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Akp Diaman Saragih dan Kanit reskrim Akp Rahmat Wibowo mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang berhasil diamankan memiliki peran yang berbeda dalam melancarkan aksi pencurian tersebut.
“RKS berperan sebagai eksekutor, sementara RS dan BS berperan sebagai joki,” ujar Donny saat press confrence di Mapolsek Tambora seperri dikutip dari laman Humas Polsek Tambora, Kamis, (25/4/2024).
Lebih lanjut Donny menjelaskan bahwa para pelaku melakukan aksi pencurian dengan motif untuk menjual kembali sepeda motor hasil curian.
“Motor-motor curian dijual dengan harga antara Rp. 1.500.000 hingga Rp. 2.000.000 kepada seseorang penadah yang kini masih dalam pengejaran ( DPO) ,” kata Donny.
Hasil dari penjualan motor curian tersebut digunakan para pelaku untuk berjudi slot dan membeli barang terlarang, seperti narkotika jenis sabu-sabu.
Pemgungkapan ini berawal dari observasi anggota Buser Unit Reskrim Polsek Tambora di Jalan Krendang Selatan. Saat anggota Polsek Tambora mencurigai dua orang laki-laki yang berboncengan dengan sepeda motor Mio berwarna biru.
Pelaku mengincar sepeda motor yang terparkir, berkat kecurigaan dan kesigapan anggota Polsek Tambora kemudian berhasil mengamankan para pelaku.
Saat akan diamankan pelaku, RS, melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis samurai.
Dalam pemeriksaan dan penggeledahan, tim menemukan barang bukti kunci pas segitiga (letter T), 2 buah besi lancip, dan 1 buah obeng.
Menurut keterangan salah satu tersangka RS dan RKS melancarkan aksinya di beberapa tempat di wilayah Tambora, Grogol Petamburan, Cengkareng dan sekitar Jakarta Barat bersama dengan pelaku berinisial BS.
Selain mengamankan 3 tersangka, polisi juga mengamankan 37 unit sepeda motor dari berbagai merek yang diduga hasil curian di Kali Anyar, Tambora tempat salah satu tersangka yang kini masih dalam pengajaran.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan Polsek Metro Tambora untuk proses hukum lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) tentang Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951 (ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara).