Polsek Pondok Gede Gerebek Penyelewengan Gas Subsidi, Warga Apresiasi Tindakan Polisi

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, 2 Oktober 2025, teropongrakyat.co — Aparat Polsek Pondok Gede berhasil menggerebek praktik penyalahgunaan gas subsidi yang telah berlangsung cukup lama di wilayah hukumnya. Langkah ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar, mengingat aktivitas tersebut sebelumnya nyaris tak tersentuh hukum.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kegiatan tersebut sudah berlangsung sejak lama. “Ini sudah lama, Bang. Tapi nggak tahu kenapa baru sekarang ditangkapnya. Setiap hari berisik, pedagang di sini juga mengetahui. Semoga penangkapan ini benar-benar ditindaklanjuti,” ujarnya sambil tersenyum. Jumat, 2/10/2025

Polsek Pondok Gede Gerebek Penyelewengan Gas Subsidi, Warga Apresiasi Tindakan Polisi - Teropong Rakyat

Pengamat energi dan kebijakan publik, Ahmad Santoso, menilai penggerebekan tersebut merupakan langkah penting dalam menjaga distribusi gas subsidi agar tepat sasaran.

Baca Juga:  Presiden RI Prabowo Subianto: TNI-Polri Mawas Hingga Koreksi Diri

“Gas subsidi seharusnya dinikmati oleh masyarakat kecil, bukan disalahgunakan untuk kepentingan bisnis ilegal. Jika praktik seperti ini dibiarkan, negara dirugikan dan rakyat kecil semakin sulit mengakses kebutuhan energi dengan harga terjangkau,” katanya.

Menurut data Kementerian ESDM, kebocoran distribusi LPG subsidi 3 kilogram di Indonesia berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah per tahun. Dalam skala lokal, praktik penyelewengan seperti yang terjadi di Pondok Gede bisa menyebabkan kerugian puluhan hingga ratusan juta rupiah setiap bulannya.

Polsek Pondok Gede Gerebek Penyelewengan Gas Subsidi, Warga Apresiasi Tindakan Polisi - Teropong Rakyat

Ahmad menegaskan bahwa penindakan hukum harus dibarengi dengan pengawasan distribusi yang lebih ketat. “Polisi sudah melakukan bagian penting dengan menindak pelaku, namun pemerintah dan Pertamina juga harus memastikan jalur distribusi gas tidak bocor di lapangan,” tegasnya.

Baca Juga:  Funder Diduga Jadi Alat Cuci Uang! Uang Miliaran Proyek Alkes GSM Disulap, Karyawan Dijadikan Kambing Hitam

Penggerebekan ini diharapkan menjadi langkah tegas pihak kepolisian dalam menertibkan penyalahgunaan gas subsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas. Warga sekitar pun berharap agar kasus ini benar-benar diproses hingga tuntas sehingga tidak terulang kembali.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut dari pihak Polsek Pondok Gede terkait detail penggerebekan maupun jumlah barang bukti yang diamankan.

 

Berita Terkait

Ketika Nama-Nama Besar Muncul di BAP Tan Kian, Rahmad Sukendar: Jangan Ada yang Kebal Hukum
LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham
Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng
Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP
Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta
Dugaan Sadis ! Polisi Salah Tangkap dan Kekerasan Disorot, Kuasa Hukum Ahmad Adzani Melawan Tempuh Praperadilan
IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan
IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan Informas

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 20:29 WIB

Ketika Nama-Nama Besar Muncul di BAP Tan Kian, Rahmad Sukendar: Jangan Ada yang Kebal Hukum

Jumat, 4 September 2026 - 19:16 WIB

LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham

Jumat, 4 September 2026 - 19:14 WIB

Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng

Jumat, 4 September 2026 - 06:27 WIB

Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP

Rabu, 2 September 2026 - 21:38 WIB

Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta

Berita Terbaru

TNI – Polri

STAFFEX SGS 2026 Masuki Tahap Penyusunan Perintah Operasi Gabungan

Selasa, 8 Sep 2026 - 21:31 WIB