TEROPONGRAKYAT.co – JAKARTA, Polsek Koja Kompol Muhammad Syahroni,S.I.K, S.H.,M.Si lagi-lagi ungkap tindak Pidana pencurian dengan kekerasan, dan kedapatan membawa senjata api Replika Air Gun jenis Revolver, press release bertempat di Jalan Bhayangkara Nomor 7 Lobby Mapolsek Koja, Jakarta Utara pada pukul 02.00 WIB, Senin (3/6/2024).
Kapolsek Koja Kompol Muhammad Syahroni mengatakan kronologis kejadian pada hari Senin 27 Mai 2024, pada pukul 21.00 WIB di parkiran Cafe Alula Kopi Jl.Manggar No.8A RT 02 RW 09 kelurahan Tugu Utara kecamatan Koja Jakarta. Dengan Nomor : LP/B/62/V/2024/SPKT/SEKJA/PMJ pada tanggal 27 Mai 2024.
Pencurian dengan kekerasan dan atau kedapatan membawa senjata Api Replika Air Gun tanpa hak jenis Revolver.Melanggar Pasal 365 ayat (2) ke 2e KUHP Pidana dan atau Pasal 1 ayat (1) UUD Darurat No.12 Tahun 1951 pelaku berinisial MBR dan pelaku DPO F.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban AI pemilik cafe luka tembak dada dan warga SB luka tembak lengan sebelah kiri.
Modus operandi pelaku MBR mengambil sepeda motor dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci Leter T, namun dikarenakan perbuatan kedua pelaku diketahui saksi AI dan diteriaki maling hingga akhirnya kedua pelaku melakukan perlawanan, dengan menembakkan senjata Api jenis Air Gun ke saksi yang memergoki pelaku hingga mengenai tiga (3) orang warga sekitar yang akan mengamankan kedua pelaku.
Pelaku MBR sudah melakukan tindakan kejahatan menggunakan senjata api air gun 2 kali melakukan di wilayah Cakung Jakarta Timur dan Kelurahan Tugu Utara Koja Jakarta Utara.
“Kapolsek Koja Kompol Muhammad Syahroni memberikan himbauan kepada pelaku DPO sudara F agar menyerahkan diri sebelum saya melakukan tindakan tegas,” pungkasnya.