Polsek Cilincing Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Amankan Pria 37 Tahun dengan Barang Bukti Sabu Hampir Setengah Kilo

- Jurnalis

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, TeropongRakyat.co – Unit Reserse Polsek Cilincing, Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Kamis, 5 Juni 2025. Seorang pria berinisial SR alias UY (37) diamankan di sebuah kos-kosan di wilayah Krukut, Taman Sari, Jakarta Barat, dengan barang bukti sabu seberat 492,1 gram.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada Mei 2025 yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Danau Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka sekitar pukul 16.30 WIB.

Polsek Cilincing Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Amankan Pria 37 Tahun dengan Barang Bukti Sabu Hampir Setengah Kilo - Teropongrakyat.co
Barang Bukti Tindak Kejahatan

Dari hasil pemeriksaan awal, SR mengakui keterlibatannya dalam peredaran sabu dan menyimpan barang haram tersebut di kamar kosnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan enam bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu, satu unit timbangan digital, serta sejumlah barang bukti lainnya termasuk dua sepeda motor, dua KTP, dan dua ponsel.

 

Barang Bukti yang Diamankan:

  • 6 bungkus plastik klip bening besar berisi sabu (berat bruto ±492,1 gram)
  • 1 buah timbangan digital
  • 1 unit motor Honda Beat warna hijau
  • 1 unit motor berbagai merk
  • 2 unit handphone berbagai merk
  • 2 buah KTP (diduga milik pelaku)
  • 1 buah tas ransel warna hitam
  • 1 buah gembok dan anak kunci
Baca Juga:  Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Diserahkan Ke Pihak Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 1, Aktivis 98: Polsek Tambora Harus Klarifikasi

 

Modus Operandi:

Tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan cara menjual langsung kepada pengguna.

Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Kapolsek Cilincing, AKP Bobi Subasri, S.T.K., S.I.K. menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian serta bagian dari komitmen Polsek Cilincing dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Jakarta Utara.

Berita Terkait

⁠Kasus Dihentikan, Ketua Umum PWI Pusat Pikir-pikir Tempuh Jalur Hukum
Aksi Pencurian Sepeda Motor di Kemayoran Terekam Cctv
Bayangan Kelam Perang Dunia ke-3 dan Dampak Ke Indonesia Jika Itu Terjadi!
Pemprov DKI Jakarta Akan Tertibkan Penertiban Proyek Galian Yang Perparah Macet
Jurnalis Bekerja Sesuai Kode Etik: Menjaga Integritas Meski Tanpa Gaji Tetap
Perang ku di bawah pengaruh Rohypnol = Mansion House dan Perang PIL Koplo = Genosida Satu Generasi ?
Pangdam I/BB Tinjau Lomba Renang Militer Dalam Rangka Memperingati HUT ke-75 Kodam I/BB
Pembukaan Latihan Kader Pelatih Pencak Silat Militer Satjar Divif 1 Kostrad Tahun 2025

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 00:51 WIB

⁠Kasus Dihentikan, Ketua Umum PWI Pusat Pikir-pikir Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 20 Juni 2025 - 22:04 WIB

Bayangan Kelam Perang Dunia ke-3 dan Dampak Ke Indonesia Jika Itu Terjadi!

Jumat, 20 Juni 2025 - 08:51 WIB

Pemprov DKI Jakarta Akan Tertibkan Penertiban Proyek Galian Yang Perparah Macet

Jumat, 20 Juni 2025 - 06:42 WIB

Jurnalis Bekerja Sesuai Kode Etik: Menjaga Integritas Meski Tanpa Gaji Tetap

Jumat, 20 Juni 2025 - 00:02 WIB

Perang ku di bawah pengaruh Rohypnol = Mansion House dan Perang PIL Koplo = Genosida Satu Generasi ?

Berita Terbaru