Polsek Cilincing Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Amankan Pria 37 Tahun dengan Barang Bukti Sabu Hampir Setengah Kilo

- Jurnalis

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, TeropongRakyat.co – Unit Reserse Polsek Cilincing, Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Kamis, 5 Juni 2025. Seorang pria berinisial SR alias UY (37) diamankan di sebuah kos-kosan di wilayah Krukut, Taman Sari, Jakarta Barat, dengan barang bukti sabu seberat 492,1 gram.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada Mei 2025 yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Danau Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka sekitar pukul 16.30 WIB.

Polsek Cilincing Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Amankan Pria 37 Tahun dengan Barang Bukti Sabu Hampir Setengah Kilo - Teropong Rakyat
Barang Bukti Tindak Kejahatan

Dari hasil pemeriksaan awal, SR mengakui keterlibatannya dalam peredaran sabu dan menyimpan barang haram tersebut di kamar kosnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan enam bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu, satu unit timbangan digital, serta sejumlah barang bukti lainnya termasuk dua sepeda motor, dua KTP, dan dua ponsel.

Baca Juga:  Pejabat Pembuat komitmen (PPK ) Dinas PU Madina Diduga Lakukan Persekongkolan Dengan Mafia Proyek

 

Barang Bukti yang Diamankan:

  • 6 bungkus plastik klip bening besar berisi sabu (berat bruto ±492,1 gram)
  • 1 buah timbangan digital
  • 1 unit motor Honda Beat warna hijau
  • 1 unit motor berbagai merk
  • 2 unit handphone berbagai merk
  • 2 buah KTP (diduga milik pelaku)
  • 1 buah tas ransel warna hitam
  • 1 buah gembok dan anak kunci

 

Baca Juga:  Bertepatan Hari Raya Idul Fitri, Yonif 305 Kostrad kirim Bantuan Kemanusiaan ke Myanmar.

Modus Operandi:

Tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan cara menjual langsung kepada pengguna.

Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Kapolsek Cilincing, AKP Bobi Subasri, S.T.K., S.I.K. menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian serta bagian dari komitmen Polsek Cilincing dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Jakarta Utara.

Berita Terkait

BREAKING NEWS: Michael Bambang Hartono, Owner Como 1907, Meninggal Dunia
DI LUAR NALAR !!!, Anak di Bawah Umur dan Orang Mati Dijadikan Tergugat !!!
Aksi Sosial Bagi Takjil di Balai Kota: PEWARNA Indonesia DKI Tunjukkan Rasa Kepedulian dan Nasionalisme
Senkom Kota Pasuruan All Out Sambut Kunjungan Pengprov Jatim, Siap Amankah Mudik 1447 H
BNN Musnahkan 35 Kg Barang Bukti Narkotika Hasil Ungkap Kasus DI Bandara Dan Clandestine Laboratory DI Bali
Sampah Menumpuk di Pasar Induk Cibitung, Warga Bekasi Soroti Kinerja Pemda
LDII PAC Gadingrejo Gelar I’tikaf dan Sahur Bersama di 10 Hari Terakhir Ramadan 1447 H
Senkom Bersama Kapolres Malang Berbagi Takjil di Rest Area Pakisaji

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 08:08 WIB

BREAKING NEWS: Michael Bambang Hartono, Owner Como 1907, Meninggal Dunia

Jumat, 20 Maret 2026 - 08:06 WIB

DI LUAR NALAR !!!, Anak di Bawah Umur dan Orang Mati Dijadikan Tergugat !!!

Kamis, 19 Maret 2026 - 16:15 WIB

Aksi Sosial Bagi Takjil di Balai Kota: PEWARNA Indonesia DKI Tunjukkan Rasa Kepedulian dan Nasionalisme

Rabu, 18 Maret 2026 - 18:52 WIB

Senkom Kota Pasuruan All Out Sambut Kunjungan Pengprov Jatim, Siap Amankah Mudik 1447 H

Rabu, 18 Maret 2026 - 18:49 WIB

BNN Musnahkan 35 Kg Barang Bukti Narkotika Hasil Ungkap Kasus DI Bandara Dan Clandestine Laboratory DI Bali

Berita Terbaru