Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN | Teropongrakyat.co – Kepolisian Resor Pasuruan Polda Jatim berhasil mengungkap 25 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari 2026 dengan mengamankan 46 orang tersangka.

Tak hanya itu, Polisi juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 5.053,418 gram dan dua butir ekstasi.

Hasil ungkap kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H. saat press release di Balai Warta Polres Pasuruan, Selasa (27/1/2026).

Kapolres Pasuruan menjelaskan, pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil kerja intensif Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Polda Jatim selama periode 5 hingga 24 Januari 2026.

“Hasil ungkap ini dari berbagai wilayah hukum Polres Pasuruan, mulai dari Kecamatan Beji, Bangil, Pandaan, Gempol, Purwodadi, hingga Lumbang,” jelas AKBP Harto Agung.

 

Dari 25 kasus yang berhasil diungkap, terdapat 46 tersangka terdiri dari 45 laki-laki dan satu perempuan.

Baca Juga:  Polda Jatim Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal IV di Sidoarjo

 

“Barang bukti yang kami amankan mayoritas adalah narkotika jenis sabu dengan total berat lebih dari lima kilogram,” ungkap AKBP Harto Agung Cahyono.

 

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Dusun Banjiran, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, pada 7 Januari 2026.

 

Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SKJ (47) yang diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika antarwilayah.

 

Dari tangan tersangka, petugas menyita lima bungkus sabu seberat total 4.988,8 gram yang disembunyikan dengan sistem ranjau dan berpindah-pindah lokasi.

 

Mantan Kapolres Bondowoso itu menambahkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana peredaran sabu dalam jumlah besar di wilayah Malang–Pasuruan.

 

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti sebelum narkotika tersebut diedarkan.

Baca Juga:  Brimob Polri Laksanakan Trauma Healing Anak Terdampak Bencana di Kabupaten Agam

 

Selain kasus jaringan besar, Polisi juga mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika skala kecil dengan barang bukti mulai dari 0,009 gram hingga puluhan gram sabu, serta sejumlah alat pendukung seperti timbangan elektrik, plastik klip kosong, alat hisap, telepon genggam, kendaraan bermotor, dan uang tunai.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup serta denda hingga kategori tertinggi sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Polres Pasuruan Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba. (*)

Berita Terkait

Kapolsek Bantur Sosialisasikan OPS Ketupat Semeru 2026, Pengelola Pantai Diminta Tingkatkan Keamanan Wisata
Mudik Lebaran 2026, Polres Malang Buka Layanan Titip Kendaraan Gratis
Ramadan 2026, Polisi Tingkatkan Patroli Menyeluruh di Kabupaten Malang
Bersama dalam Kebaikan, Karyawan Putra Mas Sejahtera Bagikan 200 Paket Takjil untuk Pengguna Jalan
Fatayat NU Bantur dan PT ACA Santuni 316 Anak Yatim dalam Pekan Islami ke-XIX
Relawan Kresna 384 Bagikan 250 Takjil di Kebonagung, Rutin Digelar Selama 10 Tahun
Sarasehan SPPG Gedogkulon Bersama PIC dan Kader : Sinkronisasi Informasi, Edukasi, dan Penyampaian Aspirasi
Museum Tragedi Kanjuruhan di Gate 13 Segera Dilengkapi Nama dan Foto 135 Korban

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:07 WIB

Mudik Lebaran 2026, Polres Malang Buka Layanan Titip Kendaraan Gratis

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:03 WIB

Ramadan 2026, Polisi Tingkatkan Patroli Menyeluruh di Kabupaten Malang

Selasa, 3 Maret 2026 - 04:21 WIB

Bersama dalam Kebaikan, Karyawan Putra Mas Sejahtera Bagikan 200 Paket Takjil untuk Pengguna Jalan

Senin, 2 Maret 2026 - 16:31 WIB

Fatayat NU Bantur dan PT ACA Santuni 316 Anak Yatim dalam Pekan Islami ke-XIX

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:44 WIB

Relawan Kresna 384 Bagikan 250 Takjil di Kebonagung, Rutin Digelar Selama 10 Tahun

Berita Terbaru