Polres Pasuruan Kota Ungkap Peredaran Narkoba 2 Tersangka dan Sabu 45,76 gr Diamankan

- Jurnalis

Minggu, 25 Januari 2026 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA PASURUAN | Teropongrakyat.co – Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.

Melalui Satuan Reserse Narkoba, Polisi berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika di pinggir jalan depan KUTT Suka Makmur Grati, Dusun Semambung, Desa Sumberagung Kecamatan Grati, pada hari Kamis (22/1/26) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, S.H mengatakan, pengungkapan kasus Narkoba ini bermula dari adanya informasi masyarakat.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut,” kata AKP Ronny, Sabtu (24/1/26).

Dalam pengungkapn tersebut,kata AKP Ronny, petugas mengamankan Dua orang tersangka dan barang bukti Sabu seberat 45,76 gram.

“Ada orang tersangka masing-masing berinisial J (43) dan M (51) yang saat ini kami amankan untuk pendalaman pemeriksaan,” tambah AKP Ronny.

Baca Juga:  Berdekatan Dengan Sekolah, Asrama dan Pemukiman Penduduk, Toko Pulsa Bernama Happy Cell Ternyata Menjual Berbagai Jenis Obat-Obatan Terlarang

Dari hasil penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti dari tersangka J berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 45,76 gram, satu buah lampu bohlam warna putih, serta satu unit handphone merek OPPO A31 warna hitam.

Sementara dari tersangka M, petugas mengamankan satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih dan satu unit handphone merek Vivo Y12s 2021 warna biru muda.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diketahui milik tersangka J dan rencananya akan diedarkan kepada seseorang berinisial I di wilayah Grati dengan harga Rp650.000.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  TNI AL Gelar Bhakti Kesehatan dan Bagikan Sembako untuk Warga Pesisir Kendal

AKP Ronny Margas, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah awal dalam upaya serius Polres Pasuruan Kota Polda Jatim untuk menekan peredaran narkotika hingga ke jaringan teratas.

“Tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba di wilayah Pasuruan Kota dan ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” ujar AKP Ronny Margas.

Hal senada juga ditegaskan oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly bahwa pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Pasuruan Kota Polda Jatim dalam memberantas peredaran narkoba.

“Ini demi menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ungkapnya. (*)

Berita Terkait

Gerak Cepat Polres Gresik Amankan Tersangka Pencabulan di Kebomas
Polres Probolinggo Wujudkan Generasi Sehat Resmikan Dapur SPPG
Musrenbang RKPD 2027 Kecamatan Bantur Fokuskan Sinkronisasi Pembangunan Berbasis Kebutuhan Masyarakat
Pohon Tumbang di Pakisaji Malang, Polisi Evakuasi Usai Laporan Warga ke 110
Ciptakan Sekolah Ramah Anak, Polres Malang Edukasi Cegah Bullying
Perkuat Sinergitas, Senkom Mitra Polri dan Korlantas Polri Teken PKS Fungsi Lalu Lintas
Briptu Firman, Polisi Polres Malang Berprestasi di Berbagai Ajang Bela Diri
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Digelar di Bantur, Dukung Peningkatan Gizi Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 20:14 WIB

Gerak Cepat Polres Gresik Amankan Tersangka Pencabulan di Kebomas

Senin, 26 Januari 2026 - 20:08 WIB

Polres Probolinggo Wujudkan Generasi Sehat Resmikan Dapur SPPG

Senin, 26 Januari 2026 - 13:27 WIB

Musrenbang RKPD 2027 Kecamatan Bantur Fokuskan Sinkronisasi Pembangunan Berbasis Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 25 Januari 2026 - 11:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Ungkap Peredaran Narkoba 2 Tersangka dan Sabu 45,76 gr Diamankan

Minggu, 25 Januari 2026 - 10:42 WIB

Pohon Tumbang di Pakisaji Malang, Polisi Evakuasi Usai Laporan Warga ke 110

Berita Terbaru

TNI – Polri

Gerak Cepat Polres Gresik Amankan Tersangka Pencabulan di Kebomas

Senin, 26 Jan 2026 - 20:14 WIB

TNI – Polri

Polres Probolinggo Wujudkan Generasi Sehat Resmikan Dapur SPPG

Senin, 26 Jan 2026 - 20:08 WIB