Polres Malang Sita 1.770 Botol Miras Ilegal dalam Sepekan, Cegah Gangguan Keamanan

- Jurnalis

Selasa, 8 September 2026 - 06:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG | Teropongrakyat.co – Polres Malang menyita 1.770 botol minuman keras (miras) ilegal dalam Operasi Cipta Kondisi yang digelar di 30 kecamatan, Kabupaten Malang. Razia ini dilakukan untuk mencegah gangguan keamanan di masyarakat.

Operasi digelar sejak 31 Agustus hingga Senin (7/9/2026). Penindakan dilakukan Satreskrim, Satresnarkoba, Sat Samapta hingga seluruh Polsek jajaran Polres Malang.

“Operasi ini merupakan upaya preventif untuk mencegah dampak peredaran miras di masyarakat. Sasaran ditentukan berdasarkan pemetaan dan informasi yang kami terima, termasuk aduan dari masyarakat,” kata Kasihumas Polres Malang AKP Budiono, Senin (7/9/2026).

Menurut Budiono, peredaran miras perlu ditekan karena dapat menjadi salah satu faktor pemicu gangguan keamanan. Polisi juga memberi perhatian terhadap miras yang mudah diperoleh kalangan remaja.

Baca Juga:  TNI Kirim 27 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Dalam operasi tersebut, polisi juga memberikan imbauan kepada pemilik toko atau tempat usaha yang kedapatan menjual miras. Mereka diminta tidak kembali menjual minuman beralkohol secara ilegal.

“Jadi tidak hanya menyita barang. Pemilik usaha juga kami berikan imbauan agar tidak menjual miras secara ilegal. Kalau kembali ditemukan pelanggaran, akan ditindak sesuai aturan,” jelasnya. (u-hmsresma)

Budiono menegaskan Operasi Cipta Kondisi bukan dilakukan hanya karena adanya kejadian tertentu. Patroli dan razia akan terus dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga:  Jenderal Termuda yang Gagal Usut Tuntas Kasus Vina Cirebon, Ini Sosok Brigjen Anak Eks Kapolri

“Ini merupakan kegiatan preventif yang berkelanjutan. Kami tidak menunggu terjadi keributan atau gangguan keamanan terlebih dahulu baru bertindak,” tuturnya.

Polres Malang juga mengajak masyarakat ikut mengawasi peredaran miras di lingkungannya. Warga yang mengetahui lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan atau peredaran miras ilegal dapat melapor melalui layanan Call Center 110.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami menentukan langkah di lapangan. Jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal, silakan laporkan melalui 110 agar bisa segera kami tindak lanjuti,” pungkas Budiono.

Berita Terkait

65 Personel Polres Malang Dapat Penghargaan, 13 Diapresiasi Bakorwil Jatim
Polres Malang Musnahkan Arena Diduga Sabung Ayam di Pagelaran
Latgabma SGS 2026 Marfor Lampung Gelar Latihan Materi Taktik Darat
Dankodiklat TNI Tinjau Bakti Kesehatan Dan Bakti Sosial SGS 2026 Di Martapura
Persiapan Pengamanan IAWP Polda Bali Gelar TWG
TNI Bersama Pemerintah Perkuat Penanggulangan Karhutla
Dankodiklat TNI Resmikan Renovasi SDN 12 Martapura, Wujud Nyata Kepedulian Lewat Super Garuda Shield 2026
Latgabma SGS 2026, Menguji Ketangguhan Sinergi Land Joint Strike Antar Negara Pada Latihan Puncak

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 06:18 WIB

65 Personel Polres Malang Dapat Penghargaan, 13 Diapresiasi Bakorwil Jatim

Selasa, 8 September 2026 - 06:12 WIB

Polres Malang Sita 1.770 Botol Miras Ilegal dalam Sepekan, Cegah Gangguan Keamanan

Selasa, 8 September 2026 - 06:06 WIB

Polres Malang Musnahkan Arena Diduga Sabung Ayam di Pagelaran

Senin, 7 September 2026 - 22:21 WIB

Latgabma SGS 2026 Marfor Lampung Gelar Latihan Materi Taktik Darat

Senin, 7 September 2026 - 21:26 WIB

Persiapan Pengamanan IAWP Polda Bali Gelar TWG

Berita Terbaru

TNI – Polri

Polres Malang Musnahkan Arena Diduga Sabung Ayam di Pagelaran

Selasa, 8 Sep 2026 - 06:06 WIB

TNI – Polri

Latgabma SGS 2026 Marfor Lampung Gelar Latihan Materi Taktik Darat

Senin, 7 Sep 2026 - 22:21 WIB