Polres Karawang Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Lebih Dari 1 Ons

- Jurnalis

Senin, 20 Oktober 2025 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, TeropongRakyat.co – Satuan Reserse Naekoba Polres Karawang Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu di Cilamaya Kulon, Barang Bukti Sebanyak 102gram berhasil di Amankan oleh Polres Karawang.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pria dan menyita barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai lebih dari 100 gram.

Polres Karawang Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Lebih Dari 1 Ons - Teropong Rakyat
Barang Bukti Hasil Tangkapan (Foto: Polres Karawang)

Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di daerah Dusun Bayur, Desa Bayur Lor.

ADVERTISEMENT

Polres Karawang Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Lebih Dari 1 Ons - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba yang dipimpin AKP M Yusuf Bakhtiar langsung melakukan penyelidikan.

“Tim berhasil menangkap seorang pria berinisial N (28),” ujar Kasi Humas Polres Karawang dalam konfrensi pers di Polres Karawang, Minggu (28/9/2025).

Baca Juga:  Kominfo Ambil Langkah Tegas Dengan Memutus Internet Judi On-line di Kedua Negara Ini.

Saat penangkapan, tersangka N kedapatan membawa sabu dalam plastik klip bening. Setelah diinterogasi, tersangka N mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya di rumahnya di Desa Sukamulya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka Haryanto hingga akhirnya membuahkan hasil dan mendapatkan kembali sejumlah barang bukti, di antaranya: 1 bungkus plastik klip hijau berisi kristal putih diduga sabu, 5 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih, 1 bungkus plastik klip berisi sabu yang dibungkus lakban coklat, 4 pak plastik klip bening kosong , 1 unit timbangan digital dan 1 unit telepon genggam merek Vivo Y16.

“Dari keseluruhan barang bukti, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 102,77 gram, tersangka juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut sesuai arahan dari A, narapidana yang kini tengah menjalani masa hukuman di Lapas Karawang Kela IIA.” Tutupnya.

Baca Juga:  Jampidsus Febrie Ardiansyah Dikuntit Densus 88, Puspom TNI Jaga Ketat Kejagung

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkoba ini,” Ujarnya

Atas perbuatannya, tersangka W dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap tersangka tidak main-main, yakni pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba. Ini adalah komitmen bersama demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Skandal KPR MBR Terkuak: Menkeu Purbaya Buru Dalang Penipuan Angka Massif
Dugaan Oknum Polisi Terlibat dalam Kasus Mafia Pertalite di Cianjur
Purbaya Singgung Kasus Jual Beli Jabatan Bekasi Saat Bahas Integritas dan Inflasi
Penyalahgunaan BBM Subsidi Terjadi di Cibinong, Mobil Elf Modifikasi Angkut Ribuan Liter Solar
TNI AL Gelar Bhakti Kesehatan dan Bagikan Sembako untuk Warga Pesisir Kendal
SPBU Klaten Dituding Layani Pengisian Pertalite Menggunakan Jerigen, LSM Laporkan ke BPH Migas
Kapolda Metro Jaya Tegaskan Komitmen Kolaborasi dengan Media Lewat Program “Jaga Jakarta”
Berdekatan Dengan Sekolah, Asrama dan Pemukiman Penduduk, Toko Pulsa Bernama Happy Cell Ternyata Menjual Berbagai Jenis Obat-Obatan Terlarang

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:26 WIB

Skandal KPR MBR Terkuak: Menkeu Purbaya Buru Dalang Penipuan Angka Massif

Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:57 WIB

Dugaan Oknum Polisi Terlibat dalam Kasus Mafia Pertalite di Cianjur

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:19 WIB

Purbaya Singgung Kasus Jual Beli Jabatan Bekasi Saat Bahas Integritas dan Inflasi

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:13 WIB

Penyalahgunaan BBM Subsidi Terjadi di Cibinong, Mobil Elf Modifikasi Angkut Ribuan Liter Solar

Senin, 20 Oktober 2025 - 12:06 WIB

Polres Karawang Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Lebih Dari 1 Ons

Berita Terbaru