Polres Gresik Pastikan Beri Pendampingan Psikologis Korban Rudapaksa Anak Dibawah Umur

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK | Tetopongrakyat.co – Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya melalui Kasi Humas Ipda Hepi Muslih Riza mengatakan tersangka pelaku sudah diamankan oleh tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.

“Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” ujar IPDA HEPI, Senin (2/2/26).

Ia menerangkan, selain penegakan hukum, Polres Gresik Polda Jatim juga mengedepankan pendekatan humanis terhadap korban.

Baca Juga:  Pemilik Ngaku Setor Uang Ke Oknum Polisi, Pil Koplo Bebas di Bogor

“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas kami,” ujar IPDA Hepi Muslih Riza.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya.

Warga bisa melapor menghubungi call center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa persetubuhan itu terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah pos kamling di wilayah Kecamatan Kebomas.

Korban merupakan anak perempuan berusia 12 tahun, saat kejadian, korban berada seorang diri di pos kamling.

Baca Juga:  Polisi Kembalikan Motor Pengemudi Ojol Korban Penipuan di Tanjung Priok

Berdasarkan laporan Polisi, pelaku berinisial L (58) diduga melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh bagian tubuh korban secara berulang kali.

Setelah melakukan perbuatan cabul, pelaku langsung meninggalkan lokasi.

Korban yang mengalami trauma kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Tidak terima dengan peristiwa itu, pihak keluarga langsung melaporkan ke Polres Gresik.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 415 huruf b KUHP Tahun 2023 tentang perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Brimod Polda Metro Jaya Bantu Amankan Lokasi Kebakaran Lapak Limbah di Bekasi
Polda Metro Jaya Membongkar Sindikat Pengedar Narkotika Berbagai Jenis Serta Kepemilika 4 Pucuk Senjata Api
Polda Metro Jaya Cek Ketersediaan dan Harga Masker, Pastikan Stok Tersedia dengan Harga Wajar
Ditinggal ke Toko, Rumah Warga Genengan Pakisaji Terbakar
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergitas dengan Satangair Pusbekangad TNI-AD
Polsek Kawasan Muara Baru Gelar “Jaga Jakarta On The Spot”, Ajak Buruh Jaga Kamtibmas dan Waspadai Debu Vulkanik
Hilang Kendali, Truk Muatan Tebu Terjun ke Sungai Brantas Kepanjen
Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Kawasan Pelabuhan

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:15 WIB

Brimod Polda Metro Jaya Bantu Amankan Lokasi Kebakaran Lapak Limbah di Bekasi

Kamis, 10 September 2026 - 13:01 WIB

Polda Metro Jaya Membongkar Sindikat Pengedar Narkotika Berbagai Jenis Serta Kepemilika 4 Pucuk Senjata Api

Kamis, 10 September 2026 - 12:04 WIB

Polda Metro Jaya Cek Ketersediaan dan Harga Masker, Pastikan Stok Tersedia dengan Harga Wajar

Kamis, 10 September 2026 - 11:35 WIB

Ditinggal ke Toko, Rumah Warga Genengan Pakisaji Terbakar

Kamis, 10 September 2026 - 10:49 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergitas dengan Satangair Pusbekangad TNI-AD

Berita Terbaru

Pemerintahan

Ditinggal ke Toko, Rumah Warga Genengan Pakisaji Terbakar

Kamis, 10 Sep 2026 - 11:35 WIB