Polres Gresik Pastikan Beri Pendampingan Psikologis Korban Rudapaksa Anak Dibawah Umur

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK | Tetopongrakyat.co – Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya melalui Kasi Humas Ipda Hepi Muslih Riza mengatakan tersangka pelaku sudah diamankan oleh tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.

“Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” ujar IPDA HEPI, Senin (2/2/26).

Ia menerangkan, selain penegakan hukum, Polres Gresik Polda Jatim juga mengedepankan pendekatan humanis terhadap korban.

Baca Juga:  Danpussenarmed Sambangi Yonarmed 11/GG/2/2 Kostrad, Ini Tujuannya!

“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas kami,” ujar IPDA Hepi Muslih Riza.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya.

Warga bisa melapor menghubungi call center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa persetubuhan itu terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah pos kamling di wilayah Kecamatan Kebomas.

Korban merupakan anak perempuan berusia 12 tahun, saat kejadian, korban berada seorang diri di pos kamling.

Baca Juga:  Divisi Infanteri 1 Kostrad Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Berdasarkan laporan Polisi, pelaku berinisial L (58) diduga melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh bagian tubuh korban secara berulang kali.

Setelah melakukan perbuatan cabul, pelaku langsung meninggalkan lokasi.

Korban yang mengalami trauma kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Tidak terima dengan peristiwa itu, pihak keluarga langsung melaporkan ke Polres Gresik.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 415 huruf b KUHP Tahun 2023 tentang perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Bersama dalam Kebaikan, Karyawan Putra Mas Sejahtera Bagikan 200 Paket Takjil untuk Pengguna Jalan
Fatayat NU Bantur dan PT ACA Santuni 316 Anak Yatim dalam Pekan Islami ke-XIX
Relawan Kresna 384 Bagikan 250 Takjil di Kebonagung, Rutin Digelar Selama 10 Tahun
Sarasehan SPPG Gedogkulon Bersama PIC dan Kader : Sinkronisasi Informasi, Edukasi, dan Penyampaian Aspirasi
Museum Tragedi Kanjuruhan di Gate 13 Segera Dilengkapi Nama dan Foto 135 Korban
Sinergi SPPG Kecamatan Turen Perkuat 3 Pilar untuk Pelayanan dan Keamanan Masyarakat
Berbagi di bulan Baik, Kapolres Batu bagikan ratusan takjil kepada pengendara
Kandang Ayam Broiler di Kromengan Terbakar, Kerugian Rp740 Juta

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 04:21 WIB

Bersama dalam Kebaikan, Karyawan Putra Mas Sejahtera Bagikan 200 Paket Takjil untuk Pengguna Jalan

Senin, 2 Maret 2026 - 16:31 WIB

Fatayat NU Bantur dan PT ACA Santuni 316 Anak Yatim dalam Pekan Islami ke-XIX

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:44 WIB

Relawan Kresna 384 Bagikan 250 Takjil di Kebonagung, Rutin Digelar Selama 10 Tahun

Minggu, 1 Maret 2026 - 11:07 WIB

Sarasehan SPPG Gedogkulon Bersama PIC dan Kader : Sinkronisasi Informasi, Edukasi, dan Penyampaian Aspirasi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:12 WIB

Museum Tragedi Kanjuruhan di Gate 13 Segera Dilengkapi Nama dan Foto 135 Korban

Berita Terbaru