Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur Tiga Anggota Gangster

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK | Teropongrakyat.co – Kepolisian Resor (Polres) Gresik Polda Jatim melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap dan menetapkan Tiga tersangka dalam kasus aksi kekerasan brutal yang dilakukan komplotan gangster ‘kampungan’ di Dua lokasi berbeda dalam satu malam.

Aksi “sweeping” tersebut menyebabkan korban mengalami luka bacok serta kehilangan sejumlah barang berharga di wilayah Kecamatan Dukun dan Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu dalam press conference yang digelar di halaman Mapolres Gresik Polda Jatim menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat atas doa, dukungan, serta kerja sama yang diberikan sehingga para pelaku dapat diamankan dalam waktu relatif singkat.

Peristiwa bermula pada Minggu dini hari, 4 Januari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB.

Sekitar 20 orang yang mengendarai 12 sepeda motor melakukan konvoi dari arah timur di Jalan Raya Lowayu, Kecamatan Dukun.

Dengan membawa senjata tajam berupa celurit sepanjang kurang lebih satu meter yang diseret ke aspal, rombongan tersebut mengejar korban bernama Eka Adi Pradana (22) yang tengah berboncengan sepeda motor.

Motor korban ditabrak dari belakang hingga terjatuh. Setelah itu, korban dikeroyok oleh sekitar 10 orang.

Salah satu pelaku berinisial IPN yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) membacok pinggang kiri korban sebanyak Dua kali menggunakan celurit.

Baca Juga:  Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Bahagiakan Anak Yatim Piatu

Tidak berhenti di lokasi pertama, rombongan pelaku kembali melanjutkan aksinya ke wilayah Kecamatan Panceng.

Sekitar pukul 01.43 WIB, mereka menyerang korban lain bernama Ahmad Zaki Syariffudin saat hendak masuk ke warung nasi goreng di Dusun Sono, Desa Ketanen.

Korban dikeroyok, dilucuti pakaiannya, serta mengalami perampasan barang berharga.

Dalam aksi tersebut, para pelaku juga merampas ponsel milik korban dan sejumlah saksi di sekitar lokasi, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.

Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim melakukan pengejaran intensif lintas wilayah hingga berhasil mengamankan tiga tersangka.

“Tiga tersangka kami amankan, salah satunya kami berikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan kepada anggota,” tegas Kapolres Gresik, Jumat (9/1).

Identitas tiga tersangka adalah MS (18), warga Kecamatan Sidayu, diamankan di rumahnya pada hari kejadian.

Tersangka MYS alias Somad (26), warga Kecamatan Kebomas, ditangkap pada Rabu (7/1/2026) di wilayah Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

MK (21), warga Kecamatan Sidayu, ditangkap pada Kamis (8/1/2026) dini hari saat bersembunyi di area persawahan Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

Sementara itu, lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO, masing-masing berinisial AZN, AZ, PSH, IPN (eksekutor pembacokan), dan DVD.

Baca Juga:  Ops Zebra Semeru 2025:Siswa Hingga Komunitas Vespa Dapat Sosialisasi Tertib Lalu lintas

Berdasarkan hasil penyidikan, motif para pelaku adalah melakukan aksi sweeping atau pembersihan wilayah.

Mereka bergerak dari wilayah Sidayu menuju Kecamatan Dukun dengan dalih merasa diejek oleh korban.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi S-3711-ABG, empat unit ponsel berbagai merek, serta pakaian yang digunakan para tersangka saat melakukan aksi kekerasan.

Adapun Lima anak di bawah umur yang turut berada dalam rombongan konvoi ditetapkan sebagai saksi.

Mereka dikenai sanksi pembinaan berupa wajib lapor serta kerja bakti setiap hari Sabtu selama dua pekan.

Para tersangka dijerat pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 262 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Selain itu tersangka juga dijerat Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Kapolres Gresik mengimbau kepada para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya, sehingga tidak terjerumus dalam aksi kelompok yang mengatasnamakan perguruan pencak silat namun berujung pada tindak pidana.

“Mari bersama-sama kita jaga Kabupaten Gresik agar tetap aman dan kondusif,” tegas Kapolres Gresik. (*)

Berita Terkait

Polisi Tangani Mobil Laka Tunggal di Lingkar Barat Kepanjen, Satu Orang Luka Ringan
Sertijab Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pamit Usai Setahun Mengabdi
Polres Kediri Kota Amankan 2 Tersangka Curanmor yang Beraksi di Sejumlah TKP
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi Kamtibmas Melalui Kunjungan Kerja ke MUI Jakarta Utara
Sambung Roso Kapolres Malang, LDII Kabupaten Malang Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas
Polres Malang Siagakan 650 Personel Amankan Kunjungan Presiden Prabowo ke Pagak
Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Siaga Hadapi Genangan Air Dampak Hujan Lebat
Bobol Rumah Warga Saat Malam, Polisi Tangkap Pelaku Curat dan Penadah Motor Malang

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:12 WIB

Polisi Tangani Mobil Laka Tunggal di Lingkar Barat Kepanjen, Satu Orang Luka Ringan

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:25 WIB

Sertijab Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pamit Usai Setahun Mengabdi

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:11 WIB

Polres Kediri Kota Amankan 2 Tersangka Curanmor yang Beraksi di Sejumlah TKP

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:45 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi Kamtibmas Melalui Kunjungan Kerja ke MUI Jakarta Utara

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:47 WIB

Sambung Roso Kapolres Malang, LDII Kabupaten Malang Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru