Polisi Ringkus Penyebar Video Porno Anak Lewat Aplikasi Telegram

- Jurnalis

Senin, 26 Agustus 2024 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Teropongrakyat.co –  Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil meringkus pria berinisial YA 26 tahun di Kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Ya ditangkap lantaran menyebarkan video porno anak di bawah umur melalui aplikasi telegram.

“tersangka YA ditangkap oleh Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Pada hari Selasa (30/7/2024) karena diduga melakukan tindak pidana pornografi melalui online yang melibatkan anak sebagai korban,” ucapnya. Senin (26/8/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ade Ary menjelaskan Penangkapan YA, kata Ade Ary, berawal dari tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber. Saat patroli siber Polisi menemukan sebuah akun Instagram yang diduga menyebarkan video porno.

“Petugas Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menemukan sebuah akun Instagram bernama @skandal****7b yang diduga menyebarkan video bermuatan asusila, yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban,” Jelasnya.

Baca Juga:  23 Pelajar di Amankan Polisi di Duga Hendak Tawuran Dengan Barbuk Sajam

Dari hasil penyelidikan, Ade menyampaikan bahwa korban mengaku mengenal YA melalui Telegram, usai berkenalan tersangka merayu korban dengan iming-iming uang

“Korban dijanjikan oleh tersangka akan diberikan uang sebesar Rp600 ribu dengan syarat harus memperlihatkan bagian sensitif melalui video call, akan tetapi uang yang dijanjikan tidak kunjung diberikan oleh tersangka,” kata Dia.

Tertarik dengan ajakan tersangka korban melakukan video call, dimana pada saat video call tersangka meminta korban untuk memperlihatkan bagian sensitifnya bagian dada di saat itu pula pelaku melakukan perekaman.

“Korban Kembali menerima ancaman lewat pesan Whats Apps dengan nomor lain mengatakan bahwa anak korban sudah menjadi “budak sex” bagi dirinya, dan korban harus melayani pelaku selama 1 tahun. Apabila tidak dilakukan korban harus membayar sebesar satu juta rupiah setiap menolak permintaannya, dan mengancam akan menyebarluaskan Video yang sudah tersangka rekam sebelumnya” Imbuhnya.

Baca Juga:  Ivosights Dukung Kreativitas Brand Lokal di Indonesia Clothing Summit 2024

Mengetahui hal tersebut korban mulai menyadari jika apa yang sudah dilakukan ternyata sudah direkam, dan memohon kepada pelaku untuk tidak menyebar luaskan video call sex tersebut tetapi pelaku tetap mengancam.

Ade menuturkan dari hasil pemeriksaan tersangka mengoleksi 59 konten porno anak dan dewasa.

“Total sebanyak 59 Video antara lain bermuatan asusila yg diduga melibatkan Anak dibawah umur sebanyak 44 video dan melibatkan orang Dewasa sebanyak 15 video” Tuturnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Jody

Polisi Ringkus Penyebar Video Porno Anak Lewat Aplikasi Telegram - Teropongrakyat.co

Berita Terkait

PELANTIKAN PENGURUS PW-DPI DKI JAKARTA: Wujud Komitmen Jurnalis Bermartabat dan Berintegritas
Apical Salurkan Bantuan Fasilitas Sarana Belajar untuk TPQ As Saniyah Kampung Pitung Marunda Pulo
HOAKS! TNI Gugur di Gaza, Kapuspen TNI: “Itu Tidak Benar”
Viral! Wartawan Diminta Keluar Saat Presiden Prabowo Memberikan Sambutan di Town Hall Meeting Danantara
Jalur Tengkorak: Kemacetan Parah Kembali Terjadi di Jalan Raya Cakung-Cilincing
Kasuban Kesbangpol Berharap Peran Ormas Dukung Pembangunan Jakarta Utara
Setiap Rabu Aparatur Sipil Negara Pemprov DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum?
Penataan Depo Petikemas dan Rekayasa Lalu Lintas Jadi Fokus Perbaikan Pelabuhan Tanjung Priok

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 09:02 WIB

PELANTIKAN PENGURUS PW-DPI DKI JAKARTA: Wujud Komitmen Jurnalis Bermartabat dan Berintegritas

Rabu, 30 April 2025 - 01:56 WIB

Apical Salurkan Bantuan Fasilitas Sarana Belajar untuk TPQ As Saniyah Kampung Pitung Marunda Pulo

Selasa, 29 April 2025 - 22:00 WIB

HOAKS! TNI Gugur di Gaza, Kapuspen TNI: “Itu Tidak Benar”

Selasa, 29 April 2025 - 21:31 WIB

Viral! Wartawan Diminta Keluar Saat Presiden Prabowo Memberikan Sambutan di Town Hall Meeting Danantara

Selasa, 29 April 2025 - 11:57 WIB

Kasuban Kesbangpol Berharap Peran Ormas Dukung Pembangunan Jakarta Utara

Berita Terbaru

Breaking News

HOAKS! TNI Gugur di Gaza, Kapuspen TNI: “Itu Tidak Benar”

Selasa, 29 Apr 2025 - 22:00 WIB