TANGERANG, 7 April 2026 | teropongrakyat.co — Warga Tangerang dibuat resah dengan dugaan peredaran obat keras golongan G yang dijual bebas di sebuah toko berkedok warung sembako di kawasan Jalan Raya Pondok Cabe, tepatnya di depan landasan terbang, Tangerang, Banten.
Aktivitas tersebut dinilai membahayakan karena berada dekat permukiman dan diduga berlangsung tanpa pengawasan aparat.
Saat dikonfirmasi awak media, penjaga toko yang mengaku bernama Ajir menyebut dirinya hanya sebagai pekerja. Ia mengaku ditugaskan sebagai koordinator oleh pemilik toko.
“Saya hanya pekerja, sebagai koordinator yang ditugaskan menjaga toko oleh pemilik, Pak Haji Daut,” ujar Ajir melalui sambungan telepon seluler.
Warga Pertanyakan Pengawasan Polisi
Masyarakat sekitar mempertanyakan lemahnya pengawasan aparat penegak hukum di wilayah tersebut. Pasalnya, penjualan obat keras tanpa izin seharusnya dilarang, khususnya di wilayah hukum Polsek Pamulang.
“Di wilayah Pamulang sudah tidak diperbolehkan menjual obat daftar G. Kok masih ada yang beroperasi, bahkan lokasinya dekat Polsek?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
BPOM: Obat Keras Harus dengan Resep
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, menegaskan bahwa obat keras hanya boleh diperoleh dengan resep dokter dan digunakan sesuai aturan.
“Konsumsi obat yang tidak sesuai aturan pakai dapat membahayakan kesehatan. Obat keras memiliki risiko tinggi jika digunakan tidak sesuai peruntukannya,” jelas Taruna.
Ia menambahkan, peredaran obat tanpa pengawasan dapat menimbulkan dampak serius, baik untuk obat keras maupun obat bebas jika dikonsumsi secara berlebihan.
“Untuk mencegah penyalahgunaan, diperlukan peran tenaga kesehatan, termasuk apoteker, dalam memberikan informasi yang benar terkait penggunaan obat,” tambahnya.
Regulasi dan Pengawasan Ketat
Pengawasan obat oleh BPOM dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses produksi hingga distribusi, dengan dasar regulasi antara lain:
PP Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat
Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan
Selain itu, penjualan obat secara daring juga diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 yang telah diperbarui menjadi Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2020.
“Penjualan obat secara daring hanya boleh dilakukan oleh apotek yang bekerja sama dengan Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) terdaftar, bukan melalui media sosial atau marketplace bebas,” tegas Taruna.
Warga Minta APH Bertindak
Dengan adanya dugaan peredaran obat daftar G di kawasan tersebut, warga mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas.
“Lokasinya dekat Polsek Pamulang. Harapan kami, aparat segera turun tangan jika benar ada penjualan obat daftar G secara ilegal,” ujar warga.
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu langkah konkret dari Polsek Pamulang dan instansi terkait guna memastikan keamanan serta kesehatan publik tetap terjaga.
Penulis : Afri






















































