Penyuling limbah (B3) di Bekasi Kabupaten Kebal Hukum. Di Duga DLHK Mengetahui

- Jurnalis

Senin, 3 Juni 2024 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, teropongrakyat.co – Tempat pengolahan B3 yang terletak di Jalan Kedung Pengawas, Babelan, Bekasi Regency, Jawa Barat melakukan praktik penyulingan thiner. Menurut sumber di lokasi “coba abang temui sekdes untuk lebih jelasnya,” jelas seorang sumber yang di temui teropongrakyat.co di lokasi.

Bangunan tersebut di jadikan pengolahan thiner dan jelas melanggar. Pantauan teropongrakyat.co di lokasi yang di gadang gadang milik Nirwan Braco, yang juga sebagai Sekertaris Desa Kedung Pengawas, Babelan, Bekasi Kabupaten. Tidak memiliki tempat pembuangan sementara limbah (B3).

Penyuling limbah (B3) di Bekasi Kabupaten Kebal Hukum. Di Duga DLHK Mengetahui - Teropong Rakyat

Dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau baku kerusakan lingkungan hidup, menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan serta melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Pasal 103, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Baca Juga:  Bank BRI KC Serang Berikan Apresiasi dan Reward kepada Mantri Berprestasi

Pabrik Pembuatan Thinner merupakan salah satu usaha yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Hal ini dapat berpengaruh terhadap kerusakan lingkungan, salah satunya yaitu pencemaran. Di duga kuat adanya keterlibatan Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (DLHK) Bekasi.

Baca Juga:  Ancol Gelar “Merdeka Ria”: Rangkaian Acara Spektakuler Sambut HUT RI ke-80

Setali tiga uang. Jika DLHK tidak menunjukan sikap terhadap pelanggaran pencemaran lingkungan yang dihasilkan (B3). Masyarakat pertanyakan kinerja DLHK. Jelas limbah (B3) mengandung zat kimia berbahaya dan beracun seperti logam berat dan pelarut organik.

Penyuling limbah (B3) di Bekasi Kabupaten Kebal Hukum. Di Duga DLHK Mengetahui - Teropong Rakyat

Bahan berbahaya ini dapat merusak lingkungan karena sifatnya yang beracun dan mudah terbakar. Limbah B3 yang dibuang secara sembarangan dapat diserap oleh flora, dan fauna. Selain juga dapat terkonsentrasi dan mengeras di dalam tanah. (Red)

Berita Terkait

Densus 88 AT Polri Temukan True Crime Community, Anak-anak Rentan Terpapar Kekerasan di Ruang Digital
Dokter Detektif Terseret Kasus Hukum, Richard Lee Resmi Jadi Tersangka dan Dipanggil Polda Metro Jaya
Sawit Tiba-tiba Tumbuh di Kawasan Hutan Cirebon, Pemkab Mengaku Kaget dan Langsung Hentikan Aktivitas
Sambut HPN 2026, PWI Bangka Selatan Ajak Wartawan Jelajah Wisata Basel
Perkuat Kemitraan Premium Merchant, BRI KC Jakarta Jelambar Hadiri Anniversary Beauty+
Kebersamaan Insan BRILiaN BRI Kebon Jeruk dalam Momentum Upacara Bela Negara
Apresiasi Nasabah, BRI KC Jakarta Jelambar Serahkan Hadiah Motor Pemenang Program PHS
BRI Kebon Jeruk Salurkan Sembako sebagai Bentuk Apresiasi kepada Petugas Keamanan

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:50 WIB

Dokter Detektif Terseret Kasus Hukum, Richard Lee Resmi Jadi Tersangka dan Dipanggil Polda Metro Jaya

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:18 WIB

Sawit Tiba-tiba Tumbuh di Kawasan Hutan Cirebon, Pemkab Mengaku Kaget dan Langsung Hentikan Aktivitas

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:08 WIB

Sambut HPN 2026, PWI Bangka Selatan Ajak Wartawan Jelajah Wisata Basel

Selasa, 6 Januari 2026 - 10:15 WIB

Perkuat Kemitraan Premium Merchant, BRI KC Jakarta Jelambar Hadiri Anniversary Beauty+

Selasa, 6 Januari 2026 - 10:14 WIB

Kebersamaan Insan BRILiaN BRI Kebon Jeruk dalam Momentum Upacara Bela Negara

Berita Terbaru