Penjualan Obat Keras Terbatas di Jalan Tubagus Ismail, Masyarakat Resah, Peran Aparat Dipertanyakan

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2024 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, 2 Desember 2024 |  Teropongrakyat.co – Warga di Jalan Tubagus Ismail, Desa Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, mengeluhkan maraknya penjualan obat keras terbatas di wilayah mereka. Mereka merasa resah dengan situasi ini dan mempertanyakan peran aparat penegak hukum dalam mengatasi masalah tersebut.

Keberadaan obat keras terbatas yang mudah diakses di wilayah ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Warga khawatir akan dampak negatif yang ditimbulkan, seperti penyalahgunaan dan ketergantungan. Mereka juga merasa tidak aman dengan potensi tindak kejahatan yang bisa timbul akibat peredaran obat-obatan terlarang ini.

Baca Juga:  Bupati Malang Tanam Pohon di Gunung Katu, Alam Lestari Jadi Warisan Generasi

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas untuk memberantas peredaran obat keras terbatas di Jalan Tubagus Ismail. Mereka mendesak pihak kepolisian untuk melakukan razia dan penindakan terhadap para pelaku yang terlibat dalam penjualan obat-obatan terlarang.

Penjualan Obat Keras Terbatas di Jalan Tubagus Ismail, Masyarakat Resah, Peran Aparat Dipertanyakan - Teropong Rakyat

“Saya sangat berharap peran dari kepolisian setempat, karena generasi kita sudah hancur akibat obat keras ini,” Celetuk warga dengan nada keras. Senin, 2/12/24

Peran aparat penegak hukum sangat penting dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Masyarakat berharap agar aparat dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional dalam memberantas peredaran obat keras terbatas di wilayah mereka.

Baca Juga:  Tingkatkan Kualitas Gizi, Satgas Yonif 323 Bagikan Susu dan Telur

Selain peran aparat penegak hukum, masyarakat juga diharapkan untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran obat keras terbatas. Mereka dapat melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.

Peredaran obat keras terbatas merupakan masalah serius yang perlu ditangani secara serius. Diharapkan agar semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.

Penulis : Risky Syaifulloh

Berita Terkait

Polisi Tangani Mobil Laka Tunggal di Lingkar Barat Kepanjen, Satu Orang Luka Ringan
Sertijab Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pamit Usai Setahun Mengabdi
Polres Kediri Kota Amankan 2 Tersangka Curanmor yang Beraksi di Sejumlah TKP
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi Kamtibmas Melalui Kunjungan Kerja ke MUI Jakarta Utara
Sambung Roso Kapolres Malang, LDII Kabupaten Malang Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas
Polres Malang Siagakan 650 Personel Amankan Kunjungan Presiden Prabowo ke Pagak
Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Siaga Hadapi Genangan Air Dampak Hujan Lebat
Bobol Rumah Warga Saat Malam, Polisi Tangkap Pelaku Curat dan Penadah Motor Malang

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:12 WIB

Polisi Tangani Mobil Laka Tunggal di Lingkar Barat Kepanjen, Satu Orang Luka Ringan

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:25 WIB

Sertijab Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pamit Usai Setahun Mengabdi

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:11 WIB

Polres Kediri Kota Amankan 2 Tersangka Curanmor yang Beraksi di Sejumlah TKP

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:45 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi Kamtibmas Melalui Kunjungan Kerja ke MUI Jakarta Utara

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:47 WIB

Sambung Roso Kapolres Malang, LDII Kabupaten Malang Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru