Penjual Obat Keras Terbatas Ngaku Setor Uang Kepolisi, Dpp Lsm Gempita: Polres Mentro Depok Harus Klarifikasi

- Jurnalis

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co|| Marak peredaran obat keras terbatas di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Peredaran obat golongan HCL di Kota Depok dikategorikan sangat bebas. Siapa pun bisa dengan mudah membeli obat keras terbatas. Di duga kuat adanya keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polres Depok. Hal ini diperkuat pernyataan penjaga toko kosmetik di Jalan Raya Muchtar, tepatnya didepan toko suku cadang mobil (AC mobil Milan), Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat 16511. “Kalau saya hanya jaga toko bang, biasa bos Rusli yang setor kordi bulanan bang ke Polisi, makanya kita bisa jualan di sini,” terang Dani penjaga toko dengan logat Aceh kepada TeropongRakyat.co, Rabu (26/03).

Baca Juga:  AHMAD NUSIR Dt BANDO RAJO SIAP SEBAGAI KETUA INISIATOR PERKUMPULAN PROFESI PARALEGAL NASIONAL DPD AGAM

Lebih lanjut Dani menceritakan perihal kordinasi kepada awak redaksi TeropongRakyat.co” Pak Rusli yang pegang kordian, lalu di serahkan ke Rifai dan pernah tidak disetorkan ke polsek, sehingga kami didatangi lah oleh polisi dari Polsek setempat (Polsek Sawangan-red)”.

Hasil pantauan awak redaksi, sore hingga malam toko itu selalu ramai. Pembelinya dari berbagai kalangan. Hal tersebut jelas menunjukan lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya pihak-pihak terkait dalam hal ini Instansi Kepolisian, Dinas Kesehatan, Badan Pengawsan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Depok, Jawa Barat dalam menyikapi penyakit masyarakat (Pekat).

Terpisah, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air (Dpp Lsm Gempita) Drs. Aris Sucipto M.Si mengatakan melalui pesan singkat WhatsApp kepada TeropongRakyat.co, Jum’at (29/03),” Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf. Sehingga dapat memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf”.

Baca Juga:  Dansatgas Operasi Bantuan Filipina: Keamanan Dan Keselamatan Adalah Utama

“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” pungkas Aris.

(Rocky)

Penjual Obat Keras Terbatas Ngaku Setor Uang Kepolisi, Dpp Lsm Gempita: Polres Mentro Depok Harus Klarifikasi - Teropong Rakyat

 

Berita Terkait

Rahmad Sukendar Desak Polisi Usut Dugaan Letusan Senjata di Markas GRIB
Mobil Pembawa Rokok Ilegal Sempat Kabur, Bea Cukai Malang Amankan 84 Ribu Batang Tanpa Pita Cukai
Beredar Surat Pernyataan Dukungan Transaksi Jual Beli Lapak Antar PKL Alun-Alun Kota Batu Diduga Sengaja Dibuat, Bagas: untuk Halangi Hukum?  
Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Tembakau Iris Ilegal di Jalur Tol Malang-Pandaan
Satpol PP Sebut “Tipiring”, Warga Minta Penindakan Tegas Penjual Miras di Cilincing
Prabowo Subianto Imbau Masyarakat Melaporkan Tindakan Aparat yang Tidak Sesuai Ketentuan
PT Brantas Abipraya Respons Cepat Keluhan Warga, Jam Operasional Truk Proyek Rusun Marunda Kini Diatur
Truk Kontainer Kuasai Bahu Jalan di Cilincing-Lagoa, Warga Soroti Lemahnya Pengawasan Dishub

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:44 WIB

Rahmad Sukendar Desak Polisi Usut Dugaan Letusan Senjata di Markas GRIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:06 WIB

Mobil Pembawa Rokok Ilegal Sempat Kabur, Bea Cukai Malang Amankan 84 Ribu Batang Tanpa Pita Cukai

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:35 WIB

Beredar Surat Pernyataan Dukungan Transaksi Jual Beli Lapak Antar PKL Alun-Alun Kota Batu Diduga Sengaja Dibuat, Bagas: untuk Halangi Hukum?  

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:06 WIB

Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Tembakau Iris Ilegal di Jalur Tol Malang-Pandaan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:20 WIB

Prabowo Subianto Imbau Masyarakat Melaporkan Tindakan Aparat yang Tidak Sesuai Ketentuan

Berita Terbaru