Penjual Obat Keras Terbatas Ngaku Setor Uang Kepolisi, Dpp Lsm Gempita: Polres Mentro Depok Harus Klarifikasi

- Jurnalis

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co|| Marak peredaran obat keras terbatas di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Peredaran obat golongan HCL di Kota Depok dikategorikan sangat bebas. Siapa pun bisa dengan mudah membeli obat keras terbatas. Di duga kuat adanya keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polres Depok. Hal ini diperkuat pernyataan penjaga toko kosmetik di Jalan Raya Muchtar, tepatnya didepan toko suku cadang mobil (AC mobil Milan), Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat 16511. “Kalau saya hanya jaga toko bang, biasa bos Rusli yang setor kordi bulanan bang ke Polisi, makanya kita bisa jualan di sini,” terang Dani penjaga toko dengan logat Aceh kepada TeropongRakyat.co, Rabu (26/03).

Baca Juga:  Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Kecamatan Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan Jakarta Pusat

Lebih lanjut Dani menceritakan perihal kordinasi kepada awak redaksi TeropongRakyat.co” Pak Rusli yang pegang kordian, lalu di serahkan ke Rifai dan pernah tidak disetorkan ke polsek, sehingga kami didatangi lah oleh polisi dari Polsek setempat (Polsek Sawangan-red)”.

Hasil pantauan awak redaksi, sore hingga malam toko itu selalu ramai. Pembelinya dari berbagai kalangan. Hal tersebut jelas menunjukan lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya pihak-pihak terkait dalam hal ini Instansi Kepolisian, Dinas Kesehatan, Badan Pengawsan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Depok, Jawa Barat dalam menyikapi penyakit masyarakat (Pekat).

Terpisah, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air (Dpp Lsm Gempita) Drs. Aris Sucipto M.Si mengatakan melalui pesan singkat WhatsApp kepada TeropongRakyat.co, Jum’at (29/03),” Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf. Sehingga dapat memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf”.

Baca Juga:  Kapolres Metro Bekasi Kota Dampingi Komisi III DPR RI ke Lokasi Penemuan 7 Jenazah di Kali Bekasi

“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” pungkas Aris.

(Rocky)

Penjual Obat Keras Terbatas Ngaku Setor Uang Kepolisi, Dpp Lsm Gempita: Polres Mentro Depok Harus Klarifikasi - Teropong Rakyat

 

Berita Terkait

Rahmad Sukendar Soroti Sosok Jenderal Suyudi yang Humanis dan Dekat dengan Masyarakat
20 Kali Pengiriman PT PMM, Hanya Sekali Tertangkap di Batam
Kecelakaan Kembali Terjadi di Jalan Gudang Peluru Marunda, Truk Besar Kembali Disorot
Keluarga Tersangka Kasus Pasal 262 KUHP Pertanyakan Profesionalitas Penyidik Polsek Bantar Gebang dan Polres Metro Bekasi Kota
Ci Mehong Jalani Pemeriksaan sebagai Saksi Korban, Mahanaim Law Firm Soroti Jejak Digital dan Asal-Usul Video
Minggu Tak Libur! Kelurahan Cilincing Bersama PPSU, Satpol PP, Bina Marga dan KBN Marunda Bersihkan Pasir di Akses Marunda
Ledakan Gas Elpiji di Kalibaru Cilincing, Ibu Hamil 6 Bulan Alami Luka-Luka
Nyaris Adu Banteng, Pengemudi Toyota Avanza Banting Setir 

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Rahmad Sukendar Soroti Sosok Jenderal Suyudi yang Humanis dan Dekat dengan Masyarakat

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:52 WIB

20 Kali Pengiriman PT PMM, Hanya Sekali Tertangkap di Batam

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:38 WIB

Kecelakaan Kembali Terjadi di Jalan Gudang Peluru Marunda, Truk Besar Kembali Disorot

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:51 WIB

Keluarga Tersangka Kasus Pasal 262 KUHP Pertanyakan Profesionalitas Penyidik Polsek Bantar Gebang dan Polres Metro Bekasi Kota

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:46 WIB

Ci Mehong Jalani Pemeriksaan sebagai Saksi Korban, Mahanaim Law Firm Soroti Jejak Digital dan Asal-Usul Video

Berita Terbaru