Penjual Obat Keras Terbatas Ngaku Setor Uang Kepolisi, Dpp Lsm Gempita: Polres Mentro Depok Harus Klarifikasi

- Jurnalis

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co|| Marak peredaran obat keras terbatas di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Peredaran obat golongan HCL di Kota Depok dikategorikan sangat bebas. Siapa pun bisa dengan mudah membeli obat keras terbatas. Di duga kuat adanya keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polres Depok. Hal ini diperkuat pernyataan penjaga toko kosmetik di Jalan Raya Muchtar, tepatnya didepan toko suku cadang mobil (AC mobil Milan), Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat 16511. “Kalau saya hanya jaga toko bang, biasa bos Rusli yang setor kordi bulanan bang ke Polisi, makanya kita bisa jualan di sini,” terang Dani penjaga toko dengan logat Aceh kepada TeropongRakyat.co, Rabu (26/03).

Baca Juga:  Penertiban Parkir Liar di Jalan Tol Cibitung-Cilincing, PT CTP Tollways dan Polresto Bekasi Beraksi

Lebih lanjut Dani menceritakan perihal kordinasi kepada awak redaksi TeropongRakyat.co” Pak Rusli yang pegang kordian, lalu di serahkan ke Rifai dan pernah tidak disetorkan ke polsek, sehingga kami didatangi lah oleh polisi dari Polsek setempat (Polsek Sawangan-red)”.

Hasil pantauan awak redaksi, sore hingga malam toko itu selalu ramai. Pembelinya dari berbagai kalangan. Hal tersebut jelas menunjukan lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya pihak-pihak terkait dalam hal ini Instansi Kepolisian, Dinas Kesehatan, Badan Pengawsan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Depok, Jawa Barat dalam menyikapi penyakit masyarakat (Pekat).

Terpisah, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air (Dpp Lsm Gempita) Drs. Aris Sucipto M.Si mengatakan melalui pesan singkat WhatsApp kepada TeropongRakyat.co, Jum’at (29/03),” Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf. Sehingga dapat memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf”.

Baca Juga:  Pompa Banjir Tak Berfungsi Akibat Solar Kosong, Publik Tanya: Untuk Siapa Anggaran BBWS Pemali Juana Dikelola?

“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” pungkas Aris.

(Rocky)

Penjual Obat Keras Terbatas Ngaku Setor Uang Kepolisi, Dpp Lsm Gempita: Polres Mentro Depok Harus Klarifikasi - Teropong Rakyat

 

Berita Terkait

Yohanes Oci Kritik Usulan Ahmad Sahroni: Tersangka Korupsi Bayar untuk Tahanan Rumah Cederai Good Governance
Mengaku dari Polres, Pria Bersenjata Buat Warga Jakbar Ketakutan
Kanit Reskrim Polsek Kemayoran Pimpin Patroli Rumsong
Kakorlantas: One Way Nasional Arus Balik Digelar 24 Maret Pukul 14.00 WIB
Gempa Magnitudo 2,7 Guncang Bogor Dini Hari, Tidak Terasa oleh Warga
Warga Sambirejo Pasuruan Digegerkan Penemuan Mayat Perempuan di Samping Tower Seluler
Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Sabu 26,7 Kg Jaringan Medan–Jakarta dan 14 Kasus Obat Berbahaya
Ribuan Jamaah di Bogor Gelar Salat Idulfitri Lebih Awal di Lapangan Sempur

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:50 WIB

Yohanes Oci Kritik Usulan Ahmad Sahroni: Tersangka Korupsi Bayar untuk Tahanan Rumah Cederai Good Governance

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:29 WIB

Mengaku dari Polres, Pria Bersenjata Buat Warga Jakbar Ketakutan

Rabu, 25 Maret 2026 - 06:30 WIB

Kanit Reskrim Polsek Kemayoran Pimpin Patroli Rumsong

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:48 WIB

Kakorlantas: One Way Nasional Arus Balik Digelar 24 Maret Pukul 14.00 WIB

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:41 WIB

Gempa Magnitudo 2,7 Guncang Bogor Dini Hari, Tidak Terasa oleh Warga

Berita Terbaru

Breaking News

Mengaku dari Polres, Pria Bersenjata Buat Warga Jakbar Ketakutan

Kamis, 26 Mar 2026 - 10:29 WIB