Penjual Obat Keras Terbatas Ngaku Setor Uang Kepolisi, Dpp Lsm Gempita: Polres Mentro Depok Harus Klarifikasi

- Jurnalis

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co|| Marak peredaran obat keras terbatas di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Peredaran obat golongan HCL di Kota Depok dikategorikan sangat bebas. Siapa pun bisa dengan mudah membeli obat keras terbatas. Di duga kuat adanya keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polres Depok. Hal ini diperkuat pernyataan penjaga toko kosmetik di Jalan Raya Muchtar, tepatnya didepan toko suku cadang mobil (AC mobil Milan), Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat 16511. “Kalau saya hanya jaga toko bang, biasa bos Rusli yang setor kordi bulanan bang ke Polisi, makanya kita bisa jualan di sini,” terang Dani penjaga toko dengan logat Aceh kepada TeropongRakyat.co, Rabu (26/03).

Baca Juga:  Lebih Dekat dengan Wartawan, Kanit Reskrim Polsek Kemayoran Ajak Jurnalis JJS

Lebih lanjut Dani menceritakan perihal kordinasi kepada awak redaksi TeropongRakyat.co” Pak Rusli yang pegang kordian, lalu di serahkan ke Rifai dan pernah tidak disetorkan ke polsek, sehingga kami didatangi lah oleh polisi dari Polsek setempat (Polsek Sawangan-red)”.

Hasil pantauan awak redaksi, sore hingga malam toko itu selalu ramai. Pembelinya dari berbagai kalangan. Hal tersebut jelas menunjukan lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya pihak-pihak terkait dalam hal ini Instansi Kepolisian, Dinas Kesehatan, Badan Pengawsan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Depok, Jawa Barat dalam menyikapi penyakit masyarakat (Pekat).

Terpisah, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air (Dpp Lsm Gempita) Drs. Aris Sucipto M.Si mengatakan melalui pesan singkat WhatsApp kepada TeropongRakyat.co, Jum’at (29/03),” Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf. Sehingga dapat memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf”.

“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” pungkas Aris.

(Rocky)

Penjual Obat Keras Terbatas Ngaku Setor Uang Kepolisi, Dpp Lsm Gempita: Polres Mentro Depok Harus Klarifikasi - Teropongrakyat.co

 

Berita Terkait

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bersama Warga Perbaiki Saluran Pipa Air
Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
BNN RI Kembali Gagalkan Peredaran 19.846,43 Gram Sabu Jaringan Internasional
Dihadiri Wapres Gibran, Upacara Hari Pahlawan Tanpa Kedip
Penyuluhan Anti Tawuran Dan Kenakalan Remaja Di Sekolah SMPN 10 Jakarta
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Logo HPN 2025: Bekantan Jadi Ikon, Kalsel Siap Sambut Perhelatan Nasional
Eks Kapolda NTT yang Terpilih Menjadi Ketua KPK 2024-2024, Berikut Profilnya

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 20:30 WIB

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bersama Warga Perbaiki Saluran Pipa Air

Kamis, 21 November 2024 - 20:15 WIB

Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro

Kamis, 21 November 2024 - 18:38 WIB

BNN RI Kembali Gagalkan Peredaran 19.846,43 Gram Sabu Jaringan Internasional

Kamis, 21 November 2024 - 17:47 WIB

Dihadiri Wapres Gibran, Upacara Hari Pahlawan Tanpa Kedip

Kamis, 21 November 2024 - 15:50 WIB

Penyuluhan Anti Tawuran Dan Kenakalan Remaja Di Sekolah SMPN 10 Jakarta

Berita Terbaru

Edukasi

JEJAK SEJARAH KERAJAAN SUNDA

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:12 WIB