Pengusaha Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 00:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Teropongrakyat.co – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022. Vonis ini lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya yang menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara. Jumat, (14/2/2025).

Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto membacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2). Selain hukuman penjara, Harvey juga didenda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan. Seluruh asetnya yang terkait dengan kasus ini dirampas negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Harvey dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU).

Baca Juga:  Bus Masuk Ke Dalam Jurang, Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo: Kecelakaan Tersebut Mengakibatkan Enam Orang Mengalami Luka Berat

Kasus ini melibatkan beberapa terdakwa lainnya, termasuk Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (mantan Direktur Utama PT Timah Tbk), Suparta (Direktur Utama PT Refined Bangka Tin), dan Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan Usaha PT RBT). Putusan banding untuk mereka juga akan dibacakan oleh majelis hakim.

Sebelumnya, pada 23 Desember 2024, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.

Baca Juga:  Diduga Cemari Lingkungan, Warga : KLKH Harus Mengkaji Ulang Izin Pengeboran Milik KSO Indisi Hasta DHJ

Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Jelang Ramadhan Polres Bondowoso Cek Ketersediaan dan Penyaluran Gas Melon
Polres Sumenep Amankan Tersangka Pengedar Sabu di Talango
Kapolres Jember Resmikan SPPG di Mayang Dukung Program MBG
Polres Tulungagung Amankan 2 Tersangka Jambret di Dua TKP
Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolda, Ini Daftarnya
Ctp Ringankan Beban Untuk Warga Terdampak Banjir
Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penculikan Anak di Tambun Selatan, Pelaku Diamankan di Bandung
Polisi yang Tuding Penjual Es Hunkue di Kemayoran Masih dalam Pemeriksaan Propam

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:06 WIB

Jelang Ramadhan Polres Bondowoso Cek Ketersediaan dan Penyaluran Gas Melon

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:01 WIB

Kapolres Jember Resmikan SPPG di Mayang Dukung Program MBG

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:57 WIB

Polres Tulungagung Amankan 2 Tersangka Jambret di Dua TKP

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:35 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolda, Ini Daftarnya

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:53 WIB

Ctp Ringankan Beban Untuk Warga Terdampak Banjir

Berita Terbaru

TNI – Polri

Warga Bantur Dikejutkan Temuan Pria Gantung Diri di Rumahnya

Sabtu, 31 Jan 2026 - 18:33 WIB