Pengusaha Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 00:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Teropongrakyat.co – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022. Vonis ini lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya yang menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara. Jumat, (14/2/2025).

Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto membacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2). Selain hukuman penjara, Harvey juga didenda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan. Seluruh asetnya yang terkait dengan kasus ini dirampas negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Harvey dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU).

Baca Juga:  Bank BRI Bersama Kementerian UMKM RI Gelar Koplo Keliling (Kopling) 2025

Kasus ini melibatkan beberapa terdakwa lainnya, termasuk Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (mantan Direktur Utama PT Timah Tbk), Suparta (Direktur Utama PT Refined Bangka Tin), dan Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan Usaha PT RBT). Putusan banding untuk mereka juga akan dibacakan oleh majelis hakim.

Sebelumnya, pada 23 Desember 2024, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.

Baca Juga:  Naker Fest 2024: Strategi Kemnaker Cetak Talenta Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

HUT BRI ke-130 Semakin Meriah, Penyerahan Piala dan Hadiah Juara Tenis Meja BRI Jakarta Daan Mogot Warnai Semangat Sportivitas
BRI Jakarta Daan Mogot Meriahkan Rangkaian HUT BRI ke-130 Lewat Lomba Badminton Ganda Campuran dan Ganda Putra
Antusias dan Kompak, BRI Cabang Jakarta Daan Mogot Rayakan HUT BRI ke-130 dengan Penuh Semangat Kekeluargaan
Rayakan HUT BRI ke-130 dengan Antusias, BRI Cabang Jakarta Daan Mogot Gelar Potong Tumpeng sebagai Simbol Kebersamaan
Perkuat Semangat Nasionalisme, BRI Cabang Jakarta Daan Mogot Laksanakan Upacara Bela Negara
Dedikasi dan Loyalitas, BRI Cabang Hayam Wuruk Berikan Penghargaan Yubilaris 15 dan 20 Tahun dalam Rangka HUT ke-130
Wujud Dukungan BRI Cabang Hayam Wuruk (KCP Glodok) kepada UMKM Melalui Akuisisi Tabungan dan QRIS
PSSI Resmi Tunjuk John Herdman, Era Baru Timnas Indonesia Dimulai

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 11:47 WIB

HUT BRI ke-130 Semakin Meriah, Penyerahan Piala dan Hadiah Juara Tenis Meja BRI Jakarta Daan Mogot Warnai Semangat Sportivitas

Minggu, 4 Januari 2026 - 11:45 WIB

BRI Jakarta Daan Mogot Meriahkan Rangkaian HUT BRI ke-130 Lewat Lomba Badminton Ganda Campuran dan Ganda Putra

Minggu, 4 Januari 2026 - 11:43 WIB

Rayakan HUT BRI ke-130 dengan Antusias, BRI Cabang Jakarta Daan Mogot Gelar Potong Tumpeng sebagai Simbol Kebersamaan

Minggu, 4 Januari 2026 - 11:42 WIB

Perkuat Semangat Nasionalisme, BRI Cabang Jakarta Daan Mogot Laksanakan Upacara Bela Negara

Minggu, 4 Januari 2026 - 11:40 WIB

Dedikasi dan Loyalitas, BRI Cabang Hayam Wuruk Berikan Penghargaan Yubilaris 15 dan 20 Tahun dalam Rangka HUT ke-130

Berita Terbaru