Pengusaha Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 00:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Teropongrakyat.co – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022. Vonis ini lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya yang menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara. Jumat, (14/2/2025).

Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto membacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2). Selain hukuman penjara, Harvey juga didenda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan. Seluruh asetnya yang terkait dengan kasus ini dirampas negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Harvey dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU).

Baca Juga:  Presiden Prabowo Instruksikan Revisi Desain IKN Kompleks Yudikatif dan Legislatif IKN

Kasus ini melibatkan beberapa terdakwa lainnya, termasuk Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (mantan Direktur Utama PT Timah Tbk), Suparta (Direktur Utama PT Refined Bangka Tin), dan Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan Usaha PT RBT). Putusan banding untuk mereka juga akan dibacakan oleh majelis hakim.

ADVERTISEMENT

Pengusaha Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, pada 23 Desember 2024, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.

Baca Juga:  GP Ansor Desak Kejari Periksa Baznas Kota Bekasi

Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Antisipasi Nataru, Muspika Pujon Laksanakan Rapat Koordinasi
ABUJAPI Jaya Kukuhkan Pengurus 2025–2030, Rakerda Tegaskan Arah Organisasi Profesional dan Bermartabat
SPPG Malang Turen Kemulan Terima Sertifikat Laik Higienitas Sanitasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Malang
Ketum GEKIRA Bertemu Menag, Bahas Seputar Gereja dan Persoalan Keagamaan
Merasa Di Fitnah Teguh Nugraha (Doni) Bersama Ferdiansyah Akan Mengambil Langkah Hukum
Komitmen Humanis BRI BO BSD untuk Kaum Disabilitas, Wujudkan Layanan Perbankan yang Inklusif dan Unggul
Semangat 130 Tahun! Spanduk HUT BRI Terpasang Meriah dan Megah di BRI BO BSD
Sambut HUT BRI ke-130, BRI BO BSD Gelar Brilian Sportartcular Kategori Badminton

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:21 WIB

Antisipasi Nataru, Muspika Pujon Laksanakan Rapat Koordinasi

Selasa, 16 Desember 2025 - 14:56 WIB

SPPG Malang Turen Kemulan Terima Sertifikat Laik Higienitas Sanitasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Malang

Selasa, 16 Desember 2025 - 14:47 WIB

Ketum GEKIRA Bertemu Menag, Bahas Seputar Gereja dan Persoalan Keagamaan

Selasa, 16 Desember 2025 - 08:02 WIB

Merasa Di Fitnah Teguh Nugraha (Doni) Bersama Ferdiansyah Akan Mengambil Langkah Hukum

Senin, 15 Desember 2025 - 20:11 WIB

Komitmen Humanis BRI BO BSD untuk Kaum Disabilitas, Wujudkan Layanan Perbankan yang Inklusif dan Unggul

Berita Terbaru

Breaking News

Antisipasi Nataru, Muspika Pujon Laksanakan Rapat Koordinasi

Selasa, 16 Des 2025 - 18:21 WIB