Pengusaha Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 00:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Teropongrakyat.co – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022. Vonis ini lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya yang menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara. Jumat, (14/2/2025).

Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto membacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2). Selain hukuman penjara, Harvey juga didenda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan. Seluruh asetnya yang terkait dengan kasus ini dirampas negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Harvey dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU).

Baca Juga:  BRI Tangerang City dan Developer Rekanan Gelar Mini Soccer untuk Dukung Work-Life Balance

Kasus ini melibatkan beberapa terdakwa lainnya, termasuk Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (mantan Direktur Utama PT Timah Tbk), Suparta (Direktur Utama PT Refined Bangka Tin), dan Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan Usaha PT RBT). Putusan banding untuk mereka juga akan dibacakan oleh majelis hakim.

Sebelumnya, pada 23 Desember 2024, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.

Baca Juga:  BRI KC Serang Gelar Senam Pagi, Dukung Budaya Kerja Sehat untuk Tingkatkan Produktivitas

Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Dukung Work Life Balance, BRI KC Bandara Soetta Gelar Olahraga Rutin Pegawai
Tingkatkan Literasi Digital Nasabah, BRI KC Bandara Soetta Giat Edukasi Penggunaan Aplikasi QLola
BRI KC Bandara Soetta Ikuti Aksi “Satu Langkah Untuk Sumatera”, Salurkan Donasi bagi Korban Banjir
Sportakuler! BRI KC Bandara Soetta Gelar “Soetta Got Talent” Perkuat Nilai Produktif dan Kolaboratif
Perluas Akuisisi dan Kolaborasi Komunitas Olahraga, BRI KC Jakarta Jelambar Jalin Kerja Sama dengan Boss Padel Kedoya dan Master Padel Sunter
Perkuat Kemitraan Sektor Otomotif, BRI KC Jakarta Jelambar Jalin Sinergi dengan Autotivo
Perkuat Literasi dan Sinergi Layanan Keuangan, BRI KC Jakarta Jelambar Sosialisasikan Produk BRI dan BRILife di Pegadaian Grogol
Perkuat Sinergi Layanan Keuangan, BRI BO Jakarta Jelambar Lakukan Kunjungan Kerja Sama dengan Asuransi Staco Mandiri

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 10:42 WIB

Dukung Work Life Balance, BRI KC Bandara Soetta Gelar Olahraga Rutin Pegawai

Senin, 5 Januari 2026 - 10:41 WIB

Tingkatkan Literasi Digital Nasabah, BRI KC Bandara Soetta Giat Edukasi Penggunaan Aplikasi QLola

Senin, 5 Januari 2026 - 10:40 WIB

BRI KC Bandara Soetta Ikuti Aksi “Satu Langkah Untuk Sumatera”, Salurkan Donasi bagi Korban Banjir

Senin, 5 Januari 2026 - 10:39 WIB

Sportakuler! BRI KC Bandara Soetta Gelar “Soetta Got Talent” Perkuat Nilai Produktif dan Kolaboratif

Senin, 5 Januari 2026 - 10:37 WIB

Perluas Akuisisi dan Kolaborasi Komunitas Olahraga, BRI KC Jakarta Jelambar Jalin Kerja Sama dengan Boss Padel Kedoya dan Master Padel Sunter

Berita Terbaru