Pengusaha Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 00:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Teropongrakyat.co – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022. Vonis ini lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya yang menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara. Jumat, (14/2/2025).

Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto membacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2). Selain hukuman penjara, Harvey juga didenda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan. Seluruh asetnya yang terkait dengan kasus ini dirampas negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Harvey dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU).

Baca Juga:  Kalah Dipengadilan, Rumah Seorang RW Dieksekusi Pengadilan

Kasus ini melibatkan beberapa terdakwa lainnya, termasuk Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (mantan Direktur Utama PT Timah Tbk), Suparta (Direktur Utama PT Refined Bangka Tin), dan Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan Usaha PT RBT). Putusan banding untuk mereka juga akan dibacakan oleh majelis hakim.

Sebelumnya, pada 23 Desember 2024, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.

Baca Juga:  Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro

Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Dua Kali Isi Solar Subsidi, Truk Box A-8285-FC Diamankan Tipiter Polres Subang
Kisah Pilu Pasangan Buta Huruf di Malang: Jual Tanah Rp 3 Miliar, Terima Rp 200 Juta, Muncul Akta Bermasalah
Wabup Malang Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden, Sinergi Pembangunan dan Penghormatan untuk Veteran Jadi Sorotan
Dugaan NIK Ganda Direktur PT IMI, BKPSDM Batang Pastikan Pemeriksaan Pejabat Terkait Berjalan
DLH Tindak 4 Perusahaan Terkait TPS Ilegal Cilincing, Tapi Gunungan Sampah Masih Jadi Pertanyaan Besar
Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak
Peringati HUT ke-81 RI, Kanwil Kemenag Banten Gelar Zdikir, Do’a Kebangsaan
Dikenal Paling Gacor di 2026, Worldspin77 Bagikan Hadiah Ratusan Juta Setiap Minggu

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 00:44 WIB

Dua Kali Isi Solar Subsidi, Truk Box A-8285-FC Diamankan Tipiter Polres Subang

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 00:40 WIB

Kisah Pilu Pasangan Buta Huruf di Malang: Jual Tanah Rp 3 Miliar, Terima Rp 200 Juta, Muncul Akta Bermasalah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:19 WIB

Wabup Malang Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden, Sinergi Pembangunan dan Penghormatan untuk Veteran Jadi Sorotan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:31 WIB

Dugaan NIK Ganda Direktur PT IMI, BKPSDM Batang Pastikan Pemeriksaan Pejabat Terkait Berjalan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:25 WIB

DLH Tindak 4 Perusahaan Terkait TPS Ilegal Cilincing, Tapi Gunungan Sampah Masih Jadi Pertanyaan Besar

Berita Terbaru