Pengambilan BLTS Kesra di Kantor Pos Koja Padat, Warga Mengeluh Mengantre Berjam-jam

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Kepadatan warga penerima Bantuan Langsung Tunai Sementara Rakyat (BLTS Kesra) terjadi di Kantor Pos Indonesia, Jalan Kramat Jaya Raya, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, pada Kamis (27 November 2025). Sejak pagi hari, antrean panjang sudah terlihat mengular hingga ke area luar kantor pos, membuat situasi menjadi sesak dan tidak kondusif.

Warga yang datang untuk mengambil bantuan mengaku proses berjalan lambat. Banyak di antara mereka yang harus berdiri berjam-jam di tengah kerumunan, tanpa kejelasan antrean dan minimnya petugas yang mengatur alur penyaluran bantuan. Beberapa warga bahkan membawa anak kecil dan lansia yang terlihat kelelahan akibat menunggu terlalu lama.

Baca Juga:  Gencarkan Patroli, 109 Remaja diamankan di Polsek Metro Tanah Abang Saat Konvoi Berdalih Bagi Takjil

Adapun persyaratan resmi pengambilan BLTS Kesra Tahun 2025 yang harus diperhatikan oleh para penerima adalah sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

Pengambilan BLTS Kesra di Kantor Pos Koja Padat, Warga Mengeluh Mengantre Berjam-jam - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Wajib menunjukkan KTP-el dan/atau Kartu Keluarga asli saat pengambilan bantuan.

2. Dana BLTS Kesra tidak diperkenankan digunakan untuk membeli rokok, minuman keras, maupun narkotika.

3. Dana disalurkan tanpa potongan apa pun dari pihak mana pun. Jika ditemukan pemotongan oleh oknum petugas, warga dapat melapor melalui WA PT Pos Indonesia di 0812-2333-0332 atau Command Center Kemensos RI di 171, dengan melampirkan bukti.

Baca Juga:  PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Melakukan Penataan Pedagang Asongan atau Reseller

Sejumlah warga menyampaikan keluhan atas ketidakefisienan sistem yang diterapkan. Penumpukan massa yang tidak terurai dengan baik dinilai berpotensi menimbulkan risiko kesehatan dan keamanan, apalagi bagi warga rentan.

“Harusnya pemerintah sudah punya mekanisme yang lebih cepat dan teratur. Ini  masalahnya sama: antre panjang, panas, dorong-dorongan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga berharap pemerintah dapat menghadirkan solusi yang lebih efektif, seperti penjadwalan per wilayah, penambahan loket pelayanan, atau sistem antrean digital agar proses pengambilan BLTS Kesra tidak kembali menimbulkan kekisruhan yang merugikan masyarakat.

Berita Terkait

Pelayanan Publik Jepara Dipertanyakan, Dugaan Diskriminasi & Penyalahgunaan Wewenang Menguat di Desa Rajekwesi
Kecelakaan Beruntun Libatkan 9 Kendaraan di Tol Cipularang, 1 Tewas dan 5 Luka-Luka
Kota Bogor Sabet Dua Penghargaan Nasional di Bidang Kesehatan
Sidang Gugatan terhadap beberapa perusahaan Pers Ditunda, Kuasa Hukum Harap Ada Keadilan untuk Insan Pers
Pasutri Kurir Sabu 19 Kg Ditangkap Polsek Kalideres, Jaringan Pekanbaru–Jakarta Terbongkar
105 Peserta, Rp30–35 Juta per Orang: Anggaran Wisata Religi Pemkot Semarang Jadi Polemik
Skema Solar Fiktif: Jaringan Korupsi di BBWS Pemali Juana Diduga Rugikan Negara Puluhan Miliar
Jatanras Polda Metro Jaya Amankan Ratusan Amunisi Tanpa Izin dari Kontrakan di Jakarta Barat

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 08:07 WIB

Pelayanan Publik Jepara Dipertanyakan, Dugaan Diskriminasi & Penyalahgunaan Wewenang Menguat di Desa Rajekwesi

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:03 WIB

Kecelakaan Beruntun Libatkan 9 Kendaraan di Tol Cipularang, 1 Tewas dan 5 Luka-Luka

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:32 WIB

Sidang Gugatan terhadap beberapa perusahaan Pers Ditunda, Kuasa Hukum Harap Ada Keadilan untuk Insan Pers

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:16 WIB

Pasutri Kurir Sabu 19 Kg Ditangkap Polsek Kalideres, Jaringan Pekanbaru–Jakarta Terbongkar

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:47 WIB

105 Peserta, Rp30–35 Juta per Orang: Anggaran Wisata Religi Pemkot Semarang Jadi Polemik

Berita Terbaru

Pemerintahan

Forum Group Discussion dan Penandatanganan Kerja Sama Malang Raya

Selasa, 2 Des 2025 - 21:39 WIB