Pengadilan Tegas: Kepengurusan PWI di Bawah Hendry Ch Bangun Sah Secara Hukum

- Jurnalis

Selasa, 22 April 2025 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Teropongrakyat.co – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara eksplisit menerima Noeh Hatumena sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Sayid Iskandarsyah.

Menurut Ketua Bidang Non-litigasi LKBPH PWI Pusat, Hendra J Kede, pengakuan yuridis ini memperkuat posisi kepengurusan PWI Pusat di bawah Ketua Umum Hendry Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad.

Dalam Putusan Sela PN Jakpus, majelis hakim menyebutkan bahwa DK PWI selaku tergugat diwakili oleh Noeh Hatumena sebagai Plt.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DK PWI, sesuai Surat Keputusan PWI Pusat Nomor: 250-PLP/PP-PWI/2024. Penunjukan Noeh menggantikan Sasongko Tedjo dilakukan setelah keluarnya SK AHU Kemenkumham Nomor: AHU.0000946.AH.01.08 Tahun 2024.

“Putusan ini tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga menjadi pengakuan implisit bahwa kepengurusan Hendry Ch Bangun adalah satu-satunya yang diakui negara,” kata Hendra J. Kede, yang juga menjabat Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).

Baca Juga:  Tim Patroli Perintis Polres Metro Jakarta Pusat Bubarkan Aksi Balap Liar di Area Kemayoran

Menurut Hendra, penerimaan Noeh Hatumena di persidangan memiliki sejumlah implikasi hukum yang signifikan. Pertama, ini menegaskan keabsahan kepengurusan PWI hasil Kongres Bandung 2023. Kedua, secara hukum, seluruh kebijakan dan tindakan administrasi yang dilakukan Hendry dan jajarannya memiliki kekuatan mengikat.

“Dengan demikian, tudingan adanya dualisme kepengurusan yang selama ini disuarakan Dewan Pers gugur secara hukum. Bahkan, kantor PWI di lantai 4 Gedung Dewan Pers seharusnya dikembalikan,” tegas Hendra.

Ia juga menyinggung bahwa Dewan Pers tidak memiliki dasar hukum untuk membekukan pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oleh PWI.

“Pembekuan itu bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan ribuan wartawan anggota PWI,” lanjutnya.

Lebih jauh, Hendra menilai klaim kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Jakarta 2024 yang menyebut Sasongko Tedjo sebagai Ketua DK PWI bersama Zulmansyah dan Wina Armada tidak diakui secara hukum.

Baca Juga:  Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Biarkan Polisi Bekerja, Jangan Giring Opini

“Faktanya, mereka tidak pernah menggugat SK AHU ke PTUN. Selama delapan bulan, tidak ada langkah hukum yang sah. Artinya, mereka menyadari posisi mereka tidak punya dasar hukum,” ujar Hendra.

Hendra menyimpulkan bahwa Putusan Sela PN Jakpus menjadi rujukan sahih yang mempertegas keabsahan struktural dan administratif PWI di bawah Hendry Ch Bangun.

Ia menyerukan semua pihak, termasuk Dewan Pers, untuk menghormati dan mematuhi keputusan pengadilan demi kepastian hukum dan tertib organisasi.

“Tidak ada ruang untuk subjektivitas dan kepentingan pribadi ketika hukum telah bicara. Putusan ini adalah terang di tengah kabut yang diciptakan oleh narasi dualisme,” pungkas Hendra.

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Sindikat Pemalsu Materai, Kerugian Negara Capai Rp1,17 Miliar
Pembunuhan Berdarah di Muara Angke: Tersangka Residivis Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
Ditanya Soal CSR, Manajamen BMart Ngaku Tidak Tahu
Mahasiswa Desak Kapolri Copot Kapolda Maluku, Tuntut Hentikan Tambang Ilegal di Gunung Botak
Polres Kepulauan Seribu Gelar Baksos HUT Bhayangkara ke-79, Salurkan Bantuan untuk Warga Pulau
Terkait Ajakan Tata Kelola Bersama 4 Pulau Sengketa, Gubernur Aceh Muzakir Manaf Tolak Ajakan Bobby?
Polri Gandeng Dukcapil Usut Keluarga Anak MK Usai Ditelantarkan Ayahnya
Anggota TNI Tak Malu Nyambi Menjadi  Pemulung Demi Mencukupi Kebutuhan 

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:55 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Sindikat Pemalsu Materai, Kerugian Negara Capai Rp1,17 Miliar

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:39 WIB

Pembunuhan Berdarah di Muara Angke: Tersangka Residivis Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Senin, 16 Juni 2025 - 19:17 WIB

Mahasiswa Desak Kapolri Copot Kapolda Maluku, Tuntut Hentikan Tambang Ilegal di Gunung Botak

Senin, 16 Juni 2025 - 13:46 WIB

Polres Kepulauan Seribu Gelar Baksos HUT Bhayangkara ke-79, Salurkan Bantuan untuk Warga Pulau

Senin, 16 Juni 2025 - 12:43 WIB

Terkait Ajakan Tata Kelola Bersama 4 Pulau Sengketa, Gubernur Aceh Muzakir Manaf Tolak Ajakan Bobby?

Berita Terbaru