Pengadilan Tegas: Kepengurusan PWI di Bawah Hendry Ch Bangun Sah Secara Hukum

- Jurnalis

Selasa, 22 April 2025 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Teropongrakyat.co – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara eksplisit menerima Noeh Hatumena sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Sayid Iskandarsyah.

Menurut Ketua Bidang Non-litigasi LKBPH PWI Pusat, Hendra J Kede, pengakuan yuridis ini memperkuat posisi kepengurusan PWI Pusat di bawah Ketua Umum Hendry Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad.

Dalam Putusan Sela PN Jakpus, majelis hakim menyebutkan bahwa DK PWI selaku tergugat diwakili oleh Noeh Hatumena sebagai Plt.

ADVERTISEMENT

Pengadilan Tegas: Kepengurusan PWI di Bawah Hendry Ch Bangun Sah Secara Hukum - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DK PWI, sesuai Surat Keputusan PWI Pusat Nomor: 250-PLP/PP-PWI/2024. Penunjukan Noeh menggantikan Sasongko Tedjo dilakukan setelah keluarnya SK AHU Kemenkumham Nomor: AHU.0000946.AH.01.08 Tahun 2024.

“Putusan ini tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga menjadi pengakuan implisit bahwa kepengurusan Hendry Ch Bangun adalah satu-satunya yang diakui negara,” kata Hendra J. Kede, yang juga menjabat Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).

Baca Juga:  INDONESIA HADIRI SIDANG DEWAN IMO KE 134 DI LONDON, INGGRIS

Menurut Hendra, penerimaan Noeh Hatumena di persidangan memiliki sejumlah implikasi hukum yang signifikan. Pertama, ini menegaskan keabsahan kepengurusan PWI hasil Kongres Bandung 2023. Kedua, secara hukum, seluruh kebijakan dan tindakan administrasi yang dilakukan Hendry dan jajarannya memiliki kekuatan mengikat.

“Dengan demikian, tudingan adanya dualisme kepengurusan yang selama ini disuarakan Dewan Pers gugur secara hukum. Bahkan, kantor PWI di lantai 4 Gedung Dewan Pers seharusnya dikembalikan,” tegas Hendra.

Ia juga menyinggung bahwa Dewan Pers tidak memiliki dasar hukum untuk membekukan pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oleh PWI.

“Pembekuan itu bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan ribuan wartawan anggota PWI,” lanjutnya.

Lebih jauh, Hendra menilai klaim kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Jakarta 2024 yang menyebut Sasongko Tedjo sebagai Ketua DK PWI bersama Zulmansyah dan Wina Armada tidak diakui secara hukum.

Baca Juga:  Jaksa Ahli Utama Dr. Fri Hartono,SH,MH Bersama JCLEC dan Australia Gelar Seminar Nasional Tentang TPPM di Bali

“Faktanya, mereka tidak pernah menggugat SK AHU ke PTUN. Selama delapan bulan, tidak ada langkah hukum yang sah. Artinya, mereka menyadari posisi mereka tidak punya dasar hukum,” ujar Hendra.

Hendra menyimpulkan bahwa Putusan Sela PN Jakpus menjadi rujukan sahih yang mempertegas keabsahan struktural dan administratif PWI di bawah Hendry Ch Bangun.

Ia menyerukan semua pihak, termasuk Dewan Pers, untuk menghormati dan mematuhi keputusan pengadilan demi kepastian hukum dan tertib organisasi.

“Tidak ada ruang untuk subjektivitas dan kepentingan pribadi ketika hukum telah bicara. Putusan ini adalah terang di tengah kabut yang diciptakan oleh narasi dualisme,” pungkas Hendra.

Berita Terkait

Lebih dari 25 Cabor Antar Hamka Ambil Formulir Caketum KONI Tangerang Selatan
Senkom Mitra Polri Kabupaten Malang Hadiri FGD Sinergitas Pembangunan dan Antisipasi Bencana di Wagir
Pameran Internasional SIAL InterFOOD 2025 Angkat Potensi F&B Nasional ke Panggung Dunia
Polres Malang dan Sespimma Angkatan 74 Gelar FGD, Bahas Penanganan ABH
𝐏𝐏𝐖𝐈 𝐆𝐞𝐧𝐚𝐩 𝟏𝟖 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧: 𝐃𝐢𝐫𝐚𝐦𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐃𝐮𝐛𝐞𝐬 𝐍𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚 𝐒𝐚𝐡𝐚𝐛𝐚𝐭 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐣𝐚𝐛𝐚𝐭 𝐓𝐍𝐈-𝐏𝐨𝐥𝐫𝐢, 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐌𝐢𝐬𝐢 𝐈𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐏𝐮𝐛𝐥𝐢𝐤
Persidangan Perkara Tindak Pidana Pencabulan di salah satu Pondok Pesantren di Kota Batu
Keluarga Marsinah Bangga Kapolri Peduli Buruh: Seperti Perjuangan Adik Kami
Telur Ayam Kampung, Rahasia Alami Vitalitas Pria

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 00:20 WIB

Lebih dari 25 Cabor Antar Hamka Ambil Formulir Caketum KONI Tangerang Selatan

Rabu, 12 November 2025 - 18:30 WIB

Senkom Mitra Polri Kabupaten Malang Hadiri FGD Sinergitas Pembangunan dan Antisipasi Bencana di Wagir

Rabu, 12 November 2025 - 17:30 WIB

Pameran Internasional SIAL InterFOOD 2025 Angkat Potensi F&B Nasional ke Panggung Dunia

Rabu, 12 November 2025 - 15:05 WIB

Polres Malang dan Sespimma Angkatan 74 Gelar FGD, Bahas Penanganan ABH

Rabu, 12 November 2025 - 14:54 WIB

𝐏𝐏𝐖𝐈 𝐆𝐞𝐧𝐚𝐩 𝟏𝟖 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧: 𝐃𝐢𝐫𝐚𝐦𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐃𝐮𝐛𝐞𝐬 𝐍𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚 𝐒𝐚𝐡𝐚𝐛𝐚𝐭 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐣𝐚𝐛𝐚𝐭 𝐓𝐍𝐈-𝐏𝐨𝐥𝐫𝐢, 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐌𝐢𝐬𝐢 𝐈𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐏𝐮𝐛𝐥𝐢𝐤

Berita Terbaru

TNI – Polri

Cegah Gauntibmas, Polsek Kemayoran Gelar Patroli Dialogis

Rabu, 12 Nov 2025 - 17:46 WIB