Pemprov DKI Targetkan Rampung Aturan Batas Sewa Rusunawa Pertengahan 2025

- Jurnalis

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Teropongrakyat.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan penyelesaian aturan pembatasan masa sewa rumah susun sewa (rusunawa) pada pertengahan tahun 2025. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Kelik Indrayanto, menyatakan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan antar perangkat daerah. Minggu, (16/2/2025).

Pembatasan masa sewa, yang tertuang dalam usulan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2024, diharapkan dapat memotivasi penghuni rusunawa untuk memiliki hunian sendiri dan meningkatkan taraf hidup mereka. Kelik menjelaskan bahwa banyak penghuni yang merasa nyaman tinggal di rusunawa karena fasilitas dan program bantuan pemerintah, namun hal ini justru mengurangi motivasi untuk memiliki rumah sendiri.

Baca Juga:  Sidang Perdana Kasus Pelanggaran ITE Dipadati Pendukung Terdakwa

Menurut rencana revisi Pergub, penghuni umum hanya diperbolehkan menyewa selama enam tahun dengan tiga kali perpanjangan, sementara penghuni terprogram dapat menyewa maksimal 10 tahun dengan lima kali perpanjangan.

Baca Juga:  Reflexology di Mal Taman Palem, Dugaan Ada Prostitusi Terselubung

Revisi juga mengatur pengalihan hak sewa, di mana penghuni terprogram dapat mengalihkan sewa kepada anak mereka dengan tarif umum, sedangkan penghuni umum hanya dapat mengalihkan kepada pasangannya (suami atau istri). Pemprov DKI berharap revisi Pergub ini dapat menciptakan sistem yang lebih adil dan mendorong kemandirian penghuni rusunawa.

Berita Terkait

Sidang Sengketa Lahan Berlanjut, Ahli Waris Serahkan Bukti, Pihak Summarecon Ditunggu 4 Mei
Anak Tiri Diduga Habisi Nyawa Ibu di Binong, Pelaku Positif Narkoba
Brimob Polda Metro Jaya Gagalkan Rencana Tawuran di Jakarta Timur, Senjata Rakitan Diamankan
Polda Metro Jaya Membongkar Clandestine Lab Narkotika Jenis Tembakau Sintetis
Dorong Kesejahteraan Petani, HMTN-MP Perkenalkan Program Terintegrasi di Subang
Kebakaran Rumah di Randudongkal Pemalang, Diduga Akibat Korsleting Listrik
57 Detik yang Mengubah Segalanya, Mengenang Tragedi Gempa Yogyakarta 2006
POLSEK Bogor Timur Diduga Langgar Peraturan KAPOLRI: BERIKAN RUANG MEDIASI UNTUK DEPT COLLECTOR

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 13:35 WIB

Sidang Sengketa Lahan Berlanjut, Ahli Waris Serahkan Bukti, Pihak Summarecon Ditunggu 4 Mei

Senin, 20 April 2026 - 09:18 WIB

Anak Tiri Diduga Habisi Nyawa Ibu di Binong, Pelaku Positif Narkoba

Minggu, 19 April 2026 - 17:35 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Gagalkan Rencana Tawuran di Jakarta Timur, Senjata Rakitan Diamankan

Minggu, 19 April 2026 - 13:18 WIB

Polda Metro Jaya Membongkar Clandestine Lab Narkotika Jenis Tembakau Sintetis

Minggu, 19 April 2026 - 08:57 WIB

Dorong Kesejahteraan Petani, HMTN-MP Perkenalkan Program Terintegrasi di Subang

Berita Terbaru

Breaking News

Anak Tiri Diduga Habisi Nyawa Ibu di Binong, Pelaku Positif Narkoba

Senin, 20 Apr 2026 - 09:18 WIB