Pemkot Jakut Terima Kewajiban Fasum Fasos Senilai Rp 839 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 15 Oktober 2024 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Teropongrakyta.co – PT. Graha Rekayasa Abadi menyerahkan kewajiban kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa bidang tanah suk/sekolah, tanah saluran, tanah phu/taman, tanah rencana rel KA, dan tanah rencana jalan dengan luas tanah 59.583 m2 senilai Rp.839.822.985.000. Lahan fasos fasum yang diserahkan terletak di Jalan Pegangsaan Dua, Perumahan Gading Arcadia RW 022, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading.

Penyerahan kewajiban dari pengembang tersebut diperkuat dengan pelaksanaan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) kewajiban fasos fasum PT. Graha Rekayasa Abadi yang dilakukan oleh Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim dan Direktur PT. Graha Rekayasa Abadi, Iwan di Ruang VIP, Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Senin (14/10/2024).

Baca Juga:  Wujudkan Ketahanan Pangan, Korem 012/TU Budidaya Benih Ikan Nila

Ali mengatakan walaupun membutuhkan waktu, hal ini patut disyukuri karena bisa sampai ke titik dimana ada beberapa kewajiban yang akan diserahkan oleh PT. Graha Rekayasa Abadi kepada Pemprov DKI Jakarta. Hal ini akan dilaporkan di tingkat Provinsi DKI Jakarta.

Ia pun mengimbau kepada para pengembang selaku pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) di wilayah Jakarta Utara agar dapat menuntaskan kewajibannya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Terlebih lahan fasos fasum yang diserahkan ke pemerintah diharapkan dapat memaksimalkan pelayanan masyarakat.

Sementara itu, Direktur PT. Graha Rekayasa Abadi, Iwan merasa lega dan bangga karena sudah menyerahkan kewajiban lahan fasos fasum kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tentunya, lahan ini akan menjadi aset pemerintah.

Red

Berita Terkait

26 SHM Diblokir BPN, DPP KAMPUD Laporkan Maladministrasi Kantah Bandar Lampung ke Ombudsman RI
Diduga Oknum Petugas Lapas Tangerang Langgar SOP, Tahanan Cincin Kawin Hilang dan Alami Penganiayaan
Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, AKBP Ajie Lukman Hidayat Nyatakan Turnamen Antar Satker Polres Kepulauan Seribu Siap Panas
KM Doa Ibu Alami Mati Mesin di Perairan Pulau Laki, Polsek Kepulauan Seribu Selatan Lakukan Evakuasi Penumpang
Evakuasi Nelayan Hanyut di Perairan Pulau Tikus, Polsek Kepulauan Seribu Selatan Gerak Cepat Lakukan Penyelamatan
Pangdivif 3 Kostrad Pimpin Upacara Penerimaan Satgas Yonif 431 Kostrad 
Breaking News! Iran Serang Pangkalan Militer AS di Qatar dan Irak, Qatar Kecam Pelanggaran Kedaulatan
Kasus Intimidasi Wartawan  Oleh Mafia Migas Kebal Hukum Dilaporkan ke Mapolsek Rumpin, Mandek, Aktivis 98: Selain Abaikan Laporan, Segera Copot Kapolsek Rumpin?

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 22:01 WIB

26 SHM Diblokir BPN, DPP KAMPUD Laporkan Maladministrasi Kantah Bandar Lampung ke Ombudsman RI

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:13 WIB

Diduga Oknum Petugas Lapas Tangerang Langgar SOP, Tahanan Cincin Kawin Hilang dan Alami Penganiayaan

Selasa, 24 Juni 2025 - 13:01 WIB

Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, AKBP Ajie Lukman Hidayat Nyatakan Turnamen Antar Satker Polres Kepulauan Seribu Siap Panas

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:57 WIB

KM Doa Ibu Alami Mati Mesin di Perairan Pulau Laki, Polsek Kepulauan Seribu Selatan Lakukan Evakuasi Penumpang

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:55 WIB

Evakuasi Nelayan Hanyut di Perairan Pulau Tikus, Polsek Kepulauan Seribu Selatan Gerak Cepat Lakukan Penyelamatan

Berita Terbaru

Advertorial

Jasa Backdrop Jogja

Selasa, 24 Jun 2025 - 15:56 WIB