Pemilik Ngaku Setor Uang Ke Oknum Polisi, Pil Koplo Bebas di Bogor

- Jurnalis

Selasa, 22 Oktober 2024 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor. teropongrakyat.co – Peredaran obat keras terbatas rupanya menjadi lahan basah bagi sebagian oknum nakal di wilayah hukum Polda Jawa Barat. Hal ini jelas menjadi pekerjaan berat bagi instansi Kepolisian untuk memberangus kartel pengedar pil koplo.

Belum lepas Dari ingatan kita kasus Iman Maskur yang tewas di tangan aparat berseragam aktif, gegara pil koplo di Tanggerang Selatan. Bahkan sebelumnya Kepolisian Republik Indonesia berhasil membongkar tempat Industri obat keras tanpa legalitas di Bogor, Jawa Barat.

Maraknya peredaran pil koplo tentu harus menjadi perhatian khusus Kementerian Kesehatan. Karna jelas peredaran pil Koplo di jadikan lahan untuk meraup keuntungan semata, bagi oknum tidak bertanggung jawab. Seperti yang di akui pemilik toko di Jl. St. Cilebut No.34-52, Cilebut Timur,  Kecamatan. Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau terkait koordinasi itu biasa urusan bos, saya hanya penjaga toko, kordinasi Polsek, Polres dan Sat Pol PP itu juga urusan Bos saya” jelasnya Senin, (21/10/2024).

Baca Juga:  Usai Dikuntit Densus 88, Jampidsus, Dipidanakan KPK Terkait Dugaan Korupsi Lelang Aset Rampasan Negara

Peredaran obat keras terbatas (K) tanpa Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI, rupanya menjadi momok yang sangat menakutkan bagi penegak hukum untuk memberangus. Terbukti dengan banyaknya toko kosmetik yang dengan sengaja menjual pil Koplo tanpa tersentuh hukum.

“Perhatikan obat keras HCL dengan lebel tramadol. Peredaran obat itu ada banyak versi. Ada yang di produksi oleh Industri obat keras terdaftar. Dan ada yang di produksi oleh para kartel obat keras. Dari banyaknya industri pik koplo tentunya dalam hal ini Polri wajib mengambil sikap tegas,” terang Kamper yang juga sebagai pemerhati lingkungan kepada awak media senin (21/10).

Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

Masyarakat keluhkan sikap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) atas maraknya peredaran obat keras terbatas (K) tanpa legalitas yang marak beredar bebas di wilayah hukum Polresta Bogor. Setali tiga uang. Masyarakat minta pihak Kepolisian dan Dinas Kesehatan Setempat mengambil sikap tegas, akan maraknya penjual Pil Koplo tanpa legalitas jelas. Atau memang peredaran pil koplo di jadikan lahan basah untuk meraup keuntungan semata, bagi oknum tidak bertanggung jawab.

Baca Juga:  Kapolres Kuansing Hadiri Hari Ketiga Event Nasional Pacu Jalur Tradisional 2024 di Teluk Kuantan

 

Terpisah, Pemerhati lingkungan dan kesehatan lestari menjelaskan. “Ini jelas merugikan generasi muda kita, kenapa obat obatan ini selalu ada di setiap sudut Tangerang Selatan. Jika APH tidak bisa menyelesaikan permasalahan ini berarti ada apa sebenarnya. Atau mereka menerima setoran dari pihak toko ??, ini jelas jadi pertanyaaan kami selaku pemerhati lingkungan dan kesehatan. Kami akan Surati Paminal Polda Jawa Barat atas kinerja Polsek Sukaraja wilayah hukum polresta Bogor. Tutup lestari kepada awak media, Selasa 22/10/24.

(Rizky)

Berita Terkait

Kapolres Metro Bekasi Kota Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek
Jum’at Berkah, Yonif 433 Kostrad Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim Piatu
Ini Gaya Wapres Gibran Pimpin Upacara Hari Pahlawan Saat Gantikan Presiden
Anggota Polisi Satnarkoba Polres Jakarta Pusat di Mutasi
Tulis Surat Dari Balik Penjara, Mantan Timses Anies Baswedan Singgung Soal Keadilan dan Kebenaran?
Bravo, Pangkostrad Membawa Timnya Unggul Dalam Laga Persahabatan Dengan Mencetak Dua Gol.
Rokok Tanpa Pita Cukai Marak di Utara Jakarta, Diduga Keterlibatan Oknum Seragam Aktif
Haru Tangis Kapolsek Warnai Apel Rutin saat Perpisahan Bersama Pokdar Sektor Bantargebang

Berita Terkait

Senin, 11 November 2024 - 14:50 WIB

Kapolres Metro Bekasi Kota Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek

Senin, 11 November 2024 - 13:02 WIB

Jum’at Berkah, Yonif 433 Kostrad Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim Piatu

Minggu, 10 November 2024 - 21:25 WIB

Ini Gaya Wapres Gibran Pimpin Upacara Hari Pahlawan Saat Gantikan Presiden

Minggu, 10 November 2024 - 12:08 WIB

Anggota Polisi Satnarkoba Polres Jakarta Pusat di Mutasi

Minggu, 10 November 2024 - 11:37 WIB

Tulis Surat Dari Balik Penjara, Mantan Timses Anies Baswedan Singgung Soal Keadilan dan Kebenaran?

Berita Terbaru

Bisnis

Tren Tas Bodypack untuk Menyambut Ajaran Kuliah Baru

Selasa, 12 Nov 2024 - 22:00 WIB