Pemerintah Harus Tolak Wacana Larangan Jurnalisme Investigasi

- Jurnalis

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Komunikolog DR Emrus Sihombing

Foto: Komunikolog DR Emrus Sihombing

JAKARTA,Teropong Rakyat.Co,Wacana DPR RI merevisi sejumlah pasal Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran berpotensi menghambat dan mengkebiri tugas jurnalistik. Salah satu Pasal 50 B Ayat (2) menyoal larangan untuk menyiarkan konten ekslusif jurnalisme investigasi.

Wacana ini mendapat perhatian Komunikolog DR Emrus Sihombing. Komunikolog dari Universitas Pelita Harapan ini menyampaikan, Wacana larang “Jurnalisme Investigasi” sebagai tindakan:
– Inkonstitusional karena tidak sejalan
dgn kemerdekaan mengemukakan
pendapat.
– Tidak sesuai dengan nilai demokrasi
karena media tidak dapat lagi
melakukan fungsi kontrol sosial.
– Berpotensi melahirkan kewenangan/
kekuasaan semena-mena.
– Mendorong maraknya perilaku koruptif
oleh pejabat publik karena masyarakat
tidak berdaya melakukan kontrol sosial.
– Memusnahkan salah satu karya
jurnalistik yaitu investigation reporting.

Baca Juga:  Pemuda Senkom Kabupaten Malang Antusias Ikuti Diklat Jurnalistik
Pemerintah Harus Tolak Wacana Larangan Jurnalisme Investigasi - Teropong Rakyat
Ilustrasi: Sumber Blizt

” Saya meminta agar pemerintah menolak larangan penayangan jurnalisme investigasi tersebut” demikian Emrus Sihombing kepada media ini. Menurutnya lagi, larangan seperti itu inkonstitusional karena tidak sejalan dengan kemerdekaan mengemukakan pendapat.

“Itu tidak sesuai dengan nilai demokrasi karena media tidak dapat lagi melakukan fungsi kontrol sosial,” ujar Emrus dalam pesan singkatnya kepada media ini, Selasa (14/5).

Baca Juga:  Sambut Hari Jadi ke-340 Kota Pasuruan, Warga LDII PC Bugulkidul Gelar Kerja Bakti Lingkungan

Ia mengingatkan pasal larangan penayangan jurnalis investigasi tersebut berpotensi melahirkan kekuasaan yang semena-mena. Selain itu berpotensi mendorong maraknya perilaku koruptif oleh pejabat publik karena masyarakat tidak berdaya melakukan kontrol sosial.

“Pasal larangan seperti ini juga akan memusnakan salah satu karya jurnalistik, yaitu investigation reporting,” tegas Emrus. Selain memusnahkan karya jurnalistik, larangan menyiarkan konten ekslusif jurnalisme investigasi berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
” Saya mengusulkan kepada pemerintah pusat agar “menolak”larangan penayangan “jurnalisme investigasi”, tutup Emrus.(Tony)

Berita Terkait

Perkuat Efisiensi Layanan dan Penerimaan Negara, Kemenhub Teken Dua Perjanjian Konsesi Pengusahaan WTDP di Muara Sabak dan Sangatta
Kepercayaan Global Meningkat: Pelindo Siap Layani Ratusan Kapal Pesiar di 2026, Infrastruktur Terus Ditingkatkan
Mudik Bersama Pelindo Group 2026: Perjalanan Gratis dengan Rute Luas dan Fasilitas Lengkap
IPC TPK Konsisten Dorong Kemandirian Generasi Muda Pesisir
Kuatkan Standar Layanan, PT Pelindo Sinergi Lokaseva Digitalisasi Sistem Manajemen Terintegrasi
IPC TPK Tambah Reach Stacker, Perkuat Layanan Petikemas Teluk Bayur
CTP Pastikan Layanan Optimal Selama Arus Mudik & Balik Hari Raya Idul Fitri 1447 H
IPC TPK Catat Kinerja Positif Bongkar Muat di Awal Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:56 WIB

Perkuat Efisiensi Layanan dan Penerimaan Negara, Kemenhub Teken Dua Perjanjian Konsesi Pengusahaan WTDP di Muara Sabak dan Sangatta

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:47 WIB

Kepercayaan Global Meningkat: Pelindo Siap Layani Ratusan Kapal Pesiar di 2026, Infrastruktur Terus Ditingkatkan

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:20 WIB

Mudik Bersama Pelindo Group 2026: Perjalanan Gratis dengan Rute Luas dan Fasilitas Lengkap

Sabtu, 28 Februari 2026 - 00:19 WIB

IPC TPK Konsisten Dorong Kemandirian Generasi Muda Pesisir

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:23 WIB

Kuatkan Standar Layanan, PT Pelindo Sinergi Lokaseva Digitalisasi Sistem Manajemen Terintegrasi

Berita Terbaru