Pemerintah Harus Tolak Wacana Larangan Jurnalisme Investigasi

- Jurnalis

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Komunikolog DR Emrus Sihombing

Foto: Komunikolog DR Emrus Sihombing

JAKARTA,Teropong Rakyat.Co,Wacana DPR RI merevisi sejumlah pasal Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran berpotensi menghambat dan mengkebiri tugas jurnalistik. Salah satu Pasal 50 B Ayat (2) menyoal larangan untuk menyiarkan konten ekslusif jurnalisme investigasi.

Wacana ini mendapat perhatian Komunikolog DR Emrus Sihombing. Komunikolog dari Universitas Pelita Harapan ini menyampaikan, Wacana larang “Jurnalisme Investigasi” sebagai tindakan:
– Inkonstitusional karena tidak sejalan
dgn kemerdekaan mengemukakan
pendapat.
– Tidak sesuai dengan nilai demokrasi
karena media tidak dapat lagi
melakukan fungsi kontrol sosial.
– Berpotensi melahirkan kewenangan/
kekuasaan semena-mena.
– Mendorong maraknya perilaku koruptif
oleh pejabat publik karena masyarakat
tidak berdaya melakukan kontrol sosial.
– Memusnahkan salah satu karya
jurnalistik yaitu investigation reporting.

Baca Juga:  Polres Metro Jakarta Pusat Gelar Apel Operasi Ketupat Jaya 2024
Pemerintah Harus Tolak Wacana Larangan Jurnalisme Investigasi - Teropongrakyat.co
Ilustrasi: Sumber Blizt

” Saya meminta agar pemerintah menolak larangan penayangan jurnalisme investigasi tersebut” demikian Emrus Sihombing kepada media ini. Menurutnya lagi, larangan seperti itu inkonstitusional karena tidak sejalan dengan kemerdekaan mengemukakan pendapat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itu tidak sesuai dengan nilai demokrasi karena media tidak dapat lagi melakukan fungsi kontrol sosial,” ujar Emrus dalam pesan singkatnya kepada media ini, Selasa (14/5).

Baca Juga:  Sekretariat Jurnalis Indonesia (SJI), Buka Puasa bersama Puluhan Anak Yatim

Ia mengingatkan pasal larangan penayangan jurnalis investigasi tersebut berpotensi melahirkan kekuasaan yang semena-mena. Selain itu berpotensi mendorong maraknya perilaku koruptif oleh pejabat publik karena masyarakat tidak berdaya melakukan kontrol sosial.

“Pasal larangan seperti ini juga akan memusnakan salah satu karya jurnalistik, yaitu investigation reporting,” tegas Emrus. Selain memusnahkan karya jurnalistik, larangan menyiarkan konten ekslusif jurnalisme investigasi berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
” Saya mengusulkan kepada pemerintah pusat agar “menolak”larangan penayangan “jurnalisme investigasi”, tutup Emrus.(Tony)

Berita Terkait

Terkait Ajakan Tata Kelola Bersama 4 Pulau Sengketa, Gubernur Aceh Muzakir Manaf Tolak Ajakan Bobby?
Polri Gandeng Dukcapil Usut Keluarga Anak MK Usai Ditelantarkan Ayahnya
Anggota TNI Tak Malu Nyambi Menjadi  Pemulung Demi Mencukupi Kebutuhan 
HUT ke-58, Danyonif 411 Kostrad Pimpin Ziarah ke Makam Prajurit Yang Gugur di Medan Tugas
Kang Hero Bersama Warga Berbagi Kebahagiaan Dalam Rangka Festival Milm Kampung 2025
Diduga Kecamatan Bekasi Utara Lalai Dalam Penerbitan Surat Akte Jual Beli Di Tanah Bersertifikat, Ada Apakah?
Senam Bersama, WBP Rutan Pekalongan Jaga Fisik dan Mental Tetap Prima
Audensi di Ganti Sosialisasi Kepegawaian, Tenaga Kerja Kontrak Disparpora Kabupaten Pemalang Protes

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 12:43 WIB

Terkait Ajakan Tata Kelola Bersama 4 Pulau Sengketa, Gubernur Aceh Muzakir Manaf Tolak Ajakan Bobby?

Senin, 16 Juni 2025 - 12:18 WIB

Polri Gandeng Dukcapil Usut Keluarga Anak MK Usai Ditelantarkan Ayahnya

Senin, 16 Juni 2025 - 10:44 WIB

Anggota TNI Tak Malu Nyambi Menjadi  Pemulung Demi Mencukupi Kebutuhan 

Senin, 16 Juni 2025 - 10:23 WIB

HUT ke-58, Danyonif 411 Kostrad Pimpin Ziarah ke Makam Prajurit Yang Gugur di Medan Tugas

Senin, 16 Juni 2025 - 10:02 WIB

Kang Hero Bersama Warga Berbagi Kebahagiaan Dalam Rangka Festival Milm Kampung 2025

Berita Terbaru