Pemerintah Akan Terapkan Dua Pajak Baru untuk Kendaraan Bermotor Mulai Tahun Depan di 2025

- Jurnalis

Kamis, 12 Desember 2024 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penambahan kolom di stnk baru

Ilustrasi penambahan kolom di stnk baru

Jakarta, Teropongrakyat.co – Mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan menerapkan dua pajak tambahan baru untuk kendaraan bermotor, yaitu opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kamis, (12/12/2024).

Ketetapan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagaimana Cara Menghitung Dua Pajak Baru?

Sebagai ilustrasi, jika kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp 1.000.000, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp 660.000 (66% dari PKB Rp 1.000.000).

Baca Juga:  Kemenhub Dorong Penetapan Gaji Pokok Awak Kapal Indonesia

Dengan demikian, total pajak kendaraan tersebut termasuk opsen PKB menjadi Rp 1.600.000.

Untuk opsen BBNKB, cara menghitungnya juga sama, yaitu ada tambahan sebesar 66% dari BBNKB yang ditetapkan.

Dampak Penerapan Pajak Baru

Penerapan dua pajak baru ini akan menambah beban bagi masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun depan.

Masyarakat perlu mempertimbangkan biaya tambahan ini sebelum memutuskan untuk membeli kendaraan baru.

Penyetoran Pajak

Pemilik kendaraan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB ini bersama dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor.

Penyetoran seluruh komponen pajak dilakukan lewat bank ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga:  Peredaran Obat Keras Kembali Mengkhawatirkan, Bahaya Mengintai Generasi Muda

Bank selanjutnya akan melakukan split payment ke masing-masing lembaga pemerintah dengan rincian:

  • – Penyetoran PKB dan/atau BBNKB ke RKUD Provinsi
  • – Penyetoran Biaya Administrasi STNK dan/atau TNKB sebagai PNBP ke RKUN (Rekening Kas Umum Negara).

Kesimpulan

Penerapan dua pajak baru ini merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Namun, hal ini juga akan berdampak pada masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun depan.

Masyarakat perlu mempertimbangkan biaya tambahan ini sebelum memutuskan untuk membeli kendaraan baru.

Berita Terkait

Stevanus Febyan Babaro Laporkan Oknum Jaksa ke Polda Kalimantan Barat
Motif Sakit Hati, Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Artis Sandi Permana
Perjanjian Kerjasama KSOP Cirebon dan Cirebon Electric Power: Membangun Kemajuan Dunia Maritim
Komitmen Pelindo Regional 2 Dalam Meningkatkan Standar Keselamatan Kerja
Bayi Kritis Ditelantarkan di RS Dikawasan Grogol hingga Meninggal, Orang Tua Diamankan di Kost Daerah Tambora
Fakta Dugaan Mafia BBM Subsidi Libatkan Oknum Polisi di Temanggung
Kebakaran Glodok Plaza Sembilan Karyawan Selamat, Pemadaman Masih Berlanjut
Prabowo-Megawati Bertemu Dalam Waktu Dekat, Aktivis 98: Suhu Politik Akan Menjadi Lebih Baik Atau Sinyal Buruk Bagi Demokrasi?

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:55 WIB

Stevanus Febyan Babaro Laporkan Oknum Jaksa ke Polda Kalimantan Barat

Kamis, 16 Januari 2025 - 19:20 WIB

Motif Sakit Hati, Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Artis Sandi Permana

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:54 WIB

Perjanjian Kerjasama KSOP Cirebon dan Cirebon Electric Power: Membangun Kemajuan Dunia Maritim

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:30 WIB

Komitmen Pelindo Regional 2 Dalam Meningkatkan Standar Keselamatan Kerja

Kamis, 16 Januari 2025 - 10:34 WIB

Fakta Dugaan Mafia BBM Subsidi Libatkan Oknum Polisi di Temanggung

Berita Terbaru

Breaking News

Stevanus Febyan Babaro Laporkan Oknum Jaksa ke Polda Kalimantan Barat

Kamis, 16 Jan 2025 - 22:55 WIB

Otomotif

Castrol Tunjuk Iko Uwais Jadi Brand Ambassador

Kamis, 16 Jan 2025 - 15:44 WIB