Pemerintah Akan Terapkan Dua Pajak Baru untuk Kendaraan Bermotor Mulai Tahun Depan di 2025

- Jurnalis

Kamis, 12 Desember 2024 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penambahan kolom di stnk baru

Ilustrasi penambahan kolom di stnk baru

Jakarta, Teropongrakyat.co – Mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan menerapkan dua pajak tambahan baru untuk kendaraan bermotor, yaitu opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kamis, (12/12/2024).

Ketetapan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang.

Bagaimana Cara Menghitung Dua Pajak Baru?

Sebagai ilustrasi, jika kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp 1.000.000, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp 660.000 (66% dari PKB Rp 1.000.000).

Baca Juga:  Sambang Posko Siaga, Bhabinkamtibmas Dorong Kolaborasi Jaga Keamanan Lingkungan

Dengan demikian, total pajak kendaraan tersebut termasuk opsen PKB menjadi Rp 1.600.000.

Untuk opsen BBNKB, cara menghitungnya juga sama, yaitu ada tambahan sebesar 66% dari BBNKB yang ditetapkan.

Dampak Penerapan Pajak Baru

Penerapan dua pajak baru ini akan menambah beban bagi masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun depan.

Masyarakat perlu mempertimbangkan biaya tambahan ini sebelum memutuskan untuk membeli kendaraan baru.

Penyetoran Pajak

Pemilik kendaraan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB ini bersama dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor.

Penyetoran seluruh komponen pajak dilakukan lewat bank ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga:  Perkuat Ekonomi Bangsa, BRI KC Cilegon Dukung UMKM Tangguh melalui Kredit Mikro dan QRIS

Bank selanjutnya akan melakukan split payment ke masing-masing lembaga pemerintah dengan rincian:

  • – Penyetoran PKB dan/atau BBNKB ke RKUD Provinsi
  • – Penyetoran Biaya Administrasi STNK dan/atau TNKB sebagai PNBP ke RKUN (Rekening Kas Umum Negara).

Kesimpulan

Penerapan dua pajak baru ini merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Namun, hal ini juga akan berdampak pada masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun depan.

Masyarakat perlu mempertimbangkan biaya tambahan ini sebelum memutuskan untuk membeli kendaraan baru.

Berita Terkait

Damkarmat Kota Batu Gelar Pelatihan Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran di Mikutopia, Manajemen Sambut Baik dan Apresiasi, Wisatawan Merasa Aman
Festival Suara Nusantara 2026 Jadi Panggung Anak Muda Hidupkan Cerita Rakyat Banten
Minilokakarya Lintas Sektoral Triwulan II Kelurahan Maphar Bahas Capaian Kesehatan dan Penanganan Stunting
Sidang Sengketa Lahan Sherwood Hadirkan Tiga Saksi Ahli Waris, Sebut 9 Petak Tanah Milik Abdul Halim
Pengelola Parkir Plaza Pasifik MOI Janji Penuhi Tuntutan Korban dalam 15 Hari Kerja
Pemerintah Tetapkan Iduladha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026
Video Ancaman terhadap Wartawan Viral, Alex Purnama Tempuh Jalur Hukum
Anggota DPRD Kota Batu Desak Kasus Dugaan Pungli dan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun, H. Khamim Tohari: Usut Tuntas

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:28 WIB

Damkarmat Kota Batu Gelar Pelatihan Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran di Mikutopia, Manajemen Sambut Baik dan Apresiasi, Wisatawan Merasa Aman

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:16 WIB

Minilokakarya Lintas Sektoral Triwulan II Kelurahan Maphar Bahas Capaian Kesehatan dan Penanganan Stunting

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:54 WIB

Sidang Sengketa Lahan Sherwood Hadirkan Tiga Saksi Ahli Waris, Sebut 9 Petak Tanah Milik Abdul Halim

Senin, 18 Mei 2026 - 18:13 WIB

Pengelola Parkir Plaza Pasifik MOI Janji Penuhi Tuntutan Korban dalam 15 Hari Kerja

Senin, 18 Mei 2026 - 10:24 WIB

Pemerintah Tetapkan Iduladha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026

Berita Terbaru

TNI – Polri

TNI dan Pemkab Malang Perkuat Ketahanan Pangan Nasional di Pakisaji

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:40 WIB