Patroli Presisi Jaga Jakarta Polres Jakpus Berhasil Mencegah Tawuran di Kemayoran

- Jurnalis

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Teropongrakyat.co ||  Personel Patroli perintis presisi Jaga Jakarta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mencegah adanya indikasi kumpul massa yang akan tawuran, dengan cepat segera melakukan pencegahan dengan mengamankan orang-orang serta senjata tajam yang dibawa pelaku, di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (16/1/2026) dini hari.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat pemuda beserta sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, minuman keras, dan kendaraan bermotor.

Peristiwa tersebut terjadi setelah patroli polisi melihat adanya kumpulan masa indikasi akan tawuran sekitar pukul 03.40 WIB. di Jalan Kemayoran Gempol.

Kapolres Metro Jakarta Pusat *Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung* mengatakan, respons cepat petugas dilakukan untuk mencegah jatuhnya korban dan menjaga ketertiban umum.

“Begitu melihat ada kumpulan masa dan indikasi akan tawuran, personel kami langsung sigap melakukan pencegahan. Mengamankan para pelaku yang sempat melarikan diri, namun berhasil kami amankan bersama barang bukti. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami menjaga keamanan wilayah,” ujar Reynold, Jumat.

Baca Juga:  Mitra Visual Group Hadir di PRO AVL 2024: Siap Meramaikan Industri Event Indonesia dengan Inovasi Teknologi Terbaru

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat pemuda berinisial SH (20), WS (20), DS (21), dan AR (16). Salah satu di antaranya diketahui masih berstatus di bawah umur.

Selain para terduga pelaku, petugas juga menyita dua unit sepeda motor yang diduga digunakan oleh pelaku, yakni Honda Beat warna putih bernomor polisi B 3163 UWU dan Honda Beat warna hitam bernomor polisi B 3658 UJS. Polisi turut mengamankan tujuh bilah senjata tajam jenis celurit dan golok, serta 39 botol minuman keras.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat *Kompol William Alexander* menambahkan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kesiapsiagaan personel Patroli Perintis Presisi Jaga Jakarta.

“Patroli kami lakukan secara mobile dan berkelanjutan. Setiap potensi gangguan kamtibmas kami respons cepat agar tidak berkembang menjadi aksi kekerasan yang merugikan masyarakat,” jelas William.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Namun, karena ada satu pelaku masih di bawah umur, penanganan perkara dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan mengedepankan prinsip pembinaan dan perlindungan anak.

Baca Juga:  Bareskrim Tangkap Pembobol Sistem BKN

Untuk barang bukti minuman keras, polisi juga akan menerapkan peraturan daerah terkait peredaran dan konsumsi minuman beralkohol sesuai ketentuan yang berlaku di DKI Jakarta.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Kemayoran guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi mengimbau para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama pada malam hingga dini hari, serta mengarahkan mereka pada kegiatan positif demi mencegah keterlibatan dalam aksi tawuran maupun tindak pidana lainnya.

Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar ke kantor Polisi terdekat atau hububgi call center 110.

Sumber Berita: Humas Polres Metro Jakarta Pusat

Berita Terkait

Resmikan Kantor Baru, Lembaga Sahabat Mikutopia Gelar Tasyakuran Kembangkan Wisata Edukasi Jamur dan Berdayakan Warga Desa Tulungrerjo
DPD LSM LIRA Kota Batu Kawal Sidang Ketiga, Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM, Putusan Sela Eksepsi Ditunggu Pekan Depan
Api Melalap Oven Kayu PT Alam Rayu Utama, Damkar Malang Turunkan 4 Unit Pemadam
Polda Metro Jaya Dalami Aliran Dana Hanania Group, Influencer Promosi Umrah Ikut Diperiksa
Bau Amonia dan Metan Limbah Kotoran Sapi Dikeluhkan Warga Desa Tlekung Kota Batu, Kharisma: Ibu Saya Sakit jadi Terganggu
Pertamax Naik Rp4.000, Masyarakat Terbebani
Ahli Tergugat Dinilai Blunder di Persidangan, Akui AJB yang Ditandatangani Orang Meninggal “Batal Demi Hukum”
Tragedi Curug Ciparay: Wisatawan Ditemukan Tewas Setelah Diperingatkan Pengelola

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:43 WIB

Resmikan Kantor Baru, Lembaga Sahabat Mikutopia Gelar Tasyakuran Kembangkan Wisata Edukasi Jamur dan Berdayakan Warga Desa Tulungrerjo

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:36 WIB

DPD LSM LIRA Kota Batu Kawal Sidang Ketiga, Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM, Putusan Sela Eksepsi Ditunggu Pekan Depan

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:30 WIB

Api Melalap Oven Kayu PT Alam Rayu Utama, Damkar Malang Turunkan 4 Unit Pemadam

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:53 WIB

Polda Metro Jaya Dalami Aliran Dana Hanania Group, Influencer Promosi Umrah Ikut Diperiksa

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:38 WIB

Bau Amonia dan Metan Limbah Kotoran Sapi Dikeluhkan Warga Desa Tlekung Kota Batu, Kharisma: Ibu Saya Sakit jadi Terganggu

Berita Terbaru

Internasional

Jalur Baru: Jakarta-Surabaya Terhubung Langsung ke Tiongkok Selatan

Kamis, 11 Jun 2026 - 17:11 WIB