Panwaslih Diminta Tegas dan Objektif Tangani Polemik Status H. Fathani

- Jurnalis

Selasa, 26 November 2024 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, Teropongrakyat.co – Polemik seputar status H. Fathani sebagai calon Wali Kota Lhokseumawe terus menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Meski telah mengajukan surat pengunduran diri dari posisinya sebagai Komisaris PT Bina Usaha Aceh Utara, langkah tersebut belum cukup untuk menghentikan kritik publik.

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Lhokseumawe didesak untuk memahami aturan dengan cermat dan mengambil keputusan berdasarkan fakta hukum, bukan asumsi atau tekanan pihak tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Intelektual muda asal Aceh Utara, Rizki Munandar, SE, MSM, mengingatkan pentingnya Panwaslih merujuk pada Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Regulasi ini secara tegas melarang calon kepala daerah merangkap jabatan di BUMN atau BUMD. Namun, Rizki menekankan bahwa status tersebut harus dilihat berdasarkan kondisi pada saat pendaftaran.

“Surat pengunduran diri H. Fathani telah disampaikan sesuai prosedur. Tapi, keputusan pemberhentian masih berada di tangan pemegang saham perusahaan, yaitu Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Ini adalah proses administratif yang berada di luar kendali H. Fathani,” ujarnya dengan nada kritis.

Baca Juga:  Hingga Mei 2024, Polri Berhasil Bongkar 5 Laboratorium Narkoba

Ia menambahkan bahwa penundaan proses administrasi pemberhentian tidak seharusnya menjadi beban atau kesalahan calon. “Apakah ini kesalahan calon atau pihak perusahaan? Panwaslih harus mampu membedakan, dan jangan sampai ada celah untuk interpretasi yang bias,” tegasnya.

Rizki juga menyoroti pentingnya asas kepastian hukum dan transparansi dalam penanganan kasus ini. Ia menekankan bahwa Panwaslih memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas Pilkada.

“Jika Panwaslih tidak bersikap obyektif, publik akan mempertanyakan netralitas mereka. Semua keputusan harus didasarkan pada dokumen hukum, seperti surat pengunduran diri yang telah diajukan. Jangan sampai muncul kesan bahwa Panwaslih berpihak atau bertindak diskriminatif,” kritiknya tajam.

Menurut Rizki, Panwaslih juga harus memverifikasi status H. Fathani berdasarkan dokumen resmi yang diajukan saat pendaftaran. Jika pada saat itu ia masih tercatat aktif sebagai Komisaris, maka hal tersebut berpotensi melanggar aturan.

Namun, jika pengunduran diri telah dilakukan sebelumnya, maka keterlambatan administrasi tidak seharusnya dijadikan alasan mendiskualifikasi calon.

Baca Juga:  KBPP Polri Bersama Polsek Tanjung Priok Berbagi Takjil Gratis Di Bulan Ramadhan

Masyarakat Lhokseumawe kini memantau kasus ini dengan penuh perhatian. Mereka berharap Panwaslih dapat menangani polemik ini dengan adil dan profesional, menghindari potensi konflik kepentingan yang dapat merusak kepercayaan terhadap proses demokrasi.

“Jika H. Fathani sudah mematuhi aturan dengan mengajukan pengunduran diri tepat waktu, maka Panwaslih harus menghargai itu. Tapi jika ada bukti pelanggaran, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Keadilan harus menjadi prioritas utama,” ujar seorang warga Lhokseumawe.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi Panwaslih. Keputusan mereka akan menentukan bukan hanya masa depan pencalonan H. Fathani, tetapi juga integritas proses Pilkada di Lhokseumawe secara keseluruhan.

Kegagalan memahami dan menerapkan aturan secara objektif dapat menjadi preseden buruk bagi demokrasi di daerah ini.

“Panwaslih bukan hanya pengawas, mereka adalah penjaga integritas demokrasi. Jangan sampai mereka menjadi bagian dari masalah itu sendiri,” tutup Rizki Munandar dengan nada tajam.

Berita Terkait

Gus Miftah Meminta Maaf Terkait Video Viral Cemooh Pedagang Es Teh
Pokja PWI Wali Kota Jakarta Utara Audiensi ke Pengelola Taman Impian Jaya Ancol
Kapolsek Kemayoran Ajak 4 Pilar Kelurahan Kemayoran Ciptakan Keamanan di Wilayah
Mendagri Teken Nota Kesepahaman dan Surat Edaran Bersama untuk Lindungi Pekerja Migran
APSI Soroti Kecelakaan Cipularang: Dorong Tanggung Jawab Perusahaan dan Keadilan bagi Sopir
Pemuda Kaum Betawi: Kreativitas Sendal Jepit dan Rantang untuk Demokrasi Bersih Jakarta
Forum Kader Bela Negara Menyelenggarakan Seminar Nasional Bela Negara dan Launching Bela Negara Network (BNNet.media) di Kementerian Pertahanan
Dugaan Penggelapan, Seorang Ibu Pedagang Rempah di Sumatera Utara Ajukan Surat Permohonan Perlindungan Hukum

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 12:29 WIB

Gus Miftah Meminta Maaf Terkait Video Viral Cemooh Pedagang Es Teh

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:29 WIB

Pokja PWI Wali Kota Jakarta Utara Audiensi ke Pengelola Taman Impian Jaya Ancol

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:43 WIB

Kapolsek Kemayoran Ajak 4 Pilar Kelurahan Kemayoran Ciptakan Keamanan di Wilayah

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:24 WIB

APSI Soroti Kecelakaan Cipularang: Dorong Tanggung Jawab Perusahaan dan Keadilan bagi Sopir

Selasa, 3 Desember 2024 - 15:04 WIB

Pemuda Kaum Betawi: Kreativitas Sendal Jepit dan Rantang untuk Demokrasi Bersih Jakarta

Berita Terbaru

Breaking News

Gus Miftah Meminta Maaf Terkait Video Viral Cemooh Pedagang Es Teh

Rabu, 4 Des 2024 - 12:29 WIB