CIREBON, TeropongRakyat.co – Aktivitas dugaan distribusi ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di kawasan Pelabuhan Kejawanan, Kota Cirebon, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai, pihak otoritas pelabuhan terkesan menutup mata terhadap praktik yang merugikan negara tersebut.
Berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan, terdeteksi adanya truk tangki pengangkut solar bersubsidi yang berkedok solar industri keluar masuk area pelabuhan tanpa pengawasan ketat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, BBM tersebut diduga dialirkan untuk kebutuhan perusahaan perkapalan dan industri yang seharusnya tidak berhak menggunakan solar subsidi.
Seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, praktik ini telah berlangsung cukup lama.
“Kegiatan ini seperti sudah menjadi rahasia umum. Kendaraan tangki dengan ciri biru putih rutin masuk ke Pelabuhan Kejawanan, dan proses bongkar muat pun dilakukan tanpa prosedur resmi,” ujarnya.
Bahkan hasil investigasi jurnalis di lapangan, beberapa perusahaan transportir BBM terlibat dalam praktik illegal tersebut.
Belum lama, dua (2) truk tangki berkapasitas 16 ribu liter (16 Kl) dan 8 ribu liter (8 Kl) bertuliskan PT Perisai Mas Pratama (PMP) tertangkap basah sedang mendistribusikan BBM yang diduga jenis solar subsidi.
Tak hanya itu, bahkan perusahaan lain pun juga ikut terciduk dengan aman mendistribusikan BBM jenis solar subsidi tersebut kepada perusahaan kapal.
PT Indah Sinergi Grup (ISG) terpantau seringkali keluar masuk pelabuhan kejawanan mengirim BBM solar subsidi menggunakan truk tanki berkapasitas bervariasi yakni 8 ribu liter hingga 16 ribu liter.
Berdasarkan hasil pantauan, para perusahaan transportir BBM tersebut dalam sehari mampu mengirim puluhan ribu liter ke dalam Pelabuhan Kejawanan, Cirebon.
Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut jelas melanggar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Solar subsidi seharusnya diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti nelayan kecil, transportasi umum, dan usaha mikro, jelas bukan untuk perusahaan besar atau industri perkapalan.
Pihak terkait, baik dari pengelola Pelabuhan Kejawanan, aparat penegak hukum, maupun Pertamina, diminta segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik ini.
Selain merugikan keuangan negara, penyalahgunaan solar subsidi juga berpotensi memicu kelangkaan BBM bagi masyarakat yang benar-benar berhak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelabuhan belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas ini, jurnalis teropongrakyat.co sudah mencoba menghubungi kepada pihak pelabuhan pun belum mendapat jawaban.
Dugaan sementara, kegiatan ini sudah terkodinir dengan sangat rapih, sehingga sulit untuk di tertibkan.