Otoritas Pelabuhan Kejawanan Tutup Mata, Praktik Ilegal Solar Subsidi Masih Berjalan Bebas

- Jurnalis

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON, TeropongRakyat.co – Aktivitas dugaan distribusi ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di kawasan Pelabuhan Kejawanan, Kota Cirebon, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai, pihak otoritas pelabuhan terkesan menutup mata terhadap praktik yang merugikan negara tersebut.

Berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan, terdeteksi adanya truk tangki pengangkut solar bersubsidi yang berkedok solar industri keluar masuk area pelabuhan tanpa pengawasan ketat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, BBM tersebut diduga dialirkan untuk kebutuhan perusahaan perkapalan dan industri yang seharusnya tidak berhak menggunakan solar subsidi.
Seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, praktik ini telah berlangsung cukup lama.

ADVERTISEMENT

Otoritas Pelabuhan Kejawanan Tutup Mata, Praktik Ilegal Solar Subsidi Masih Berjalan Bebas - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kegiatan ini seperti sudah menjadi rahasia umum. Kendaraan tangki dengan ciri biru putih rutin masuk ke Pelabuhan Kejawanan, dan proses bongkar muat pun dilakukan tanpa prosedur resmi,” ujarnya.
Bahkan hasil investigasi jurnalis di lapangan, beberapa perusahaan transportir BBM terlibat dalam praktik illegal tersebut.

Baca Juga:  DPRD Nias Barat Yanuardin Halawa Laksanakan Reses Masa Sidang Tahun 2025

Belum lama, dua (2) truk tangki berkapasitas 16 ribu liter (16 Kl) dan 8 ribu liter (8 Kl) bertuliskan PT Perisai Mas Pratama (PMP) tertangkap basah sedang mendistribusikan BBM yang diduga jenis solar subsidi.

Tak hanya itu, bahkan perusahaan lain pun juga ikut terciduk dengan aman mendistribusikan BBM jenis solar subsidi tersebut kepada perusahaan kapal.

PT Indah Sinergi Grup (ISG) terpantau seringkali keluar masuk pelabuhan kejawanan mengirim BBM solar subsidi menggunakan truk tanki berkapasitas bervariasi yakni 8 ribu liter hingga 16 ribu liter.

Berdasarkan hasil pantauan, para perusahaan transportir BBM tersebut dalam sehari mampu mengirim puluhan ribu liter ke dalam Pelabuhan Kejawanan, Cirebon.

Baca Juga:  Menjadi Anggota OPEC Tinggal Kenangan, Kini Ada Apa Dengan Cadangan Minyak di Rahim Ibu Pertiwi?

Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut jelas melanggar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Solar subsidi seharusnya diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti nelayan kecil, transportasi umum, dan usaha mikro, jelas bukan untuk perusahaan besar atau industri perkapalan.

Pihak terkait, baik dari pengelola Pelabuhan Kejawanan, aparat penegak hukum, maupun Pertamina, diminta segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik ini.

Selain merugikan keuangan negara, penyalahgunaan solar subsidi juga berpotensi memicu kelangkaan BBM bagi masyarakat yang benar-benar berhak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelabuhan belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas ini, jurnalis teropongrakyat.co sudah mencoba menghubungi kepada pihak pelabuhan pun belum mendapat jawaban.

Dugaan sementara, kegiatan ini sudah terkodinir dengan sangat rapih, sehingga sulit untuk di tertibkan.

Berita Terkait

Dugaan Pelanggaran HAM Dan Gratifikasi di BEA CUKAI MARUNDA, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pusat Dianggap Tutup Mata!
Ketua Umum AKPERSI Ingatkan, Beranikah Kapolda Riau Tangkap Pelaku Pemukulan Terhadap Wartawan dan Tutup POM Bensin Tabe Gadang Pekanbaru
Satpol PP Cilincing tindak tegas urugan tanah di kampung kepu Marunda
Unit Reskrim Polsek Kemayoran Berhasil Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Aksi Heroik Pengurus RT04/08 Utan Panjang Kemayoran Gagalkan Pecobaan Pencurian Motor Listrik
Skandal Bea Cukai Marunda: Beberapa Warga Diduga Disandera, Diperas Tanpa Dasar Hukum!
Ibu Rumah Tangga di Tanjung Priok Alami KDRT Parah, Pakar Hukum Desak Polisi Bertindak Tegas
Daihatsu Rocky Hybrid Sukses Bukukan 580 SPK Pada GIIAS 2025

Berita Terkait

Minggu, 10 Agustus 2025 - 08:39 WIB

Dugaan Pelanggaran HAM Dan Gratifikasi di BEA CUKAI MARUNDA, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pusat Dianggap Tutup Mata!

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 12:54 WIB

Otoritas Pelabuhan Kejawanan Tutup Mata, Praktik Ilegal Solar Subsidi Masih Berjalan Bebas

Jumat, 8 Agustus 2025 - 22:34 WIB

Ketua Umum AKPERSI Ingatkan, Beranikah Kapolda Riau Tangkap Pelaku Pemukulan Terhadap Wartawan dan Tutup POM Bensin Tabe Gadang Pekanbaru

Jumat, 8 Agustus 2025 - 17:50 WIB

Satpol PP Cilincing tindak tegas urugan tanah di kampung kepu Marunda

Jumat, 8 Agustus 2025 - 08:47 WIB

Unit Reskrim Polsek Kemayoran Berhasil Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Berita Terbaru