Ombudsman Jateng Surati Kades Rajekwesi, Diminta Jelaskan Dugaan Maladministrasi Layanan Surat Kematian

- Jurnalis

Sabtu, 27 Desember 2025 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN JEPARA, TeropongRakyat.co – Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan, Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah melayangkan surat resmi.

kepada Kepala Desa Rajekwesi, Legimin Ahmad Muslim, Rabu (17/12/2025) kemarin, terkait permintaan penjelasan.

Adapun, surat dengan nomor T/1013/LM.01-14/0372.2025/XII/2025 dilayangkan guna menindaklanjuti laporan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip keadilan.

Ombudsman Jateng Surati Kades Rajekwesi, Diminta Jelaskan Dugaan Maladministrasi Layanan Surat Kematian - Teropong Rakyat

Berikut ini 5 poin pertanyaan yang diberikan Ombudsman perwakilan Jateng terhadap Kades Rajekwesi:

 

1. Bagaimana Standar Pelayanan Publik yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Desa Rajekwesi terkait pelayanan Surat Keterangan Kematian? Agar dilampirkan dasar hukum serta dokumen terkait.

2. Apakah Pemerintah Desa Rajekwesi telah menyampaikan persyaratan, mekanisme, dan batas waktu pelayanan Surat Keterangan Kematian secara jelas dan konsisten kepada Pelapor?

3. Apakah Pemerintah Desa Rajekwesi telah memberikan pelayanan administratif atas permohonan Pelapor tersebut, apabila tidak, mohon dijelaskan alasan, dasar hukum, bentuk keputusan (tertulis atau tidak), serta pihak yang bertanggung jawab.

4. Apakah benar Pelapor maupun pemberi kuasanya telah berulang kali datang ke Balai Desa Rajekwesi pada tanggal 5, 19, 20, dan 21 November 2025 namun tidak memperoleh pelayanan, penjelasan, maupun kepastian waktu penyelesaian?

Baca Juga:  BRI Kanca Balaraja Peringati HUT BRI ke-130 dengan Penyerahan Penghargaan Yubilaris 30 dan 35 Tahun

5. Langkah apa yang telah atau akan dilakukan Pemerintah Desa Rajekwesi untuk memberikan kepastian pelayanan serta menyelesaikan permohonan Pelapor?

“Penjelasan dimaksud dapat kami terima dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat ini sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia,” tulis Kepala Perwakilan Ombusman Jateng, Siti Farida.

Selain mengirimkan surat resmi kepada Kades Rajekwesi, Ombudsman Jateng juga mengirimkan surat tembusan kepada instansi terkait yakni Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Bupati Jepara, Inspektur Daerah Kabupaten Jepara, Kepala Dinsospermasdes Kabupaten Jepara, dan Camat Mayong.

“Hari ini baru nyampe. Nanti kami klarifikasi ke petinggi Rajekwesi mas,” kata Camat Mayong, Muh Taufik saat dikonfirmasi suararealitas.co perihal surat tembusan Ombudsman RI perwakilan Jateng, Senin (22/12).

Terpisah, Pemerhati Kebijakan Publik, Abdurrahman Daeng menilai, bahwa sangatlah penting Ombudsman Jateng harus segera menindaklanjuti permasalahan yang di alami seorang warga bernama Muzaini.

Selain itu, Daeng juga memberikan apresiasi setingi-tingginya kepada Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah atas gerak cepat merespon terhadap laporan masyarakat.

Baca Juga:  Guru BK Jadi Garda Terdepan: Densus 88 AT Polri dan Disdik DKI Jakarta Bersatu Lawan Kekerasan dan Radikalisme di Sekolah

“Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ombusman RI perwakilan Jateng yang dengan cepat memproses laporan masyarakat atas dugaan Maladminitrasi,” ucap Daeng sapaan akrabnya, Sabtu (27/12).

“Kades saat ini, dipandang sebagai ujung tombak pelayanan publik yang bersih, tentunya jauh dari praktik maladministrasi, serta memastikan standarisasi pelayanan publik yang adil dan akuntabel,” sambungnya.

Dia pun menambahkan, bahwa jika dalam pemeriksaan Ombudsman ada temuan bahwa Kades setempat telah melakukan maladminitrasi, segera keluarkan surat rekomendasi, sangsi dan pelapor tentunya mendapatkan haknya sesuai dengan permintaan keluarga.

Kendati demikian, sang pelapor, Muzaini menyampaikan rasa terimakasih nya kepada Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah atas laporannya yang sudah ditindaklanjuti.

“Saya akan menunggu hasil pemeriksaan rekomendasi dari Ombudsman kepada Kades Rajekwesi,” tutur Muzaini.

“Mudah-mudahan permasalahan tersebut bisa diselesaikan awal bulan 2026. Saya hanya ingin mendapatkan surat keterangan kematian H. Arifin Bin Suradi (alm) maupun surat-surat yang lainnya termasuk Letter C yang di perlukan keluarga ahli waris,” pungkasnya.

Berita Terkait

BMKG Prakirakan Hujan Ringan hingga Sedang Dominasi Cuaca DKI Jakarta Pekan Ini
Kejari Depok Tetapkan Dua Orang Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan PT APR
Protes Hidup-Mati Sopir Angkot, Balai Kota Bogor Dikepung Massa
Wakapolres Jakarta Utara Kunjungi Kampung Tangguh RW 01 Koja, Forkopimpo Salurkan Bantuan dan Perkuat Program Anti Narkoba
Advokasi Guru Menggema di Senayan, Rocky Candra dan TIDAR Dorong RUU Perlindungan Guru ke BALEG DPR RI
Aksi Unjuk Rasa Angkot Bogor Hari Ini, Warga Diimbau Hindari Balai Kota Sejak Pagi
Aset Daerah Disoal, Barisan Muda Bekasi Demo DPRD dan Laporkan Dugaan Pelanggaran ke Inspektorat
PAMA Resmi Membuka Bulan K3 Nasional 2026, Perkuat Sistem, Pengawasan, dan Budaya Keselamatan

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:09 WIB

BMKG Prakirakan Hujan Ringan hingga Sedang Dominasi Cuaca DKI Jakarta Pekan Ini

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:38 WIB

Kejari Depok Tetapkan Dua Orang Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan PT APR

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:51 WIB

Protes Hidup-Mati Sopir Angkot, Balai Kota Bogor Dikepung Massa

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:58 WIB

Advokasi Guru Menggema di Senayan, Rocky Candra dan TIDAR Dorong RUU Perlindungan Guru ke BALEG DPR RI

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:39 WIB

Aksi Unjuk Rasa Angkot Bogor Hari Ini, Warga Diimbau Hindari Balai Kota Sejak Pagi

Berita Terbaru

Breaking News

Protes Hidup-Mati Sopir Angkot, Balai Kota Bogor Dikepung Massa

Kamis, 22 Jan 2026 - 13:51 WIB