Ombudsman Jateng Surati Kades Rajekwesi, Diminta Jelaskan Dugaan Maladministrasi Layanan Surat Kematian

- Jurnalis

Sabtu, 27 Desember 2025 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN JEPARA, TeropongRakyat.co – Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan, Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah melayangkan surat resmi.

kepada Kepala Desa Rajekwesi, Legimin Ahmad Muslim, Rabu (17/12/2025) kemarin, terkait permintaan penjelasan.

Adapun, surat dengan nomor T/1013/LM.01-14/0372.2025/XII/2025 dilayangkan guna menindaklanjuti laporan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip keadilan.

Ombudsman Jateng Surati Kades Rajekwesi, Diminta Jelaskan Dugaan Maladministrasi Layanan Surat Kematian - Teropong Rakyat

Berikut ini 5 poin pertanyaan yang diberikan Ombudsman perwakilan Jateng terhadap Kades Rajekwesi:

 

1. Bagaimana Standar Pelayanan Publik yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Desa Rajekwesi terkait pelayanan Surat Keterangan Kematian? Agar dilampirkan dasar hukum serta dokumen terkait.

2. Apakah Pemerintah Desa Rajekwesi telah menyampaikan persyaratan, mekanisme, dan batas waktu pelayanan Surat Keterangan Kematian secara jelas dan konsisten kepada Pelapor?

3. Apakah Pemerintah Desa Rajekwesi telah memberikan pelayanan administratif atas permohonan Pelapor tersebut, apabila tidak, mohon dijelaskan alasan, dasar hukum, bentuk keputusan (tertulis atau tidak), serta pihak yang bertanggung jawab.

4. Apakah benar Pelapor maupun pemberi kuasanya telah berulang kali datang ke Balai Desa Rajekwesi pada tanggal 5, 19, 20, dan 21 November 2025 namun tidak memperoleh pelayanan, penjelasan, maupun kepastian waktu penyelesaian?

Baca Juga:  Jupiter: kenaikan Pajak Pertambahan nilai 12 %, Menyengsarakan Rakyat Kecil

5. Langkah apa yang telah atau akan dilakukan Pemerintah Desa Rajekwesi untuk memberikan kepastian pelayanan serta menyelesaikan permohonan Pelapor?

“Penjelasan dimaksud dapat kami terima dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat ini sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia,” tulis Kepala Perwakilan Ombusman Jateng, Siti Farida.

Selain mengirimkan surat resmi kepada Kades Rajekwesi, Ombudsman Jateng juga mengirimkan surat tembusan kepada instansi terkait yakni Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Bupati Jepara, Inspektur Daerah Kabupaten Jepara, Kepala Dinsospermasdes Kabupaten Jepara, dan Camat Mayong.

“Hari ini baru nyampe. Nanti kami klarifikasi ke petinggi Rajekwesi mas,” kata Camat Mayong, Muh Taufik saat dikonfirmasi suararealitas.co perihal surat tembusan Ombudsman RI perwakilan Jateng, Senin (22/12).

Terpisah, Pemerhati Kebijakan Publik, Abdurrahman Daeng menilai, bahwa sangatlah penting Ombudsman Jateng harus segera menindaklanjuti permasalahan yang di alami seorang warga bernama Muzaini.

Selain itu, Daeng juga memberikan apresiasi setingi-tingginya kepada Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah atas gerak cepat merespon terhadap laporan masyarakat.

Baca Juga:  CIBER (Cilincing Bersatu) Gelar Konsolidasi dan Silaturahmi di Pantai Marunda

“Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ombusman RI perwakilan Jateng yang dengan cepat memproses laporan masyarakat atas dugaan Maladminitrasi,” ucap Daeng sapaan akrabnya, Sabtu (27/12).

“Kades saat ini, dipandang sebagai ujung tombak pelayanan publik yang bersih, tentunya jauh dari praktik maladministrasi, serta memastikan standarisasi pelayanan publik yang adil dan akuntabel,” sambungnya.

Dia pun menambahkan, bahwa jika dalam pemeriksaan Ombudsman ada temuan bahwa Kades setempat telah melakukan maladminitrasi, segera keluarkan surat rekomendasi, sangsi dan pelapor tentunya mendapatkan haknya sesuai dengan permintaan keluarga.

Kendati demikian, sang pelapor, Muzaini menyampaikan rasa terimakasih nya kepada Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah atas laporannya yang sudah ditindaklanjuti.

“Saya akan menunggu hasil pemeriksaan rekomendasi dari Ombudsman kepada Kades Rajekwesi,” tutur Muzaini.

“Mudah-mudahan permasalahan tersebut bisa diselesaikan awal bulan 2026. Saya hanya ingin mendapatkan surat keterangan kematian H. Arifin Bin Suradi (alm) maupun surat-surat yang lainnya termasuk Letter C yang di perlukan keluarga ahli waris,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bocah 13 Tahun Diduga Tenggelam di Kubangan Bekas Tambang Galian C di Pasuruan
Karut Marut Truk Kontainer di Tanjung Priok: Macet, Kecelakaan, dan Pertanyaan Besar Soal Tanggung Jawab
Kepergian Vidi Aldiano Tinggalkan Duka Mendalam, Rumah Duka Dipenuhi Pelayat
ASAD dan LDII Gandeng Senkom Serta Perguruan Silat Kota Pasuruan Berbagi Takjil
Diduga Mencuri, Pria Paruh Baya Diamankan Warga
Ramadhan Penuh Kepedulian, Polres Metro Jakpus dan Polsek Kemayoran Gelar Buka Bersama, Berbagi Takjil dan Santunan Anak Yatim-Piatu
Ketua LAPAN, Andre M Pelawi : Aparat Penegak Hukum Harus Saling Menghormati dan Bijaksana
KERUNTUHAN PROFESI ADVOKAT: Kriminalisasi Advokat Hendra Sianipar

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 02:10 WIB

Bocah 13 Tahun Diduga Tenggelam di Kubangan Bekas Tambang Galian C di Pasuruan

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:26 WIB

Kepergian Vidi Aldiano Tinggalkan Duka Mendalam, Rumah Duka Dipenuhi Pelayat

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:29 WIB

ASAD dan LDII Gandeng Senkom Serta Perguruan Silat Kota Pasuruan Berbagi Takjil

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:25 WIB

Diduga Mencuri, Pria Paruh Baya Diamankan Warga

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:24 WIB

Ramadhan Penuh Kepedulian, Polres Metro Jakpus dan Polsek Kemayoran Gelar Buka Bersama, Berbagi Takjil dan Santunan Anak Yatim-Piatu

Berita Terbaru