Oknum Mengaku Anggota PWI Jadi Centeng Bangunan, Citata Jakbar Segel Mati.

- Jurnalis

Rabu, 26 Juni 2024 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — TeropongRakyat.co || Suku Dinas Cipta Karya (SDCTRP) Kota Administrasi Jakarta Barat melakukan penyegelan sebuah bangunan rumah kost enam lantai di Jalan Taman Daan Mogot II No 24 Kav Blok A-1 No 10-11 Phase VIII RT 003 RW 01 Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet), Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024) pagi.

Bangunan tersebut tercatat dengan nomor Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) 161/C.37b/31.73.02.1002.16.R-1/2/TM.15.33/e/2023 tanggal 08 Agustus 2023. Kepala Seksi Bangunan Gedung Suku Dinas Cipta Karya Kota Administrasi Jakarta Barat, Maulani Parlaungan Pane, beserta tim petugas melakukan penyegelan mati untuk ketiga kalinya terhadap bangunan rumah kost enam lantai tersebut.

Oknum Mengaku Anggota PWI Jadi Centeng Bangunan, Citata Jakbar Segel Mati. - Teropongrakyat.coPane kepada TeropongRakyat.co, Rabu (26/06) mengatakan, “papan segel pertama yang dipasang petugas Suku Dinas Cipta Karya dicopot oleh pemilik bangunan, namun beberapa hari kemudian petugas bersama tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja bersama TNI dan Polri kembali melakukan penyegelan mati dengan papan segel kedua kalinya dengan ukuran yang lebih besar serta melakukan penggembokan mati pada pintu masuk. Namun, Lagi-lagi ironisnya papan segel dan Pol PP line kembali dibuka oleh pemilik bangunan”.

Terkait beredarnya informasi di salah satu media online dengan narasumber warga Jakarta Barat, Hengky, pihak Suku Dinas Cipta Karya kota Administrasi Jakarta Barat membantah bahwa pihaknya tidak pernah menerima upeti ratusan juta dari pemilik maupun broker bangunan melanggar tersebut.

Oknum Mengaku Anggota PWI Jadi Centeng Bangunan, Citata Jakbar Segel Mati. - Teropongrakyat.coMenepis tuduhan itu, Pane menegaskan bahwa bangunan tersebut sudah disegel mati dan pihaknya juga sudah memerintahkan kepada para pekerja proyek untuk keluar dari lokasi pekerjaan itu.

Adanya papan izin spanduk yang dipasang saat ini, dengan No IMB 2A/C.37e/31.7302.1002.R.1/1/TM.15/e/2024, izin lima lantai, pihaknya merasa heran dengan adanya kemunculan izin tersebut. Padahal seharusnya, izin itu tidak lagi menggunakan nama IMB, tapi sudah berganti menjadi PBG. Adanya IMB lima lantai itu makin menambah kecurigaan aparat Dinas Citata DKI.

Pane menyebut hasil survey petugas dilapangan papan izin belum terpasang. “Kemungkinan besar baru semalam dipasang pemilik izin tersebut dari Dinas Pelanyanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi DKI Jakarta, izin ini akan kami cek nanti, ”ungkapnya.

Baca Juga:  Ricardo, S.H. Pimpin Aksi Demo Tuntut PN Jaktim Cabut Eksekusi Tanah di Kayu Putih

Saat Suku Dinas Cipta Karya Kota Administrasi Jakarta Barat melakukan penyegelan pada bangunan tersebut, juga di tonton oleh puluhan wartawan yang hadir di lokasi.

Pane menjelaskan bahwa petugas Suku Dinas Cipta Karya menjalankan sesuai tupoksi dengan menegakkan Pergub Nomor 128 Tahun 2012, tentang pengenaan sanksi pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung, dengan membuktikan melakukan penyegelan mati pada bangunan tersebut.

Beredar isu bahwa centeng bangunan yang menjadi jagoan membekingi bangunan melanggar itu disebut-sebut anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Ketua PWI Pokja Walikota Jakbar, Kornel, ketika dikonfirmasi wartawan, membantah bahwa tidak ada anggotanya yang terlibat di lokasi tersebut. “Siapa nama oknum yang bawa-bawa organisasi PWI itu? Sebutkan saja, dan akan kami teruskan ke Pengurus DKI. Tapi harus bisa dibuktikan, ya,” pungkas Kornel.

Berita Terkait

Kinerja Polsek Cilincing Lamban, Pelaku Penganiayaan Masih Bebas
Praktik Calo dan Bagi-Bagi Amplop di Satpas Bekasi Kota Masih Menjamur, APH Sengaja Tutup Mata?
Gubernur DKI Jakarta Resmikan Klinik Pratama PMI Jakarta Utara
Estafet Kepemimpinan Yonkav 8 Kostrad, Momentum Prestisius Dalam Rangka Regenerasi dan Sinergi Baru
26 SHM Diblokir BPN, DPP KAMPUD Laporkan Maladministrasi Kantah Bandar Lampung ke Ombudsman RI
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Diduga Oknum Petugas Lapas Tangerang Langgar SOP, Tahanan Cincin Kawin Hilang dan Alami Penganiayaan
Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, AKBP Ajie Lukman Hidayat Nyatakan Turnamen Antar Satker Polres Kepulauan Seribu Siap Panas

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 22:15 WIB

Kinerja Polsek Cilincing Lamban, Pelaku Penganiayaan Masih Bebas

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:19 WIB

Praktik Calo dan Bagi-Bagi Amplop di Satpas Bekasi Kota Masih Menjamur, APH Sengaja Tutup Mata?

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:31 WIB

Gubernur DKI Jakarta Resmikan Klinik Pratama PMI Jakarta Utara

Rabu, 25 Juni 2025 - 15:02 WIB

Estafet Kepemimpinan Yonkav 8 Kostrad, Momentum Prestisius Dalam Rangka Regenerasi dan Sinergi Baru

Selasa, 24 Juni 2025 - 22:01 WIB

26 SHM Diblokir BPN, DPP KAMPUD Laporkan Maladministrasi Kantah Bandar Lampung ke Ombudsman RI

Berita Terbaru

TNI – Polri

Kinerja Polsek Cilincing Lamban, Pelaku Penganiayaan Masih Bebas

Rabu, 25 Jun 2025 - 22:15 WIB

Breaking News

Gubernur DKI Jakarta Resmikan Klinik Pratama PMI Jakarta Utara

Rabu, 25 Jun 2025 - 17:31 WIB