Oh, Ternyata Sri Mulyani Taruh Uang Negara Ribuan Triliun! di Sini!

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juli 2024 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – TeropongRakyat.co || Ternyata  masih banyak orang yang belum mengetahui di mana pemerintah Indonesia menyimpan ribuan triliun uang Negara. Hal ini menjadi penting mengingat bagaimana uang negara ini biasa digunakan sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang kemudian diatur oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sri Mulyani Indrawati menyatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sampai semester I-2024 atau Juni 2024, pendapatan negara terkumpul Rp 1.320,7 triliun atau turun 6,2% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. “Kalau kita lihat pendapatan negara yang mencapai Rp 1.320,7 triliun, itu adalah 47,1% dari target tahun ini Rp 2.802,3 triliun. Pendapatan negara semester I ini dibandingkan semester I tahun lalu yang Rp 1.407,9 triliun itu berarti mengalami penurunan 6,2%,” beber Sri Mulyani di DPR beberapa waktu lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Patut diketahui bahwa penyimpanan uang negara pemerintah Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara. Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa seluruh uang milik negara ini disimpan dalam bentuk kas negara. Adapun kas negara ini disimpan di rekening bank atas nama negara.

Baca Juga:  Jelang Hari Bhayangkara ke-78, Polres Metro Jakarta Timur Berikan Bantuan Sosial Kepada Purnawirawan Polri

“Kas negara ini kemudian dimasukkan dalam rekening yang disebut dengan rekening kas umum negara (RKUN), di mana semua lalu lintas uang masuk dan uang keluar, diatur dan dikelola oleh Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara,” ujar Sri.

Lebih lanjut, menurut Sri,” pada Pasal 11 Ayat 1 PP No. 39 Tahun 2007 dijelaskan bahwa penambahan atau pendapatan uang negara bersumber dari:

a. pendapatan negara, antara lain penerimaan pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan hibah;
b. penerimaan pembiayaan, antara lain penerimaan pinjaman, hasil penjualan kekayaan negara yang dipisahkan, dan pelunasan piutang; dan
c. penerimaan negara lainnya, antara lain penerimaan perhitungan pihak ketiga”.

“Disebutkan pula dalam Pasal 14 PP No. 39 Tahun 2007, seluruh pendapatan negara ini kemudian dimasukan ke dalam kas negara dan disimpan dalam rekening di bank sentral, dalam hal ini Bank Indonesia (BI). Dalam rekening negara tersebut, semua penarikan uang harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan selaku bendahara negara,” sambungnya.

Baca Juga:  MA Tegaskan ISKS PB XIII Langgar Hukum, Bebadan Kelembagaan Karaton Surakarta Dikembalikan ke Struktur Tahun 2004

Masih kata Sri, “Sedangkan dalam pasal Pasal 11 Ayat 2 PP No. 39 Tahun 2007 dikatakan bahwa pengurangan atau pengeluaran uang negara diakibatkan oleh:
a. belanja negara;
b. pengeluaran pembiayaan, antara lain pembayaran pokok utang, penyertaan modal negara, dan pemberian pinjaman; dan
c. pengeluaran negara lainnya, antara lain pengeluaran perhitungan pihak ketiga”.

Sebagai informasi, untuk memperlancar pelaksanaan pengolahan uang negara, RKUN ini tak cuma berisi satu rekening. Namun pemerintah juga dapat membuka beberapa subrekening dan rekening lainnya milik pemerintah yang difungsikan sebagai kas negara di bank sentral. “Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan dan pengelolaan Rekening Kas Umum Negara, Subrekening Kas Umum Negara dan rekening lainnya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan,” pungkasnya.

Berita Terkait

LPA Jawa Timur Gelar Konsolidasi dan Penguatan LPA Kabupaten/Kota se-Jawa Timur di Pasuruan
Wawali Batu Apresiasi Penggiat Seni, Festival Bantengan Nuswantara Siap Digelar
Puji Komitmen Asta Cita Presiden Prabowo, Ekonom Konstitusi Sebut BUMN Harus Lepas dari Jebakan Orientasi Laba
Wamenkes Apresiasi Kota Malang, Capaian Terapi Pencegahan TB Tembus 68 Persen
Suyono dan Bakso Krismon: Kisah Inspiratif Penjual Bakso yang Tak Pernah Menyerah
Arus Petikemas IPC TPK Panjang Tumbuh Signifikan 73,7 Persen pada Juni 2026
Dari Pembalut Gratis hingga Pemberdayaan UMKM, Program Ina Kasih Ubah Kehidupan Perempuan Kota Kupang
Ketua Senkom Mitra Polri Kabupaten Malang Hadiri Pisah Kenal Kapolres, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:35 WIB

LPA Jawa Timur Gelar Konsolidasi dan Penguatan LPA Kabupaten/Kota se-Jawa Timur di Pasuruan

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:42 WIB

Wawali Batu Apresiasi Penggiat Seni, Festival Bantengan Nuswantara Siap Digelar

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:13 WIB

Puji Komitmen Asta Cita Presiden Prabowo, Ekonom Konstitusi Sebut BUMN Harus Lepas dari Jebakan Orientasi Laba

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:42 WIB

Wamenkes Apresiasi Kota Malang, Capaian Terapi Pencegahan TB Tembus 68 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:47 WIB

Suyono dan Bakso Krismon: Kisah Inspiratif Penjual Bakso yang Tak Pernah Menyerah

Berita Terbaru

TNI – Polri

Wakil Panglima TNI Tutup Dikreg LV Sesko TNI TA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 18:55 WIB