Oh, Ternyata Sri Mulyani Taruh Uang Negara Ribuan Triliun! di Sini!

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juli 2024 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – TeropongRakyat.co || Ternyata  masih banyak orang yang belum mengetahui di mana pemerintah Indonesia menyimpan ribuan triliun uang Negara. Hal ini menjadi penting mengingat bagaimana uang negara ini biasa digunakan sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang kemudian diatur oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sri Mulyani Indrawati menyatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sampai semester I-2024 atau Juni 2024, pendapatan negara terkumpul Rp 1.320,7 triliun atau turun 6,2% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. “Kalau kita lihat pendapatan negara yang mencapai Rp 1.320,7 triliun, itu adalah 47,1% dari target tahun ini Rp 2.802,3 triliun. Pendapatan negara semester I ini dibandingkan semester I tahun lalu yang Rp 1.407,9 triliun itu berarti mengalami penurunan 6,2%,” beber Sri Mulyani di DPR beberapa waktu lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Patut diketahui bahwa penyimpanan uang negara pemerintah Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara. Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa seluruh uang milik negara ini disimpan dalam bentuk kas negara. Adapun kas negara ini disimpan di rekening bank atas nama negara.

Baca Juga:  Polrestabes Makassar Berhasil Temukan Balita Hilang, Bilqis (4), di Jambi

“Kas negara ini kemudian dimasukkan dalam rekening yang disebut dengan rekening kas umum negara (RKUN), di mana semua lalu lintas uang masuk dan uang keluar, diatur dan dikelola oleh Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara,” ujar Sri.

Lebih lanjut, menurut Sri,” pada Pasal 11 Ayat 1 PP No. 39 Tahun 2007 dijelaskan bahwa penambahan atau pendapatan uang negara bersumber dari:

a. pendapatan negara, antara lain penerimaan pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan hibah;
b. penerimaan pembiayaan, antara lain penerimaan pinjaman, hasil penjualan kekayaan negara yang dipisahkan, dan pelunasan piutang; dan
c. penerimaan negara lainnya, antara lain penerimaan perhitungan pihak ketiga”.

“Disebutkan pula dalam Pasal 14 PP No. 39 Tahun 2007, seluruh pendapatan negara ini kemudian dimasukan ke dalam kas negara dan disimpan dalam rekening di bank sentral, dalam hal ini Bank Indonesia (BI). Dalam rekening negara tersebut, semua penarikan uang harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan selaku bendahara negara,” sambungnya.

Baca Juga:  Warga Transmigrasi Air Balui SP2 Terpaksa Mengungsi Berbulan-bulan Saat Musim Hujan, Pertanyakan Penyebab Banjir Berkepanjangan

Masih kata Sri, “Sedangkan dalam pasal Pasal 11 Ayat 2 PP No. 39 Tahun 2007 dikatakan bahwa pengurangan atau pengeluaran uang negara diakibatkan oleh:
a. belanja negara;
b. pengeluaran pembiayaan, antara lain pembayaran pokok utang, penyertaan modal negara, dan pemberian pinjaman; dan
c. pengeluaran negara lainnya, antara lain pengeluaran perhitungan pihak ketiga”.

Sebagai informasi, untuk memperlancar pelaksanaan pengolahan uang negara, RKUN ini tak cuma berisi satu rekening. Namun pemerintah juga dapat membuka beberapa subrekening dan rekening lainnya milik pemerintah yang difungsikan sebagai kas negara di bank sentral. “Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan dan pengelolaan Rekening Kas Umum Negara, Subrekening Kas Umum Negara dan rekening lainnya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pemerintah Luncurkan Gerakan Nasional RANA di Malang, Perkuat Perlindungan Anak dari Kekerasan Sejak MPLS Ramah 2026
Bersih Desa Bringin Meriah, Bupati Malang Ajak Warga Perkuat Persatuan Lewat Budaya
PADI Ajak Akademisi hingga Budayawan Dukung Friedrich Silaban Jadi Pahlawan Nasional
Pemkot Batu dan DPRD Perkuat Komitmen Tingkatkan Tata Kelola APBD demi Pelayanan Masyarakat
Kabupaten Malang Jadi Tuan Rumah Pembukaan MPLS Nasional 2026, Mendikdasmen Tegaskan Sekolah Harus Bebas Perundungan
Wawali Heli Suyanto Pimpin Apel, Sampaikan Arahan Wali Kota Percepat Kinerja Semester Kedua 2026
Prabowo Terbitkan Inpres, Raja Juli Antoni Perkuat Konservasi Gajah Indonesia
Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang, Kerugian Capai Rp20 Juta

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 19:38 WIB

Pemerintah Luncurkan Gerakan Nasional RANA di Malang, Perkuat Perlindungan Anak dari Kekerasan Sejak MPLS Ramah 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 19:24 WIB

Bersih Desa Bringin Meriah, Bupati Malang Ajak Warga Perkuat Persatuan Lewat Budaya

Senin, 13 Juli 2026 - 19:16 WIB

PADI Ajak Akademisi hingga Budayawan Dukung Friedrich Silaban Jadi Pahlawan Nasional

Senin, 13 Juli 2026 - 15:35 WIB

Kabupaten Malang Jadi Tuan Rumah Pembukaan MPLS Nasional 2026, Mendikdasmen Tegaskan Sekolah Harus Bebas Perundungan

Senin, 13 Juli 2026 - 15:11 WIB

Wawali Heli Suyanto Pimpin Apel, Sampaikan Arahan Wali Kota Percepat Kinerja Semester Kedua 2026

Berita Terbaru