Oh, Ternyata Sri Mulyani Taruh Uang Negara Ribuan Triliun! di Sini!

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juli 2024 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – TeropongRakyat.co || Ternyata  masih banyak orang yang belum mengetahui di mana pemerintah Indonesia menyimpan ribuan triliun uang Negara. Hal ini menjadi penting mengingat bagaimana uang negara ini biasa digunakan sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang kemudian diatur oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sri Mulyani Indrawati menyatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sampai semester I-2024 atau Juni 2024, pendapatan negara terkumpul Rp 1.320,7 triliun atau turun 6,2% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. “Kalau kita lihat pendapatan negara yang mencapai Rp 1.320,7 triliun, itu adalah 47,1% dari target tahun ini Rp 2.802,3 triliun. Pendapatan negara semester I ini dibandingkan semester I tahun lalu yang Rp 1.407,9 triliun itu berarti mengalami penurunan 6,2%,” beber Sri Mulyani di DPR beberapa waktu lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Patut diketahui bahwa penyimpanan uang negara pemerintah Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara. Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa seluruh uang milik negara ini disimpan dalam bentuk kas negara. Adapun kas negara ini disimpan di rekening bank atas nama negara.

Baca Juga:  Disdik DKI Jakarta Terapkan PJJ Sementara Akibat Cuaca Ekstrem hingga 28 Januari 2026

“Kas negara ini kemudian dimasukkan dalam rekening yang disebut dengan rekening kas umum negara (RKUN), di mana semua lalu lintas uang masuk dan uang keluar, diatur dan dikelola oleh Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara,” ujar Sri.

Lebih lanjut, menurut Sri,” pada Pasal 11 Ayat 1 PP No. 39 Tahun 2007 dijelaskan bahwa penambahan atau pendapatan uang negara bersumber dari:

a. pendapatan negara, antara lain penerimaan pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan hibah;
b. penerimaan pembiayaan, antara lain penerimaan pinjaman, hasil penjualan kekayaan negara yang dipisahkan, dan pelunasan piutang; dan
c. penerimaan negara lainnya, antara lain penerimaan perhitungan pihak ketiga”.

“Disebutkan pula dalam Pasal 14 PP No. 39 Tahun 2007, seluruh pendapatan negara ini kemudian dimasukan ke dalam kas negara dan disimpan dalam rekening di bank sentral, dalam hal ini Bank Indonesia (BI). Dalam rekening negara tersebut, semua penarikan uang harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan selaku bendahara negara,” sambungnya.

Baca Juga:  Menjelajahi Dunia Virtual: Peran Teknologi Virtual Reality dalam Berbagai Industri

Masih kata Sri, “Sedangkan dalam pasal Pasal 11 Ayat 2 PP No. 39 Tahun 2007 dikatakan bahwa pengurangan atau pengeluaran uang negara diakibatkan oleh:
a. belanja negara;
b. pengeluaran pembiayaan, antara lain pembayaran pokok utang, penyertaan modal negara, dan pemberian pinjaman; dan
c. pengeluaran negara lainnya, antara lain pengeluaran perhitungan pihak ketiga”.

Sebagai informasi, untuk memperlancar pelaksanaan pengolahan uang negara, RKUN ini tak cuma berisi satu rekening. Namun pemerintah juga dapat membuka beberapa subrekening dan rekening lainnya milik pemerintah yang difungsikan sebagai kas negara di bank sentral. “Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan dan pengelolaan Rekening Kas Umum Negara, Subrekening Kas Umum Negara dan rekening lainnya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan,” pungkasnya.

Berita Terkait

PT Pelindo Solusi Logistik Berubah Nama Menjadi PT Pelindo Sinergi Lokaseva
Diduga Aniaya Siswa, Oknum Kepala Sekolah MTs Salafiyah Almasukuriah Akan Dilaporkan ke Polres Pemalang
Satpol PP Cilincing dan Dishub Turun Tangan, Penertiban Bahu Jalan Sungai Landak Dimulai
Demo Jilid 2 Kembali Digelar, Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara Serukan “Periksa, Pecat & Tangkap” di Bea Cukai Marunda
Dari Semenisasi Jalan ke Dapur Sederhana: Potret Humanis Satgas TMMD di Kutai Barat
Tragis !!! Karyawan Kafe Ditemukan Tak Bernyawa Tergantung di Dapur
Puting Beliung Terjang Cibinong, Atap Stadion Pakansari Roboh—Ikon Olahraga Bogor Tak Berdaya Hadapi Cuaca Ekstrem
Satgas Sapu Bersih Polres Metro Jakpus Cek Harga dan Stock Barang di Pasar

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:38 WIB

PT Pelindo Solusi Logistik Berubah Nama Menjadi PT Pelindo Sinergi Lokaseva

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:26 WIB

Diduga Aniaya Siswa, Oknum Kepala Sekolah MTs Salafiyah Almasukuriah Akan Dilaporkan ke Polres Pemalang

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:57 WIB

Satpol PP Cilincing dan Dishub Turun Tangan, Penertiban Bahu Jalan Sungai Landak Dimulai

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:36 WIB

Demo Jilid 2 Kembali Digelar, Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara Serukan “Periksa, Pecat & Tangkap” di Bea Cukai Marunda

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:22 WIB

Dari Semenisasi Jalan ke Dapur Sederhana: Potret Humanis Satgas TMMD di Kutai Barat

Berita Terbaru