Mulai Berlaku Maret 2025, BPKB Elektronik Ditujukan Bagi Mobil Baru

- Jurnalis

Rabu, 12 Februari 2025 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Penggunaan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB bakal dilakukan mulai Maret 2025 secara serentak.

Hal ini terutama untuk kendaraan baru berjenis R4 (roda empat) alias mobil. Informasi ini disampaikan KBP. Sumardji, S.H., M.H., Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri dalam unggahan sosial media Instagram @korlantaspolri.ntmc.

“Sudah dilakukan konfigurasi perangkat dan pelatihan kepada para operator di pelayanan BPKB tingkat Ditlantas Polda. Penggunaan e-BPKB akan diberlakukan serentak pada bulan maret 2025, khusus untuk R4 (roda empat) kendaraan baru,” ujarnya dalam unggahan tersebut.

Bentuk BPKB Elektronik Lebih Kecil

Mulai Berlaku Maret 2025, BPKB Elektronik Ditujukan Bagi Mobil Baru - Teropongrakyat.co
Manfaat-manfaat yang ditawarkan dari e-BPKB. Mulai dari penggunaan RFID hingga validasi yang bisa dilakukan melalui smartphone. (Foto: korlantaspolri.ntmc)

Berdasarkan foto yang disebarluaskan, tampak wujud e-BPKB terlihat lebih kecil dibandingkan BPKB yang sudah dikenal selama ini. Bahkan wujudnya mirip paspor.

Selain itu, e-BPKB juga memiliki beberapa fitur, di antaranya dilengkapi chip Radio Frequency Identification (RFID) guna menyimpan data identitas pemilik sekaligus kendaraan bermotornya.

Korlantas Polri menyampaikan e-BPKB dapat menjamin keabsahan legalitas dan kepemilikan kendaraan bermotor dengan sekuriti dokumen tingkat tinggi.

Selain itu, keberadaannya juga bakal mempermudah proses penggantian BPKB seandainya terjadi kerusakan atau kehilangan.

Turut disampaikan bahwa pemilik e-BPKB dapat melakukan validasi data melalui smartphone menggunakan NFC dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi e-BPKB mobil di Google Play Store atau Apple App Store.

Baca Juga:  Gagal Sepakat, Nissan Akhiri Pembicaraan Merger dengan Honda

Seperti diketahui, BPKB itu sendiri merupakan salah satu dokumen wajib bagi pemilik kendaraan bermotor. Salah satu artikel dalam laman polri.go.id menyebutkan, BPKB diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dokumen ini ditujukan sebagai surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor oleh suatu pihak.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2009 pasal 65 dijelaskan bahwa penerbitan BPKB merupakan salah satu bagian dari kegiatan registrasi kendaraan bermotor baru.

Berita Terkait

Hyundai Bakal Recall Ioniq 5, Ioniq 6 dan Genesis G80, Ada Software Perlu Diupdate
Chery Arta Bekasi Barat Di Klaim Jadi Diler Terbesar se Jabodetabek
Vescooter Resmi Hadirkan Showroom Baru di Bekasi, Siap Layani Kustomisasi
Ketua DPW PBB Abdul Bari Alkatiri Jalin Silaturahmi dengan DPC Jakarta Utara, Pacu Soliditas Partai
Yonarmed 12 Kostrad Sapa Masyarakat Di Jum’at Berkah
Dipastikan Bakal Dijual di Indonesia Dalam Waktu Dekat, Intip Spesifikasi Suzuki Fronx
Danbrigif 9 Kostrad Pimpin Upacara Penyambutan Purna Tugas Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 509 Kostrad
Strategi Honda Rangkul Gen Z Lewat Kolaborasi Dengan Team E Sport Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:26 WIB

Hyundai Bakal Recall Ioniq 5, Ioniq 6 dan Genesis G80, Ada Software Perlu Diupdate

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:58 WIB

Chery Arta Bekasi Barat Di Klaim Jadi Diler Terbesar se Jabodetabek

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:43 WIB

Vescooter Resmi Hadirkan Showroom Baru di Bekasi, Siap Layani Kustomisasi

Selasa, 13 Mei 2025 - 07:48 WIB

Ketua DPW PBB Abdul Bari Alkatiri Jalin Silaturahmi dengan DPC Jakarta Utara, Pacu Soliditas Partai

Minggu, 11 Mei 2025 - 02:45 WIB

Yonarmed 12 Kostrad Sapa Masyarakat Di Jum’at Berkah

Berita Terbaru

Breaking News

Operasi Berantas Jaya 2025, Polsek Kemayoran Amankan Belasan Orang

Kamis, 15 Mei 2025 - 08:07 WIB