Mobil Angkot Terbakar di Sukabumi, Diduga Angkut BBM Pertalite Ilegal dari SPBU Terdekat

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMI, teropongrakyat.co Insiden kebakaran hebat menimpa sebuah mobil angkutan umum jenis angkot di Jalan Raya Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis pagi (7/8/2025). Peristiwa ini sontak menarik perhatian warga sekitar dan pengguna jalan, lantaran kobaran api melahap seluruh bodi kendaraan dalam hitungan menit.

Dugaan sementara menyebutkan bahwa kebakaran tersebut dipicu oleh aktivitas ilegal, yakni pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dalam jumlah besar yang tidak dilengkapi prosedur keamanan standar. Dari lokasi kejadian, ditemukan beberapa jeriken berisi pertalite yang masih tersisa, sementara sisanya telah habis terbakar.

Percikan Api dari Mesin Picu Ledakan

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi mata di lokasi, percikan api pertama kali muncul dari bagian mesin kendaraan yang tengah melaju di jalur utama Sukaraja. Diduga kuat, percikan tersebut berasal dari korsleting pada sistem kelistrikan, khususnya di bagian aki kendaraan, yang kemudian menyambar jeriken berisi pertalite yang diletakkan di dalam kabin angkot.

ADVERTISEMENT

Mobil Angkot Terbakar di Sukabumi, Diduga Angkut BBM Pertalite Ilegal dari SPBU Terdekat - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mobil itu bawa jeriken penuh pertalite. Diduga ada percikan api dari aki kendaraan yang menyambar salah satu jeriken,” ujar seorang saksi yang enggan disebutkan namanya.

Tidak butuh waktu lama, kobaran api langsung membesar dan menghanguskan seluruh kendaraan. Warga sekitar yang panik berupaya memadamkan api dengan alat seadanya sebelum petugas damkar tiba di lokasi.

Baca Juga:  Bantuan CSR PT.KCN, Untuk Bantuan Panggung Permanen Alun-Alun

Pengakuan Pengemudi: Angkut 100 Liter Pertalite

Sebuah video amatir yang beredar luas di media sosial memperlihatkan seorang pria paruh baya terduduk di pinggir jalan dalam kondisi luka ringan. Pria tersebut diduga sebagai pengemudi sekaligus pemilik mobil angkot yang terbakar. Dalam video tersebut, ia terdengar mengakui bahwa dirinya tengah mengangkut sekitar 100 liter pertalite saat kejadian nahas itu terjadi.

“Saya ambil dari SPBU deket sini… seratus liter,” ujar pria tersebut lirih sambil menahan rasa sakit.

Diduga, BBM tersebut diperoleh dari SPBU bernomor 34.43108 yang berjarak hanya beberapa ratus meter dari titik kebakaran. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU terkait dugaan keterlibatan mereka dalam distribusi BBM bersubsidi dalam jumlah tidak wajar.

Mobil Hangus, Tak Ada Korban Jiwa

Petugas pemadam kebakaran dari Unit Damkar Sukabumi segera datang ke lokasi setelah menerima laporan warga. Api berhasil dipadamkan dalam waktu kurang dari satu jam. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, meski kerugian materiil diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Mobil hangus total hingga menyisakan hanya kerangka.

Pihak kepolisian dari Polsek Sukaraja sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sisa jeriken yang tidak terbakar sebagai barang bukti. Mereka juga tengah memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Baca Juga:  Bravo, Pangkostrad Membawa Timnya Unggul Dalam Laga Persahabatan Dengan Mencetak Dua Gol.

Pakar: Aktivitas Ilegal Ini Langgar UU Migas

Menanggapi peristiwa ini, pakar hukum energi dan migas dari Universitas Pasundan, Dr. Yayan Mulyana, SH., MH, menegaskan bahwa pengangkutan BBM bersubsidi secara ilegal dan tidak sesuai prosedur merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin niaga dan tanpa standar keselamatan jelas melanggar hukum. Pelaku bisa dijerat pidana dan denda. Bahkan, SPBU yang terbukti menjual dalam jumlah tidak sesuai peruntukan bisa terkena sanksi administratif hingga pencabutan izin,” ujar Dr. Yayan saat dihubungi melalui telepon.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan semacam ini sering terjadi karena lemahnya pengawasan dan celah dalam distribusi BBM subsidi. “Modusnya selalu sama: membeli BBM subsidi dari SPBU, diangkut dengan jeriken dalam jumlah banyak, lalu dijual kembali ke industri atau pelaku usaha lain,” jelasnya.

Belum Ada Keterangan Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian, Dinas Pemadam Kebakaran Sukabumi, maupun pihak pengelola SPBU 34.43108 yang diduga menjadi tempat pembelian BBM tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan bisa menjadi momentum bagi pihak berwenang untuk memperketat pengawasan terhadap distribusi dan penggunaan BBM bersubsidi, agar tidak terus dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.


Reporter: Gubrandi

Berita Terkait

PT BDS Jadi Sorotan, Karangan Bunga ‘Menyentil’ Bupati Bandung di Hari Ulang Tahun
ATI dan CTP Tollways: Kolaborasi Untuk Jalan TOL Yang Lebih Baik di Indonesia
SME: Pilar Kesuksesan Pelindo Group di Era Digital
Tasyakuran Tiga Tahun LHDPK di Perkebunan Bungur Raya: Wujud Syukur dan Harapan untuk Masa Depan Pertanian Berkelanjutan
Ksatria  Mayangkara Gelar Uji Ketangkasan Jasmani Militer
Denpom Divif 1 Kostrad Gelar Korps Praport Pindah Satuan
Amnesti dan Abolisi Hadiah Hasto Dan Lembong, Eks Aktivis 98: Kasus Beraroma Politis Jangan Terulang?
Sukses di Semester I 2025, Pelindo Tower Buktikan Keunggulannya sebagai Pusat Bisnis Terintegrasi

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:29 WIB

Mobil Angkot Terbakar di Sukabumi, Diduga Angkut BBM Pertalite Ilegal dari SPBU Terdekat

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:44 WIB

PT BDS Jadi Sorotan, Karangan Bunga ‘Menyentil’ Bupati Bandung di Hari Ulang Tahun

Senin, 4 Agustus 2025 - 20:42 WIB

ATI dan CTP Tollways: Kolaborasi Untuk Jalan TOL Yang Lebih Baik di Indonesia

Senin, 4 Agustus 2025 - 20:06 WIB

SME: Pilar Kesuksesan Pelindo Group di Era Digital

Senin, 4 Agustus 2025 - 13:11 WIB

Tasyakuran Tiga Tahun LHDPK di Perkebunan Bungur Raya: Wujud Syukur dan Harapan untuk Masa Depan Pertanian Berkelanjutan

Berita Terbaru