MK Terima Sengketa Pilkada Kaimana, Mohon Doa dan Dukungan Masyarakat

- Jurnalis

Kamis, 12 Desember 2024 - 07:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Teropongrakyat.co – Perselisihan Hasil Pemilihan Kabupaten Kaimana antara Freddy Thie dan Sobar Somad Puarada (“BERKAT”) sebagai Pemohon melawan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana sebagai Termohon, secara resmi telah didaftarkan di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia sesuai dengan Akta Pengajuan Permohonan Elektronik (AP3) Nomor: 257/PAN.MK/e-AP3/12/2024, pukul: 16.43 WIB, tanggal 11 Desember 2024.

Kuasa Hukum Pemohon, Ahmad Matdoan, S.H. menyampaikan, “Benar pada hari ini, 11 Desember 2024, sekitar pukul: 09.00 WIB, permohonan penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kabupaten Kaimana resmi didaftarkan pada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, untuk itu, Kami mohon do’a dari semua masyarakat Kaimana pada umumnya dan khususnya pendukung BERKAT atas perjuangan melawan kejahatan demokrasi yang terjadi di Kaimana,” ujarnya.

Baca Juga:  PAN Kota Bekasi Serahkan SK B1-KWK Buat Heri Koswara dan Sholihin

MK Terima Sengketa Pilkada Kaimana, Mohon Doa dan Dukungan Masyarakat - Teropong Rakyat

Sebagaimana diketahui KPU Kaimana menetapkan pleno rekapitulasi penghitungan hasil pemilihan pada hari Sabtu, 7 Desember 2024, menurut PMK 3 Tahun 2024 menyatakan penggajuan permohonan paling lama 3 hari kerja dihitungg sejak penetapan hasil oleh KPU, oleh karena hari sabtu bukan hari kerja, maka penghitungan hari kerja dimulai dari hari Senin, 9 Desember 2024 dan berakhir pada hari Rabu, 11 Desember 2024, pukul 24.00 WIT, dengan demikian pendaftaran permohonan untuk kabupaten Kaimana masih dalam kurung waktu batas pengajuan permohonan.

Dalam permohonan kami menguraikan semua pelangaran yang terjadi di Kaimana secara terang-benderang, terlihat sangat jelas pelanggaran cukup serius dan signifikan terjadi, secara garis besar kami membagi atas tiga jenis pelanggaran, pertama: pelanggaran administrasi, kedua: pelanggaran TSM dan ketiga: pelanggaran oleh penyelenggara pemilu, kami menyampaikan pelanggaran pemilihan yang diatur dalam undang-undang semuanya terjadi di Kaimana, sehingga dugaan kami pelanggaran yang terjadi di Kaimana dianggap sempurnah.

Baca Juga:  PJ.Walikota Bekasi Gani Muhamad, Kembali Buat Gaduh Dalam Hal Pendidikan

Concernt kami memang tidak pada pelanggaran yang sifatnya kuantitatif atau selisih hasil, akan tetapi pada pelanggaran yang sifatnya kualitatif yang berpengaruh terhadap hasil yang diperoleh.

Atas dasar itu, permintaan Kami sengat jelas, meminta Paslon No. Urut 1 didiskualifikasi atau Pemilihan Ulang.

Reporter: Johan Sopaheluwakan

Berita Terkait

Yohanes Oci: Pertemuan Prabowo–Megawati Dimaknai Baik Untuk Demokrasi
OTT Bupati Pekalongan, Dalih ‘Tak Paham Tata Kelola’ Disorot: Yohanes Oci Minta KPK Dalami Motif
Tim Reformasi Polri jangan sampai hanya menjadi alat peredam kritik publik Dan Tameng Pencitraan
Anggota DPRD Rokan Hulu Dalam Diskusi , Pentingnya Peran Media Dalam Merawat Stabilitas Dan Soroti Konflik Lahan Dan Isu Sosial
PDIP Kota Pasuruan Terus Berkomitmen Perjuangkan Beasiswa PIP Untuk Anak Kurang Mampu
HUT ke-53 PDI Perjuangan, DPC Kota Pasuruan Bidik Minimal Enam Kursi DPRD
Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI di PT Greenfields, Malang
Senkom Mitra Polri Kabupaten Malang Hadiri FGD Sinergitas Pembangunan dan Antisipasi Bencana di Wagir

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 01:00 WIB

Yohanes Oci: Pertemuan Prabowo–Megawati Dimaknai Baik Untuk Demokrasi

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:03 WIB

OTT Bupati Pekalongan, Dalih ‘Tak Paham Tata Kelola’ Disorot: Yohanes Oci Minta KPK Dalami Motif

Selasa, 24 Februari 2026 - 05:43 WIB

Tim Reformasi Polri jangan sampai hanya menjadi alat peredam kritik publik Dan Tameng Pencitraan

Senin, 23 Februari 2026 - 05:59 WIB

Anggota DPRD Rokan Hulu Dalam Diskusi , Pentingnya Peran Media Dalam Merawat Stabilitas Dan Soroti Konflik Lahan Dan Isu Sosial

Sabtu, 24 Januari 2026 - 06:06 WIB

PDIP Kota Pasuruan Terus Berkomitmen Perjuangkan Beasiswa PIP Untuk Anak Kurang Mampu

Berita Terbaru