MK Terima Sengketa Pilkada Kaimana, Mohon Doa dan Dukungan Masyarakat

- Jurnalis

Kamis, 12 Desember 2024 - 07:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Teropongrakyat.co – Perselisihan Hasil Pemilihan Kabupaten Kaimana antara Freddy Thie dan Sobar Somad Puarada (“BERKAT”) sebagai Pemohon melawan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana sebagai Termohon, secara resmi telah didaftarkan di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia sesuai dengan Akta Pengajuan Permohonan Elektronik (AP3) Nomor: 257/PAN.MK/e-AP3/12/2024, pukul: 16.43 WIB, tanggal 11 Desember 2024.

Kuasa Hukum Pemohon, Ahmad Matdoan, S.H. menyampaikan, “Benar pada hari ini, 11 Desember 2024, sekitar pukul: 09.00 WIB, permohonan penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kabupaten Kaimana resmi didaftarkan pada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, untuk itu, Kami mohon do’a dari semua masyarakat Kaimana pada umumnya dan khususnya pendukung BERKAT atas perjuangan melawan kejahatan demokrasi yang terjadi di Kaimana,” ujarnya.

Baca Juga:  PAN Berikan Surat Rekomendasi ke Bacalon Wali Kota Bekasi Tri Adhianto

MK Terima Sengketa Pilkada Kaimana, Mohon Doa dan Dukungan Masyarakat - Teropong Rakyat

Sebagaimana diketahui KPU Kaimana menetapkan pleno rekapitulasi penghitungan hasil pemilihan pada hari Sabtu, 7 Desember 2024, menurut PMK 3 Tahun 2024 menyatakan penggajuan permohonan paling lama 3 hari kerja dihitungg sejak penetapan hasil oleh KPU, oleh karena hari sabtu bukan hari kerja, maka penghitungan hari kerja dimulai dari hari Senin, 9 Desember 2024 dan berakhir pada hari Rabu, 11 Desember 2024, pukul 24.00 WIT, dengan demikian pendaftaran permohonan untuk kabupaten Kaimana masih dalam kurung waktu batas pengajuan permohonan.

Dalam permohonan kami menguraikan semua pelangaran yang terjadi di Kaimana secara terang-benderang, terlihat sangat jelas pelanggaran cukup serius dan signifikan terjadi, secara garis besar kami membagi atas tiga jenis pelanggaran, pertama: pelanggaran administrasi, kedua: pelanggaran TSM dan ketiga: pelanggaran oleh penyelenggara pemilu, kami menyampaikan pelanggaran pemilihan yang diatur dalam undang-undang semuanya terjadi di Kaimana, sehingga dugaan kami pelanggaran yang terjadi di Kaimana dianggap sempurnah.

Baca Juga:  Arti Pentingnya Perjalanan Apostolik Paus Ke 43 Ke Indonesia

Concernt kami memang tidak pada pelanggaran yang sifatnya kuantitatif atau selisih hasil, akan tetapi pada pelanggaran yang sifatnya kualitatif yang berpengaruh terhadap hasil yang diperoleh.

Atas dasar itu, permintaan Kami sengat jelas, meminta Paslon No. Urut 1 didiskualifikasi atau Pemilihan Ulang.

Reporter: Johan Sopaheluwakan

Berita Terkait

PDIP Kota Pasuruan Terus Berkomitmen Perjuangkan Beasiswa PIP Untuk Anak Kurang Mampu
HUT ke-53 PDI Perjuangan, DPC Kota Pasuruan Bidik Minimal Enam Kursi DPRD
Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI di PT Greenfields, Malang
Senkom Mitra Polri Kabupaten Malang Hadiri FGD Sinergitas Pembangunan dan Antisipasi Bencana di Wagir
DPRD Kabupaten Malang Ajak Masyarakat Wagir Wujudkan Daerah Tangguh Bencana
Skandal KPR MBR Terkuak: Menkeu Purbaya Buru Dalang Penipuan Angka Massif
Kemenhub Genjot Pengawasan Pelayaran: Harmonisasi Penegakan Hukum Jadi Kunci
Momen Foto Kebersamaan Bupati dan Kajari di Tengah Sorotan Konflik Kepentingan Penanganan Kasus Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 06:06 WIB

PDIP Kota Pasuruan Terus Berkomitmen Perjuangkan Beasiswa PIP Untuk Anak Kurang Mampu

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:44 WIB

HUT ke-53 PDI Perjuangan, DPC Kota Pasuruan Bidik Minimal Enam Kursi DPRD

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:53 WIB

Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI di PT Greenfields, Malang

Rabu, 12 November 2025 - 18:30 WIB

Senkom Mitra Polri Kabupaten Malang Hadiri FGD Sinergitas Pembangunan dan Antisipasi Bencana di Wagir

Rabu, 12 November 2025 - 18:13 WIB

DPRD Kabupaten Malang Ajak Masyarakat Wagir Wujudkan Daerah Tangguh Bencana

Berita Terbaru