MK Terima Sengketa Pilkada Kaimana, Mohon Doa dan Dukungan Masyarakat

- Jurnalis

Kamis, 12 Desember 2024 - 07:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Teropongrakyat.co – Perselisihan Hasil Pemilihan Kabupaten Kaimana antara Freddy Thie dan Sobar Somad Puarada (“BERKAT”) sebagai Pemohon melawan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana sebagai Termohon, secara resmi telah didaftarkan di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia sesuai dengan Akta Pengajuan Permohonan Elektronik (AP3) Nomor: 257/PAN.MK/e-AP3/12/2024, pukul: 16.43 WIB, tanggal 11 Desember 2024.

Kuasa Hukum Pemohon, Ahmad Matdoan, S.H. menyampaikan, “Benar pada hari ini, 11 Desember 2024, sekitar pukul: 09.00 WIB, permohonan penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kabupaten Kaimana resmi didaftarkan pada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, untuk itu, Kami mohon do’a dari semua masyarakat Kaimana pada umumnya dan khususnya pendukung BERKAT atas perjuangan melawan kejahatan demokrasi yang terjadi di Kaimana,” ujarnya.

Baca Juga:  Tawaran Kursi Menteri dan Drama Jegal-Menjegal: Anies Baswedan dan Airlangga Hartarto di Pusaran Politik Elite

MK Terima Sengketa Pilkada Kaimana, Mohon Doa dan Dukungan Masyarakat - Teropongrakyat.co

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana diketahui KPU Kaimana menetapkan pleno rekapitulasi penghitungan hasil pemilihan pada hari Sabtu, 7 Desember 2024, menurut PMK 3 Tahun 2024 menyatakan penggajuan permohonan paling lama 3 hari kerja dihitungg sejak penetapan hasil oleh KPU, oleh karena hari sabtu bukan hari kerja, maka penghitungan hari kerja dimulai dari hari Senin, 9 Desember 2024 dan berakhir pada hari Rabu, 11 Desember 2024, pukul 24.00 WIT, dengan demikian pendaftaran permohonan untuk kabupaten Kaimana masih dalam kurung waktu batas pengajuan permohonan.

Dalam permohonan kami menguraikan semua pelangaran yang terjadi di Kaimana secara terang-benderang, terlihat sangat jelas pelanggaran cukup serius dan signifikan terjadi, secara garis besar kami membagi atas tiga jenis pelanggaran, pertama: pelanggaran administrasi, kedua: pelanggaran TSM dan ketiga: pelanggaran oleh penyelenggara pemilu, kami menyampaikan pelanggaran pemilihan yang diatur dalam undang-undang semuanya terjadi di Kaimana, sehingga dugaan kami pelanggaran yang terjadi di Kaimana dianggap sempurnah.

Baca Juga:  Arti Pentingnya Perjalanan Apostolik Paus Ke 43 Ke Indonesia

Concernt kami memang tidak pada pelanggaran yang sifatnya kuantitatif atau selisih hasil, akan tetapi pada pelanggaran yang sifatnya kualitatif yang berpengaruh terhadap hasil yang diperoleh.

Atas dasar itu, permintaan Kami sengat jelas, meminta Paslon No. Urut 1 didiskualifikasi atau Pemilihan Ulang.

Reporter: Johan Sopaheluwakan

Berita Terkait

Dr. Kemas Herman Klarifikasi Fotonya Muncul di Pemberitaan Bersama Tim Hukum Paslon 01
Mahfud Latuconsina Siap Maju Menjadi Calon Ketua KNPI Kota Bekasi
KPK Apresiasi Sayembara Rp8 Miliar untuk Tangkap Harun Masiku: “Partisipasi Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi”
PJ Bupati Benni Irwan Bersama Forkopimda Purwakarta Pantau Proses Pemungutan Suara
Di Masa Tenang, Salah Satu Paslon Pemilukada Kota Tangerang Tebar Pesona Sebar Minyak, Bawaslu Siap Proses Sesuai Aturan
Bawaslu Perketat Pengawasan Pilkada 2024, Fokus Pada Titik Rawan
Bawaslu Kota Bekasi Evaluasi Implementasi Produk Hukum Untuk Pengawasan Pemilu
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Dari Salah Satu Petinggi Partai Politik di Bekasi di Laporkan ke Polda Metro Jaya

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 07:06 WIB

MK Terima Sengketa Pilkada Kaimana, Mohon Doa dan Dukungan Masyarakat

Minggu, 8 Desember 2024 - 21:48 WIB

Dr. Kemas Herman Klarifikasi Fotonya Muncul di Pemberitaan Bersama Tim Hukum Paslon 01

Sabtu, 7 Desember 2024 - 17:56 WIB

Mahfud Latuconsina Siap Maju Menjadi Calon Ketua KNPI Kota Bekasi

Sabtu, 30 November 2024 - 13:37 WIB

KPK Apresiasi Sayembara Rp8 Miliar untuk Tangkap Harun Masiku: “Partisipasi Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi”

Rabu, 27 November 2024 - 18:53 WIB

PJ Bupati Benni Irwan Bersama Forkopimda Purwakarta Pantau Proses Pemungutan Suara

Berita Terbaru