Konflik Lahan di OKI, Warga Pagar Dewa Protes Pengelolaan Perkebunan Sawit oleh PT SWA

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Komering Ilir ( OKI), Teropongrakyat.co – Warga Desa Pagar Dewa, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar aksi protes terhadap PT Sumber Wangi Alam (SWA) yang mereka klaim telah mengelola lahan perkebunan sawit tanpa izin. Warga menegaskan bahwa lahan yang digarap oleh perusahaan tersebut merupakan milik masyarakat desa.

Aksi protes yang digelar warga pada 1 Oktober 2024 menjadi viral di media sosial setelah videonya beredar luas. Dalam protes tersebut, warga Desa Pagar Dewa turun langsung ke lokasi perkebunan dan meminta pihak perusahaan untuk segera menghentikan aktivitas penggarapan lahan.

Perselisihan ini terjadi karena kedua belah pihak saling mengklaim kepemilikan atas lahan yang digarap. Masyarakat menganggap lahan tersebut adalah hak milik mereka, sementara pihak PT SWA mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa serupa juga pernah terjadi sebelumnya di Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, OKI, di mana warga memprotes kegiatan replanting yang dilakukan oleh PT SWA di areal seluas 633 hektar. Pada 27 Mei 2024, warga Desa Sungai Sodong menggelar orasi di lokasi perkebunan, menolak kegiatan replanting yang dilakukan perusahaan. Mereka menuntut agar PT SWA menghentikan segala bentuk pengelolaan lahan yang mereka klaim sebagai milik masyarakat pribumi.

Baca Juga:  Apical Grup Wujudkan Penanaman 5.000 Mangrove di Blok Elang Laut Pantai Indah Kapuk

Dalam aksi protes warga hanya meminta untuk duduk bersama dalam menyelesaikan sengketa lahan tersebut sebab masyarakat pagar dewa memiliki surat resmi atas kepemilikan lahan.

Konflik Lahan di OKI, Warga Pagar Dewa Protes Pengelolaan Perkebunan Sawit oleh PT SWA - Teropongrakyat.co

” Sebenarnya terkait sengketa lahan ini dari awal semua sudah jelas dan kepala desa Pagar Dewa pun sudah pernah mengirimkan surat ke PT.SWA. lalu mendapatkan balasan yang isi suratnya adalah Perbatasan HGU PT.SWA sudah jelas dibuat pihak Perusahaan PT.SWA untuk perbatasan dengan Desa Pagar Dewa adalah Benteng /Parit yang berukuran 6x4x4 M. Artinya di sini kan sudah jelas perjanjian batas HGU tetapi kemarin kita cek dilokasi penggarapan sudah menyeberang ke desa Pagar Dewa. Kami menghimbau untuk pihak perusahaan bisa duduk bersama dalam menyelesaikan hak ini tetapi kl selalu main kucing – kucing terpaksa kami akan meminta bantuan kepada kementrian ATR,” Ujar Abu Bakar selaku mewakili warga Pagar Dewa.

Baca Juga:  Dr H MISRI HASANTO,M.Kes KEPALA PERWAKILAN LBH CCI MEMBUKA SEMINAR NASIONAL PARALEGAL

Di tempat yang berbeda Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI) ikut menyoroti terkait ada lahan warga yang di serobot oleh perusahaan. Ada beberapa perwakilan warga yang menghubungi dan menemui AKPERSI untuk meminta bantuan agar hal bisa dilakukan mediasi.

“Kami selaku organisasi pers akan mengawal dan melakukan investigasi dengan mengungkapkan kebenaran yang terjadi dilapangan bahkan kita sudah melihat semua dokumen – dokumen aslinya bahwa lahan tersebut benar milik warga dan HGU perusahaan pun sudah memiliki batasnya sendiri. Kami berharap pihak perusahaan bisa menyelesaikan ini dengan duduk bareng serta melakukan mediasi agar bisa di selesaikan. Jangan dengan cara arogan menurunkan preman untuk menakuti warga. Jika pihak perusahaan terkesan menghindar dan tidak mau menyelesaikan dengan baik maka kami akan membantu warga untuk meneruskan laporan ke Kementrian ATR,” Tegas Rino Selaku Ketua Umum AKPERSI.

 

Penulis : Arman

Berita Terkait

DPD AKPERSI Jawa Barat Resmi Lantik Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ Sebagai Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Bekasi.
Miko Warga Binaan Kuasai Perdagangan Narkotika Lapas Tangerang Lama
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo: Intitusi Polri Tidak Boleh Tolak Laporan Masyarakat?
Dalam Keadaan Pengaruh Miras Pengurus Solar Ilegal Memaki Maki Wartawan
Denma Kostrad Gelar Pengecekan Administrasi Kendaraan untuk Personel Militer dan PNS
Pangkostrad Letjen TNI Mohammad Fadjar Laksanakan Olahraga Lari Bersama Prajurit di Monas 
Oknum Anggota Polsek Pagedangan Minta Uang Ganti Rugi Rp 62 Juta ke Wartawan, Pelapor Hanya Terima Rp 5 Juta
Pengurus RT, RW 08 Kelurahan Adakan Program Pengajian Rutin Mingguan.

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:22 WIB

DPD AKPERSI Jawa Barat Resmi Lantik Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ Sebagai Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Bekasi.

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:00 WIB

Konflik Lahan di OKI, Warga Pagar Dewa Protes Pengelolaan Perkebunan Sawit oleh PT SWA

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:25 WIB

Miko Warga Binaan Kuasai Perdagangan Narkotika Lapas Tangerang Lama

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:57 WIB

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo: Intitusi Polri Tidak Boleh Tolak Laporan Masyarakat?

Jumat, 10 Januari 2025 - 13:33 WIB

Dalam Keadaan Pengaruh Miras Pengurus Solar Ilegal Memaki Maki Wartawan

Berita Terbaru

Breaking News

Miko Warga Binaan Kuasai Perdagangan Narkotika Lapas Tangerang Lama

Jumat, 10 Jan 2025 - 18:25 WIB