Komandan Koramil 01/Teluknaga Kodim 0510/Tigaraksa, Korem 052/Wijayakrama, Mayor Inf Heru Susanto
Kabupaten Tangerang – Menanggapi pemberitaan yang beredar di sejumlah media dan media sosial terkait dugaan penggunaan pelat nomor dinas TNI, Mustofa, anggota Koramil 13 Cisoka, menyampaikan klarifikasi sekaligus menggunakan hak jawabnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Mustofa mengaku terkejut setelah mengetahui pelat nomor dinas 7139-03 yang selama ini berada dalam penguasaannya dikaitkan dengan sepeda motor lain yang muncul dalam sebuah foto dan kemudian beredar luas.
“Pelat nomor dinas 7139-03 itu memang pelat motor dinas yang saya pegang. Pelat tersebut sudah hampir satu tahun berada dalam penguasaan saya,” ujar Mustofa saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (5/1/2026).
Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas yang secara resmi menggunakan pelat tersebut adalah sepeda motor Honda GL Max, bukan Kawasaki KLX sebagaimana terlihat dalam foto yang beredar di media sosial maupun pemberitaan sebelumnya.
“Motor dinas saya adalah Honda GL Max, bukan KLX seperti yang terlihat dalam foto. Karena itu saya kaget ketika melihat ada motor lain yang menggunakan nomor pelat tersebut,” tegasnya.
Mustofa juga menekankan bahwa dirinya tidak pernah menggunakan pelat nomor dinas tersebut pada kendaraan lain di luar motor dinas yang menjadi inventaris satuan. Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Pernyataan Danramil 01/Teluknaga.
Sementara itu, Komandan Koramil 01/Teluknaga, Kodim 0510/Tigaraksa, Korem 052/Wijayakrama, Mayor Inf Heru Susanto, menegaskan bahwa tidak pernah ada pemberian maupun peminjaman kendaraan dinas TNI AD kepada warga sipil di wilayah Koramil 01/Teluknaga.
“Perlu saya tegaskan, tidak benar apabila ada informasi yang menyebutkan warga sipil menggunakan motor dinas TNI AD yang berasal dari Koramil 01/Teluknaga. Seluruh kendaraan dinas TNI hanya diperuntukkan bagi prajurit TNI, Babinsa, atau anggota jajaran Koramil,” tegas Mayor Inf Heru Susanto, Rabu (7/1/2026).
Ia menjelaskan, apabila di lapangan ditemukan warga sipil yang terlihat menggunakan kendaraan dengan atribut atau pelat TNI, maka besar kemungkinan kendaraan tersebut bukan inventaris resmi Koramil atau menggunakan pelat nomor palsu tanpa sepengetahuan satuan.
“Jika memang ada temuan seperti itu di wilayah kami, silakan dilaporkan langsung ke Koramil 01/Teluknaga. Kami akan menindak tegas setiap oknum yang terbukti merusak nama baik institusi TNI,” ujarnya.
Redaksi memuat klarifikasi dan hak jawab ini sebagai bentuk pemenuhan prinsip keberimbangan pemberitaan, sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
Penulis : Rocky



















































