KERUNTUHAN PROFESI ADVOKAT: Kriminalisasi Advokat Hendra Sianipar

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Teropongrakyat.co – Penetapan tersangka terhadap advokat Hendra Sianipar menuai sorotan dari sejumlah organisasi advokat. Kasus ini dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat karena berkaitan dengan penggunaan surat kuasa dalam menjalankan tugas profesinya.

Penetapan tersangka terhadap Hendra Sianipar merujuk pada laporan polisi nomor LP/B/24/1/2024/SPKT/BARESKRIM, dengan pelapor Andreas Sakti. Dalam laporan tersebut, Hendra diduga turut serta melakukan pemalsuan surat dan/atau menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 263 ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Objek yang dipersoalkan dalam perkara ini adalah surat kuasa, yang merupakan dasar legal standing seorang advokat dalam menjalankan profesinya sebagai salah satu pilar penegak hukum di Indonesia.

Namun, sejumlah advokat menilai penetapan tersangka terhadap Hendra Sianipar sangat ironis. Pasalnya, dugaan kepalsuan berkaitan dengan identitas pemberi kuasa, yang menurut mereka bukan menjadi tanggung jawab advokat sepanjang identitas yang dibawa oleh pihak pemberi kuasa terlihat sah.

Mereka menilai, apabila terjadi dugaan pemalsuan identitas, seharusnya pihak pemberi kuasa yang dimintai pertanggungjawaban hukum. Namun faktanya, pemberi kuasa tersebut disebut tidak pernah dihadirkan dalam pemeriksaan maupun ditetapkan sebagai tersangka, sementara justru penerima kuasa, yaitu advokat Hendra Sianipar, yang diproses hukum.

Dengan status tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan, sejumlah kalangan advokat menilai kasus ini bukan lagi persoalan personal, tetapi telah menyentuh kehormatan profesi advokat secara umum.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Jumat (6/3/2026) di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, yang dihadiri sejumlah advokat dari berbagai organisasi.

Hasanudin Nasution, SH, MH selaku Dewan Pembina DPN PERADI SAI, menegaskan bahwa sejak Undang-Undang Advokat diundangkan pada 21 Desember 2003, advokat memiliki independensi dalam menjalankan profesinya.

Menurutnya, setiap tindakan advokat dalam membela kepentingan klien seharusnya tidak serta-merta dianggap sebagai pelanggaran hukum.
“Untuk menilai seorang advokat salah atau benar dalam menjalankan profesinya, ukurannya adalah kode etik,” ujar Hasanudin.

Ia juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam penetapan tersangka terhadap Hendra Sianipar.

Baca Juga:  Aksi Premanisme di Jalan Enggano, Tanjung Priok, Jadi Sorotan Warga

“Kesalahannya apa? Apakah masuk ranah kode etik atau pidana?” katanya.

Hasanudin menegaskan bahwa advokat tidak memiliki kewajiban untuk membuktikan kebenaran material dari identitas klien. Selama klien membawa identitas yang terlihat sah, advokat berhak memberikan bantuan hukum.
Jika kemudian diketahui bahwa klien memberikan identitas palsu, maka tanggung jawab atas kebohongan tersebut tidak dapat dibebankan kepada advokat.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Dr. H. Hermansyah Dulaimi, SH, MH, Sekretaris Jenderal DPN PERADI.

Menurutnya, dalam praktik hukum, advokat hanya berposisi sebagai penerima kuasa. Oleh karena itu, yang seharusnya dipertanyakan adalah kebenaran identitas pemberi kuasa.

“Kalau advokat diduga melanggar kode etik, yang berwenang memeriksa adalah Dewan Kehormatan organisasi advokat, bukan penyidik kepolisian,” tegas Hermansyah.

Sementara itu, Sumantap Simorangkir, SH, MH dari Komunitas Advokat Jakarta Barat menyoroti proses pembuatan surat kuasa yang menjadi pokok perkara.

Ia menjelaskan bahwa dalam praktiknya, surat kuasa dibuat antara pemberi kuasa dan penerima kuasa untuk menangani suatu permasalahan hukum tertentu.

“Biasanya sebelum surat kuasa ditandatangani, advokat akan menjelaskan ruang lingkup penanganan perkara dari A sampai Z. Jika pemberi kuasa setuju, barulah surat kuasa ditandatangani,” jelasnya.

Dalam kasus Hendra Sianipar, menurut Sumantap, penandatanganan surat kuasa dilakukan atas dasar kepercayaan kepada rekan sejawat, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Advokat Pasal 5 tentang hubungan antaradvokat yang harus dilandasi sikap saling menghormati dan saling percaya.

“Saya sebagai teman sejawat dari Komunitas Advokat Jakarta Barat merasa prihatin,” ujarnya.

Ia menambahkan, Hendra Sianipar disebut hanya diajak membantu oleh rekannya tanpa mengetahui secara detail proses pembuatan surat kuasa maupun identitas pemberi kuasa.

“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Karena perkara seperti ini jarang terjadi, bahkan hampir tidak pernah ada surat kuasa yang dipersoalkan oleh penyidik,” kata Sumantap.

Dalam pemeriksaan awal, Hendra Sianipar disebut telah menjelaskan posisinya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), termasuk bahwa dirinya tidak terlibat dalam proses pembuatan surat kuasa yang dipermasalahkan.

Selain itu, pihak advokat juga menilai penyidik mengabaikan bukti baru yang muncul pada November 2025, di mana seseorang mengaku sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pembuatan surat tersebut melalui pernyataan tertulis dan video pengakuan.

Baca Juga:  Raflina Rahmah Khalishah dan Aris Suwandi Gelar Resepsi Pernikahan di Tanjung Priok

Meski demikian, perkara tetap dilanjutkan dengan alasan berkas telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Para advokat juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 18 ayat (2) yang menyatakan bahwa advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya.

Selain itu, Pasal 16 UU Advokat juga memberikan hak imunitas kepada advokat agar tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana ketika menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik.
Hak imunitas tersebut bahkan diperluas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, yang menegaskan bahwa perlindungan tersebut berlaku baik di dalam maupun di luar persidangan.

Dalam KUHAP baru, perlindungan terhadap advokat juga ditegaskan kembali dalam Pasal 149 ayat (2) yang menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana ketika menjalankan profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.

Karena itu, sejumlah advokat meminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengembalikan berkas perkara kepada penyidik atau bahkan menghentikan penuntutan terhadap Hendra Sianipar melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai ketentuan Pasal 140 ayat (2) KUHAP.

Wakil Ketua Umum DPN Peradi RBA, H. Syahrizal Effendi Damanik, SH, MH, mengatakan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para advokat agar lebih berhati-hati dalam menjalankan profesinya.

“Jika advokat tidak waspada, hal seperti ini bisa saja terjadi,” ujarnya.

Sementara itu, Dr. Sudjanto Sud, SH, SE, MH dari Dewan Kehormatan DPP Ikatan Penasehat Hukum Indonesia mengingatkan agar advokat terus meningkatkan kapasitas dan integritas profesional.

“Advokat harus lebih pintar dan lebih hebat. Kalau hakim membaca 10 buku, advokat harus membaca 20 buku agar pertarungan intelektualnya tinggi dan integritasnya kuat,” katanya.

Ia berharap peristiwa seperti ini tidak kembali terjadi di masa mendatang dan profesi advokat tetap terjaga kehormatannya sebagai officium nobile atau profesi yang mulia.

Berita Terkait

Ketua LAPAN, Andre M Pelawi : Aparat Penegak Hukum Harus Saling Menghormati dan Bijaksana
Mahasiswa HMI Kota Bogor Gelar Aksi di Depan Istana, Desak Presiden Bersikap atas Konflik Timur Tengah
GN-GAK-HAM Perluas Struktur Organisasi, DPD Jawa Tengah Segera Bentuk DPC di DIY dan Kota Semarang
Di Bulan Ramadhan, DJ-Pro Bagikan Takjil dan Tegaskan Tanggung Jawab Jurnalis Beriman
Sinergitas Polisi dan Warga, Pos Pantau Ramadhan RW 09 Petamburan Jaga Kondusifitas Wilayah Malam Ke-15
Malam Ke-15 Ramadhan, Pos Pantau Blok F Pasar Tanah Abang Perkuat Sinergitas Polisi dan Warga
Lurah Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Nemin bin Haji Sain, meminta proses pengiriman tanah untuk proyek Tol
Diduga keterlibatan Oknum Lurah dan Camat, Sampah Menggunung di Rawamalang, Wartawan Diintimidasi Saat Meliput 

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:43 WIB

Ketua LAPAN, Andre M Pelawi : Aparat Penegak Hukum Harus Saling Menghormati dan Bijaksana

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:18 WIB

KERUNTUHAN PROFESI ADVOKAT: Kriminalisasi Advokat Hendra Sianipar

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:33 WIB

Mahasiswa HMI Kota Bogor Gelar Aksi di Depan Istana, Desak Presiden Bersikap atas Konflik Timur Tengah

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:39 WIB

GN-GAK-HAM Perluas Struktur Organisasi, DPD Jawa Tengah Segera Bentuk DPC di DIY dan Kota Semarang

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:59 WIB

Di Bulan Ramadhan, DJ-Pro Bagikan Takjil dan Tegaskan Tanggung Jawab Jurnalis Beriman

Berita Terbaru

Breaking News

KERUNTUHAN PROFESI ADVOKAT: Kriminalisasi Advokat Hendra Sianipar

Jumat, 6 Mar 2026 - 21:18 WIB