Jepara, TeropongRakyat.co – Publik dikejutkan dengan temuan botol-botol minuman beralkohol di dalam Kantor Desa Rajakwesi, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin sebuah kantor pemerintahan yang seharusnya menjadi pusat pelayanan masyarakat justru disusupi praktik yang mencederai moral dan etika birokrasi?
Ketika dikonfirmasi langsung oleh Redaksi TeropongRakyat.co, Kepala Desa Rajakwesi, Legimin A. M., dengan enteng menyebutkan bahwa botol-botol itu merupakan milik anak-anak muda di desa.
“Anak-anak muda di sini yang minum, itu ditaro di situ untuk dijual,” ujarnya.
Pernyataan tersebut bukannya meredakan kecurigaan, justru mempertebal dugaan bahwa kantor desa digunakan untuk aktivitas yang tidak pantas, bahkan berpotensi melanggar hukum.
Lalu, timbul pertanyaan besar: apakah kantor desa kini sudah beralih fungsi menjadi tempat penyimpanan dan tempat pesta miras? Jika benar demikian, ini adalah bentuk penyalahgunaan fasilitas negara sekaligus penghinaan terhadap amanah yang diemban seorang kepala desa.
Kantor desa seharusnya menjadi simbol pelayanan publik, tempat rakyat mengurus kepentingan administratif, bukan lokasi transaksi minuman keras yang jelas bertentangan dengan nilai sosial, budaya, bahkan hukum.
Masyarakat menunggu sikap tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Jangan sampai kasus ini hanya berlalu sebagai isu kecil tanpa tindak lanjut, sementara kepercayaan rakyat terus terkikis oleh ulah pejabat desa yang seolah kebal kritik.
Redaksi menegaskan: kantor desa bukan warung minuman keras. Jika kepala desa gagal menjaga marwah institusi, maka sudah sepatutnya jabatan itu dievaluasi.