Kalah Dipengadilan, Rumah Seorang RW Dieksekusi Pengadilan

- Jurnalis

Senin, 29 April 2024 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Teropongrakyat.co – Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeksekusi rumah yang di tempati oleh ketua Rukun Warga ( RW ) di Jalan Telaga 1, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dalam proses eksekusi penghuni rumah sempat menghalangi petugas karna merasa telah dizolimi.

Suhartini salah satu penghuni rumah mengaku dirinya sudah tinggal dari tahun 1965 tidak pernah terlibat hutang ataupun merasa menjual kepada siapapun.

“Tahun 65 saya lahir dulu gubuk belom ada apa-apa, emak saya beli 360 ribu tinggal di sini, trus dateng kok bisa kite yang di gugat, saya ga pernah punya utang deler apa ga ada die beli ga ada utang iya saya juga bingung punya utang kaga ape kaga katanya pak haryono tau die ga bilang die ngakunye tentara tapi saya ga tau wujutnya ga demi Allah”, ucap Suhartini (29/04).

Baca Juga:  Percaya Diri dengan Fundamental Positif, Bank Raya Buyback Saham Rp20 Miliar untuk Dorong Kinerja dan Kepemilikan Pekerja

Setelah dikonfirmasi kepada kuasa hukum pemohon Nuryadin,SH.MA menjelaskan kliennya telah membeli tanah tersebut oleh seseorang bernama Lani.

“Ini jelas pemohon ini beli dari orang terdahulu namanya bu lani, itu jelas dan ada sertifikat semua,” terangnya.

Nuryadin juga menjelaskan bahwa permasalahan ini sejak tahun 2012 sudah dilakukan mediasi dan juga sudah mebgirimkan somasi kepada penghuni rumah tersebut.

Baca Juga:  PWPM Sumut Buka Musyda VI PDPM MADINA

“Kami sebelum melakukan langkah-langkah eksekusi telah melakukan upaya persuasif kepada termohon, bahkan kasus ini sudah dari tahun 2012, waktu itu pemohon meminta bantuan lepada kelurahan untuk dimediasi, dari 4 kali undangan mediasi hanya 1 kali keluarga datang untuk mediasi tanpa menunjukan surat-surat”, Jelas Nuryadin.

Sebelumnya pemohon sudah menemui termohon untuk meminta keluar dari rumah dan akan memberikan konpensasi, namun upaya pemohon ditolak oleh termohon sehingga termohon mengajukan jalur hukum untuk melawan pemohon, pungkasnya.

(Irawan)

Kalah Dipengadilan, Rumah Seorang RW Dieksekusi Pengadilan - Teropong Rakyat

Berita Terkait

Warga Keluhkan Penutupan Akses, Citata Tamansari Tutup Mata
Motor Nasabah Diduga Ditarik Tanpa Prosedur, AKPERSI Minta Penegakan Hukum Tegas
Cegah Kecelakaan dan Kerusakan Jalan, CTP Tollways Gencar Tangani Kendaraan ODOL
Wagub DKI Takziah ke Keluarga Korban Kecelakaan KRL, 4 Warga Jakarta Meninggal
Antam Garut Masih Tahap Evaluasi, Masuk Unit Geomin dan Fokus Kegiatan Sosial
Ketum BPIKPNPARI Rahmad Sukendar Sampaikan Duka Mendalam atas Tabrakan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Timur, Desak Pemerintah Usut Tuntas
Melayat ke Rumah Duka, Wali Kota Jakarta Pusat Sampaikan Belasungkawa Ke Keluarga Korban Tabrakan Kereta Api
KRL Diseruduk KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Penumpang Terjepit

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 21:05 WIB

Warga Keluhkan Penutupan Akses, Citata Tamansari Tutup Mata

Rabu, 29 April 2026 - 15:30 WIB

Motor Nasabah Diduga Ditarik Tanpa Prosedur, AKPERSI Minta Penegakan Hukum Tegas

Rabu, 29 April 2026 - 15:08 WIB

Cegah Kecelakaan dan Kerusakan Jalan, CTP Tollways Gencar Tangani Kendaraan ODOL

Selasa, 28 April 2026 - 21:22 WIB

Wagub DKI Takziah ke Keluarga Korban Kecelakaan KRL, 4 Warga Jakarta Meninggal

Selasa, 28 April 2026 - 18:03 WIB

Antam Garut Masih Tahap Evaluasi, Masuk Unit Geomin dan Fokus Kegiatan Sosial

Berita Terbaru

Breaking News

Warga Keluhkan Penutupan Akses, Citata Tamansari Tutup Mata

Rabu, 29 Apr 2026 - 21:05 WIB