Kabupaten Bekasi Darurat Peredaran Obat Keras! Kartel dan Koordinator Diduga Kuat Dikendalikan Oleh Beberapa Oknum Brimob Aktif

- Jurnalis

Senin, 14 Juli 2025 - 03:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi, TeropongRakyat.co – Maraknya peredaran obat keras terbatas dan obat keras golongan G tidak hanya menyasar ke Kota-Kota besar.

Seperti sebuah kios berukuran 4×4 meter yang terletak di Jl. Kav. Tandang Mandiri, Jl. Raya Setu, Kabupaten Bekasi.

Kios tersebut terlihat nampaknya kios pada umumnya, namun siapa sangka jika kios tersebut digunakan sebagai tempat peredaran obat keras secara bebas oleh para kartel ini.

ADVERTISEMENT

Kabupaten Bekasi Darurat Peredaran Obat Keras! Kartel dan Koordinator Diduga Kuat Dikendalikan Oleh Beberapa Oknum Brimob Aktif - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabupaten Bekasi Darurat Peredaran Obat Keras! Kartel dan Koordinator Diduga Kuat Dikendalikan Oleh Beberapa Oknum Brimob Aktif - Teropong Rakyat
Obat Keras Jenis Tramadol (Foto : Akbar)

Redaksi mencoba menelisik lebih dalam terkait transaksi yang cukup masif ini, dimana para pemuda dan pemudi hilir mudik tidak sampai 5 menit di kios ini.

Lebih mencengangkan ternyata kios tersebut menjual obat keras golongan G seperti Tramadol, Hexymer, Trihexphenydil secara bebas dan terang-terangan.

Ketika redaksi mencoba bertanya kepada penjaga toko tersebut yang mengaku bernama Ammar ia mengaku jika baru bekerja selama 2 bulan dan memang menjual barang haram tersebut.

Kabupaten Bekasi Darurat Peredaran Obat Keras! Kartel dan Koordinator Diduga Kuat Dikendalikan Oleh Beberapa Oknum Brimob Aktif - Teropong Rakyat
Penjaga Toko bernama Ammar

Lebih jauh, Ammar juga menjelaskan jika toko tersebut dimiiki oleh seorang Oknum Brimob bernama H. Hendry Indra Wahyudi yang bertugas di Kesatuan Polsek Cikarang.

Dalam hal ini sang Oknum dinilai sudah sangat mencoreng Institusi Polri, dalam waktu dekat redaksi akan melaporkan tindakan tidak terpuji ini ke Paminal (Pengamanan Internal) di Kabupaten Bekasi adalah bagian dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Baca Juga:  Ungkap Kasus Curanmor di Muara Angke, Tiga Pelaku Ditangkap, Penyelidikan Penadah Berlanjut

Warga sekitar yang sempat kami mintai keterangan “I” menjelaskan “Tindakan ini sangat memamalukan, bagaimana bisa seorang Polisi yang notabene sebagai pengayom masyarakat justru menejerumuskan anak bangsa. Mungkin oknum tersebut menjadi Polisi hasil jual sawah ya mas.” Ungkap “I”

Ia pun menambahkan jika ia dan warga sudah sangat resah, dan berencana menghancurkan kios tersebut jika APH masih tutup mata, dan menuntut Paminal memproses tegas Oknum Brimob Aktif tersebut untuk di copot secara tidak hormat dari Kepolisian Negara Indonesia.

Perputaran uang yang fantastis membuat para pelaku ini bergeriliya memikirkan berbagai macam cara untuk dapat meraup keuntungan dari peredaran sediaan farmasi tanpa resep dokter ini. Hal ini yang disinyalir memicu oknum anggota Brimob timbul menjadi pengurus salah satu toko obat keras.

Bersebrangan dengan program Asta Cita yang sedang digaungkan Presiden Prabowo Subianto justru oknum ini menjaga peredaran obat-obatan terlarang terus berjalan di wilayah Kabupaten Bekasi dan bahkan melibatkan oknum polisi.

Baca Juga:  Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto Naikan Pangkat 16 Jenderal TNI di Tiga Matra: Ini Nama-Namanya

Untuk itu, Kapolri Jendral Listyo Sigit, perlu mengambil tindakan tegas dengan mencopot oknum-oknum yang tidak menajalankan amanat institusi Kepolisian Republik Indonesia terlebih lagi yang diduga terlibat secara langsung terhadap peredaran obat keras.

Selain asyik menjadi Kartel, beberapa anggota Oknum Brimob ini juga pernah merampas kendaraan bermotor milik seorang warga beriniial “E” yang dimana kendaraan tersebut teryata digunakan untuk para Oknum tersebut melakukan pesta Narkoba.

Mengacu pada Undang-Undang pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa resep dokter dapat dijerat dengan Pasal 435 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan sebagaimana pengganti Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Warga juga menambahkan jika dalam waktu dekat toko tersebut tetap beroperasi dilingkukan tersebut, mereka mengutuk dan berjanji akan menhancurkan toko obat tersebut karena dinilai merusak para anak dan pemuda di kampung mereka.

Kurang dari satu hari kedepan aliansi warga bersama Lawyer dan di dampingi pihak penegak hukum dan disorot Media akan serius mengungkap tindak kejahatan ini hingga ke akar.

Penulis : Akbar

Berita Terkait

Jay Idzes Jadi Rebutan Klub Serie A, Masa Depan di Venezia Belum Pasti
Manfaat Musik Bukan Lebih dari Sekadar Hiburan
Modus Baru! Toko Pakaian Disulap Menjadi Toko Obat Keras, Dimana Otak dan Pikiran Pengedar?
Imigrasi Tangkap Warga Negara RRT pelaku Penipuan Senilai 28,5 Miliar
Bagai Jamur di Musim Penghujan, Peredaran Obat Keras di Jakarta Kian Memprihatinkan
GWI Kecam Dugaan Buruknya Pelayanan Publik oleh DPUPR Pandeglang
BRI Panen Hadiah Simpedes Semester II 2024: Tiga Kantor Cabang BRI Jakarta Gelar Pengundian Akbar
Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi dari Lembaga Adat Melayu Riau

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 07:48 WIB

Jay Idzes Jadi Rebutan Klub Serie A, Masa Depan di Venezia Belum Pasti

Senin, 14 Juli 2025 - 07:34 WIB

Manfaat Musik Bukan Lebih dari Sekadar Hiburan

Senin, 14 Juli 2025 - 03:55 WIB

Modus Baru! Toko Pakaian Disulap Menjadi Toko Obat Keras, Dimana Otak dan Pikiran Pengedar?

Senin, 14 Juli 2025 - 03:07 WIB

Kabupaten Bekasi Darurat Peredaran Obat Keras! Kartel dan Koordinator Diduga Kuat Dikendalikan Oleh Beberapa Oknum Brimob Aktif

Minggu, 13 Juli 2025 - 14:33 WIB

Imigrasi Tangkap Warga Negara RRT pelaku Penipuan Senilai 28,5 Miliar

Berita Terbaru

Breaking News

Manfaat Musik Bukan Lebih dari Sekadar Hiburan

Senin, 14 Jul 2025 - 07:34 WIB