Hakim Anggota Kasus Tom Lembong Jadi Tersangka Suap, Digantikan di Sidang

- Jurnalis

Rabu, 16 April 2025 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan Hakim Ali Muhtarom sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ali merupakan hakim anggota dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Rabu, (16/4/2025).

Ali diduga terlibat dalam praktik suap terkait vonis onslag atau putusan lepas dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan terdakwa korporasi. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk beberapa pejabat pengadilan.

Majelis hakim dalam perkara Tom Lembong dipimpin oleh Dennie Arsan Fatrika, dengan dua hakim anggota, yaitu Ali Muhtarom dan Purwanto S Abdullah. Namun kini, posisi Ali digantikan oleh hakim Alfis Setyawan.

Baca Juga:  Terjadi Bertahun Tahun, Dosen Musik Lakukan Pelecehan Seksual, Rektor Harus Mundur

“Menimbang bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom SH MH sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan yang susunannya akan ditetapkan di bawah ini,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/4/2024).

Sidang Tom Lembong kembali digelar hari ini usai libur Lebaran 2025. Jaksa menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan di persidangan tersebut.

Baca Juga:  Sebar 5.000 Paket Sembako, NCS Polri Minta Masyarakat Lampung Gelorakan Pilkada Damai

Sebelumnya, Kejagung menyampaikan bahwa dalam kasus suap terkait vonis lepas, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Muhammad Arif Nuryanto (Ketua PN Jaksel), Marcella Santoso dan Ariyanto (pengacara), Wahyu Gunawan (panitera muda PN Jakut), serta tiga hakim: Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto.

“Dan terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Sabtu (12/4).

Berita Terkait

Yohanes Oci: Bupati Heri Nabit Seharusnya Pakai Hak Jawab, Bukan Lapor Polisi
Bea Cukai Malang Sita 218 Ribu Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp162 Juta
Camat Koja Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Dapur MBG di Area SPBU
Warga Transmigrasi Air Balui SP2 Terpaksa Mengungsi Berbulan-bulan Saat Musim Hujan, Pertanyakan Penyebab Banjir Berkepanjangan
Soal Perkara Kasus Dugaan Korupsi Pasar Among Tani, Pemkot Batu Serahkan Sepenuhnya pada Proses Hukum
IIW Indonesia 2026 Hadir Lagi, Jadi Tempat Kumpul Teknologi dan Pelaku Industri Dunia
TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Mineral Radioaktif di Batam
Satresnarkoba Polres Jakpus Ungkap Peredaran Obat Keras di Tiga Lokasi Tanah Abang

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:09 WIB

Yohanes Oci: Bupati Heri Nabit Seharusnya Pakai Hak Jawab, Bukan Lapor Polisi

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:36 WIB

Bea Cukai Malang Sita 218 Ribu Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp162 Juta

Senin, 1 Juni 2026 - 08:54 WIB

Camat Koja Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Dapur MBG di Area SPBU

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:23 WIB

Warga Transmigrasi Air Balui SP2 Terpaksa Mengungsi Berbulan-bulan Saat Musim Hujan, Pertanyakan Penyebab Banjir Berkepanjangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:57 WIB

Soal Perkara Kasus Dugaan Korupsi Pasar Among Tani, Pemkot Batu Serahkan Sepenuhnya pada Proses Hukum

Berita Terbaru

Maritim

Dukung Kelancaran Pelindo Berbagi QURBAN IDULADHA 1447H

Selasa, 2 Jun 2026 - 09:33 WIB