Hakim Anggota Kasus Tom Lembong Jadi Tersangka Suap, Digantikan di Sidang

- Jurnalis

Rabu, 16 April 2025 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan Hakim Ali Muhtarom sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ali merupakan hakim anggota dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Rabu, (16/4/2025).

Ali diduga terlibat dalam praktik suap terkait vonis onslag atau putusan lepas dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan terdakwa korporasi. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk beberapa pejabat pengadilan.

Majelis hakim dalam perkara Tom Lembong dipimpin oleh Dennie Arsan Fatrika, dengan dua hakim anggota, yaitu Ali Muhtarom dan Purwanto S Abdullah. Namun kini, posisi Ali digantikan oleh hakim Alfis Setyawan.

Baca Juga:  Dukung Program Asta Cita Presiden, Polres Jakbar Tangkap Puluhan Tersangka Narkoba dalam Sebulan

“Menimbang bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom SH MH sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan yang susunannya akan ditetapkan di bawah ini,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/4/2024).

Sidang Tom Lembong kembali digelar hari ini usai libur Lebaran 2025. Jaksa menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan di persidangan tersebut.

Baca Juga:  Apical Marunda Bersama Puskesmas Cilincing Selenggarakan Kegiatan Edukasi Kelas Ibu Hamil dan Ibu Mentusui Sosialisasi Program Pencegahan Stunting

Sebelumnya, Kejagung menyampaikan bahwa dalam kasus suap terkait vonis lepas, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Muhammad Arif Nuryanto (Ketua PN Jaksel), Marcella Santoso dan Ariyanto (pengacara), Wahyu Gunawan (panitera muda PN Jakut), serta tiga hakim: Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto.

“Dan terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Sabtu (12/4).

Berita Terkait

Korlantas Polri Terbangkan ETLE Drone Patrol Presisi di Tol Jakarta – Cikampek Pantau Angkutan Barang Pada Jalur Logistik
Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada 70 Tokoh Penggerak Gizi dan Ketahanan Pangan Nasional
TPS Ilegal Di Tarumajaya, Warga Setia Asih Desak Pemkab Bekasi Bertindak
Hardjuno: Komitmen Gibran dan Prabowo Harus Dibuktikan lewat Pengesahan RUU Perampasan Aset
Sambut Ramadhan 1447 H, Ratusan Siswa SDIT Meranti Gelar Pawai Tarhib Ramadhan
DPW LDII Jatim Tegaskan Komitmen Sinergi di Musda X LDII Kabupaten Malang 2026
Dibujuk Nikah Siri Lalu Di Telantarkan, Ibuk Korban Laporkan Pelaku Dan Perangkat Desa Kedung Pengaron Ke Polisi
Peringati 1 Tahun, Media “Suara Rakyat +62” Lakukan Santunan Anak Yatim Dan Dhuafa

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 18:07 WIB

Korlantas Polri Terbangkan ETLE Drone Patrol Presisi di Tol Jakarta – Cikampek Pantau Angkutan Barang Pada Jalur Logistik

Minggu, 15 Februari 2026 - 18:03 WIB

Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada 70 Tokoh Penggerak Gizi dan Ketahanan Pangan Nasional

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:29 WIB

TPS Ilegal Di Tarumajaya, Warga Setia Asih Desak Pemkab Bekasi Bertindak

Minggu, 15 Februari 2026 - 13:31 WIB

Hardjuno: Komitmen Gibran dan Prabowo Harus Dibuktikan lewat Pengesahan RUU Perampasan Aset

Minggu, 15 Februari 2026 - 12:32 WIB

Sambut Ramadhan 1447 H, Ratusan Siswa SDIT Meranti Gelar Pawai Tarhib Ramadhan

Berita Terbaru

TNI – Polri

Pemuda Pakisaji Tertabrak KA di Desa Genengan

Minggu, 15 Feb 2026 - 23:55 WIB