Hakim Anggota Kasus Tom Lembong Jadi Tersangka Suap, Digantikan di Sidang

- Jurnalis

Rabu, 16 April 2025 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan Hakim Ali Muhtarom sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ali merupakan hakim anggota dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Rabu, (16/4/2025).

Ali diduga terlibat dalam praktik suap terkait vonis onslag atau putusan lepas dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan terdakwa korporasi. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk beberapa pejabat pengadilan.

Majelis hakim dalam perkara Tom Lembong dipimpin oleh Dennie Arsan Fatrika, dengan dua hakim anggota, yaitu Ali Muhtarom dan Purwanto S Abdullah. Namun kini, posisi Ali digantikan oleh hakim Alfis Setyawan.

Baca Juga:  TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 Dihapus, Ketum PDIP: Terima Kasih Presiden Prabowo

“Menimbang bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom SH MH sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan yang susunannya akan ditetapkan di bawah ini,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/4/2024).

Sidang Tom Lembong kembali digelar hari ini usai libur Lebaran 2025. Jaksa menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan di persidangan tersebut.

Baca Juga:  Semarak HUT BRI ke-130, BRI KC Jakarta Jelambar Gelar Lomba Tenis Meja Pekerja Supervisi

Sebelumnya, Kejagung menyampaikan bahwa dalam kasus suap terkait vonis lepas, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Muhammad Arif Nuryanto (Ketua PN Jaksel), Marcella Santoso dan Ariyanto (pengacara), Wahyu Gunawan (panitera muda PN Jakut), serta tiga hakim: Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto.

“Dan terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Sabtu (12/4).

Berita Terkait

Pakar Hukum Soroti Laporan Dugaan Narkotika di ITC Cempaka Mas: Aparat Wajib Bertindak Profesional
JPU Bacakan Tuntutan Lahan Bukit Cincin, Kuasa Hukum Terdakwa: Nota Pembelaan Disampaikan 18 Agustus
Ketua DPW PWDPI Kepri: Rekayasa Lahan 112 Hektar Harus Diungkap dan Diproses Sampai Tuntas
Buku Registrasi Hilang, 59 Surat Sporadik 112 Hektar di Karimun Diduga Rekayasa Mafia Tanah
Sekretaris PWDPI Lampung, Galih Pramana Kembali Mengawal Kasus Predator Anak!
Bubble Padel Sunter Tuai Sorotan, Pengelola Sebut PBG Masih Diurus, Proyek Tetap Hampir Rampung
Pengakuan Penjaga Toko Ungkap Dugaan Koordinasi Penjualan Pil Daftar G, Aparat Didesak Selidiki
Pemprov DKI Tindak Seluruh Rantai Praktik Pembuangan Sampah Ilegal di Kampung Dukuh

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:06 WIB

Pakar Hukum Soroti Laporan Dugaan Narkotika di ITC Cempaka Mas: Aparat Wajib Bertindak Profesional

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:56 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Lahan Bukit Cincin, Kuasa Hukum Terdakwa: Nota Pembelaan Disampaikan 18 Agustus

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Ketua DPW PWDPI Kepri: Rekayasa Lahan 112 Hektar Harus Diungkap dan Diproses Sampai Tuntas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Sekretaris PWDPI Lampung, Galih Pramana Kembali Mengawal Kasus Predator Anak!

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Bubble Padel Sunter Tuai Sorotan, Pengelola Sebut PBG Masih Diurus, Proyek Tetap Hampir Rampung

Berita Terbaru