Hakim Anggota Kasus Tom Lembong Jadi Tersangka Suap, Digantikan di Sidang

- Jurnalis

Rabu, 16 April 2025 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan Hakim Ali Muhtarom sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ali merupakan hakim anggota dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Rabu, (16/4/2025).

Ali diduga terlibat dalam praktik suap terkait vonis onslag atau putusan lepas dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan terdakwa korporasi. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk beberapa pejabat pengadilan.

Majelis hakim dalam perkara Tom Lembong dipimpin oleh Dennie Arsan Fatrika, dengan dua hakim anggota, yaitu Ali Muhtarom dan Purwanto S Abdullah. Namun kini, posisi Ali digantikan oleh hakim Alfis Setyawan.

“Menimbang bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom SH MH sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan yang susunannya akan ditetapkan di bawah ini,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/4/2024).

Sidang Tom Lembong kembali digelar hari ini usai libur Lebaran 2025. Jaksa menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan di persidangan tersebut.

Baca Juga:  Wakil Walikota Jakut Hadiri Dzikir dan Maulid Dilaksanakan FOKUS Doakan Pilkada 2024 Berjalan Damai

Sebelumnya, Kejagung menyampaikan bahwa dalam kasus suap terkait vonis lepas, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Muhammad Arif Nuryanto (Ketua PN Jaksel), Marcella Santoso dan Ariyanto (pengacara), Wahyu Gunawan (panitera muda PN Jakut), serta tiga hakim: Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto.

“Dan terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Sabtu (12/4).

Berita Terkait

Antisipasi Nataru, Muspika Pujon Laksanakan Rapat Koordinasi
ABUJAPI Jaya Kukuhkan Pengurus 2025–2030, Rakerda Tegaskan Arah Organisasi Profesional dan Bermartabat
SPPG Malang Turen Kemulan Terima Sertifikat Laik Higienitas Sanitasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Malang
Ketum GEKIRA Bertemu Menag, Bahas Seputar Gereja dan Persoalan Keagamaan
Merasa Di Fitnah Teguh Nugraha (Doni) Bersama Ferdiansyah Akan Mengambil Langkah Hukum
Pelantikan Aspidum Kejati Kepri: Fokus pada Peningkatan Kinerja dan Penanganan Perkara yang Tepat Waktu
Komitmen Humanis BRI BO BSD untuk Kaum Disabilitas, Wujudkan Layanan Perbankan yang Inklusif dan Unggul
Semangat 130 Tahun! Spanduk HUT BRI Terpasang Meriah dan Megah di BRI BO BSD

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:21 WIB

Antisipasi Nataru, Muspika Pujon Laksanakan Rapat Koordinasi

Selasa, 16 Desember 2025 - 14:56 WIB

SPPG Malang Turen Kemulan Terima Sertifikat Laik Higienitas Sanitasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Malang

Selasa, 16 Desember 2025 - 14:47 WIB

Ketum GEKIRA Bertemu Menag, Bahas Seputar Gereja dan Persoalan Keagamaan

Selasa, 16 Desember 2025 - 08:02 WIB

Merasa Di Fitnah Teguh Nugraha (Doni) Bersama Ferdiansyah Akan Mengambil Langkah Hukum

Selasa, 16 Desember 2025 - 07:48 WIB

Pelantikan Aspidum Kejati Kepri: Fokus pada Peningkatan Kinerja dan Penanganan Perkara yang Tepat Waktu

Berita Terbaru

Breaking News

Antisipasi Nataru, Muspika Pujon Laksanakan Rapat Koordinasi

Selasa, 16 Des 2025 - 18:21 WIB