Hakim Anggota Kasus Tom Lembong Jadi Tersangka Suap, Digantikan di Sidang

- Jurnalis

Rabu, 16 April 2025 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan Hakim Ali Muhtarom sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ali merupakan hakim anggota dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Rabu, (16/4/2025).

Ali diduga terlibat dalam praktik suap terkait vonis onslag atau putusan lepas dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan terdakwa korporasi. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk beberapa pejabat pengadilan.

Majelis hakim dalam perkara Tom Lembong dipimpin oleh Dennie Arsan Fatrika, dengan dua hakim anggota, yaitu Ali Muhtarom dan Purwanto S Abdullah. Namun kini, posisi Ali digantikan oleh hakim Alfis Setyawan.

Baca Juga:  Wamenaker Desak Koperasi TKBM Tanjung Priuk Segera Daftarkan Anggota ke BPJS Ketenagakerjaan dan Terbitkan KTA

“Menimbang bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom SH MH sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan yang susunannya akan ditetapkan di bawah ini,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/4/2024).

Sidang Tom Lembong kembali digelar hari ini usai libur Lebaran 2025. Jaksa menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan di persidangan tersebut.

Baca Juga:  BRI Kebon Jeruk Selenggarakan Acara Senam Pagi untuk Tingkatkan Kesehatan dan Kebersamaan

Sebelumnya, Kejagung menyampaikan bahwa dalam kasus suap terkait vonis lepas, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Muhammad Arif Nuryanto (Ketua PN Jaksel), Marcella Santoso dan Ariyanto (pengacara), Wahyu Gunawan (panitera muda PN Jakut), serta tiga hakim: Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto.

“Dan terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Sabtu (12/4).

Berita Terkait

Kakorlantas: One Way Nasional Arus Balik Digelar 24 Maret Pukul 14.00 WIB
Gempa Magnitudo 2,7 Guncang Bogor Dini Hari, Tidak Terasa oleh Warga
Warga Sambirejo Pasuruan Digegerkan Penemuan Mayat Perempuan di Samping Tower Seluler
Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Sabu 26,7 Kg Jaringan Medan–Jakarta dan 14 Kasus Obat Berbahaya
Ribuan Jamaah di Bogor Gelar Salat Idulfitri Lebih Awal di Lapangan Sempur
BREAKING NEWS: Michael Bambang Hartono, Owner Como 1907, Meninggal Dunia
DI LUAR NALAR !!!, Anak di Bawah Umur dan Orang Mati Dijadikan Tergugat !!!
Aksi Sosial Bagi Takjil di Balai Kota: PEWARNA Indonesia DKI Tunjukkan Rasa Kepedulian dan Nasionalisme

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:48 WIB

Kakorlantas: One Way Nasional Arus Balik Digelar 24 Maret Pukul 14.00 WIB

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:41 WIB

Gempa Magnitudo 2,7 Guncang Bogor Dini Hari, Tidak Terasa oleh Warga

Selasa, 24 Maret 2026 - 01:03 WIB

Warga Sambirejo Pasuruan Digegerkan Penemuan Mayat Perempuan di Samping Tower Seluler

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:19 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Sabu 26,7 Kg Jaringan Medan–Jakarta dan 14 Kasus Obat Berbahaya

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:47 WIB

Ribuan Jamaah di Bogor Gelar Salat Idulfitri Lebih Awal di Lapangan Sempur

Berita Terbaru

Breaking News

Gempa Magnitudo 2,7 Guncang Bogor Dini Hari, Tidak Terasa oleh Warga

Selasa, 24 Mar 2026 - 09:41 WIB