JAKARTA, teropongrakyat.co – Berdasarkan pemberitaan di website Teropongrakyat.co yang berjudul “Oknum Karyawan PT. KCN Marunda Diduga Lakukan Kecurangan Bongkar Muat Batubara” pada hari Kamis 6 Maret 2025 dan berdasarkan Surat Hak Jawab/Hak Koreksi Nomor 005/S-SL/KCN/III/2025 tanggal 07 Maret 2025 oleh Head Corporate Secretary BUP PT Karya Citra Nusantara, Bella Mardiana sebagai berikut:
1. Sebelumnya kami mengungkapkan keprihatinan atas adanya pemberitaan negatif mengenai perusahaan dan atau oknum pekerja kami yang dituduh melakukan kecurangan bongkar muat batu bara.
2. Bahwa dalam menjalankan kegiatan bisnis kami selalu mengedepankan integritas, profesionalitas serta layanan yang prima terutama pelayanan terbaik bagi mitra bisnis, oleh karenanya kami merasa terzholimi atas adanya tuduhan kecurangan bongkar muat yang merugikan pemilik batu bara sebagaimana pemberitaan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
3. Bahwa sebagaimana pertemuan, Senin 03 Maret 2025 di Rumah Makan Seafood Babe Cilincing kami telah memberikan klarifikasi secara lengkap dengan bukti-bukti yang mendukung yang menerangkan bahwa sangkaan dan tuduhan atas adanya kecurangan bongkar muat batu bara tersebut tidaklah benar dan keliru, bahkan dari wartawan yang bersangkutanpun (saudara Billy Retha) tidak dapat membantah atas bukti-bukti yang kami berikan.
4. Namun dengan ini kami menyampaikan keprihatinan atas pemberitaan tertanggal 6 Maret 2025 tersebut yang seakan-akan menframing dengan menggiring opini bahwa perusahaan kami telah melakukan kecurangan dengan merugikan mitra bisnis, mulai dari judul hingga isi pemberitaan yang tidak berimbang dan hanya memojokan perusahaan kami.
5. Ternyata kami keliru dalam memahami bahwa media/pers adalah pihak yang mewadahi dan menjadi sarana informasi yang positif, bijak serta berimbang. Dengan ini kami menyampaikan keberatan dan bantahan atas pemberitaan yang menyesatkan dan menyudutkan, kami berharap kiranya pimpinan redaksi suararealitas.co dapat menarik kembali atau merevisi pemberitaan tersebut sehingga tidak ada pihak yang dirugikan atas pemberitaan yang memuat fitnah dan penggiringan opini negatif dan untuk kedepannya dapat membangun hubungan baik dengan kami.
Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan (3) UUPers yang mewajibkan pers melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi dan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) menyebutkan: “Wartawan Indonesia melayani Hak Jawab dan hak koreksi secara proporsional”, kami Redaksi Suara Realitas (teropongrakyat.co) memberikan Hak Jawab/Koreksi sebagaimana terlampir.