GWI Banten Akan Aksi Demo, Pejabat DLH Tangsel Makin ‘Kebal Hukum’? Dugaan Korupsi Rp 37 Miliar Mandek di Kejaksaan

- Jurnalis

Minggu, 9 November 2025 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GWI Banten: “Tangkap dan Penjarakan! Pejabat DLH Tangsel Diduga Tantang APH di Tengah Skandal Korupsi Rp 37 Miliar”

Tangerang Selatan, 9 November 2025 — Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, yang diketuai Syamsul Bahri, menunda rencana aksi demonstrasi di depan Kantor Wali Kota dan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan karena padatnya agenda.
Penundaan ini disampaikan Syamsul Bahri melalui pesan singkat kepada seluruh DPC GWI se-Provinsi Banten.

Sebelumnya, dalam rapat internal di Kantor DPD GWI Banten, Jalan Veteran, Kota Tangerang, disepakati bahwa GWI Banten akan segera melayangkan surat pemberitahuan aksi ke Polres Tangerang Selatan. Aksi ini direncanakan sebagai bentuk desakan atas dugaan lambannya penanganan kasus korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan.

Menurut Syamsul Bahri, pihaknya telah berkoordinasi dengan salah satu Kepala Seksi di Kejari Tangerang Selatan terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Namun, hingga kini belum ada perkembangan berarti, sehingga memunculkan dugaan bahwa ada oknum pejabat DLH yang terkesan “menantang aparat penegak hukum (APH)” dan “kebal hukum.”

ADVERTISEMENT

GWI Banten Akan Aksi Demo, Pejabat DLH Tangsel Makin ‘Kebal Hukum’? Dugaan Korupsi Rp 37 Miliar Mandek di Kejaksaan - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Isu soal oknum yang merasa kebal hukum dan menantang APH akan kami buktikan. Slogan kami jelas — Tangkap dan Penjarakan pejabat DLH Tangsel yang terlibat korupsi dana honorarium tenaga non-ASN dan dana kompensasi TPAS Cilowong,” tegas Syamsul Bahri kepada sejumlah awak media.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Kelurahan Petamburan Patroli Dialogis Bersama FKDM Dan Pokdarkamtibmas Singgahi Pos RW 09

Dugaan Korupsi Dana Honorarium Non-ASN dan Kompensasi Sampah

Berdasarkan data tahun anggaran 2023, DLH Kota Tangerang Selatan merealisasikan dana sebesar Rp 65.608.264.474 untuk membayar honorarium 1.215 tenaga non-ASN yang terdiri dari tenaga kebersihan, mandor, sopir, keamanan, office boy, hingga tenaga konstruksi.

Besaran upah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 9 Tahun 2023, perubahan kedua atas Perwako Nomor 86 Tahun 2022 tentang Standar Satuan Harga (SSH). Rata-rata upah tenaga non-ASN berkisar Rp 2.500.000–Rp 3.000.000 per bulan.

Jika dihitung rata-rata, seharusnya total anggaran upah tenaga non-ASN selama satu tahun sebesar Rp 43,74 miliar. Namun, dari laporan keuangan yang terealisasi sebesar Rp 65,6 miliar, terdapat selisih sekitar Rp 21,86 miliar yang diduga kuat menjadi potensi kerugian negara.

Pejabat yang disebut-sebut terlibat antara lain:

  1. Kepala Bidang Kebersihan
  2. Kepala UPTD Pengelolaan Sampah
  3. Kepala Subbagian Keuangan

Dana Kompensasi TPAS Cilowong

Kasus serupa juga ditemukan dalam dana kompensasi dampak negatif pengelolaan sampah di TPAS Cilowong, Kota Serang, tahun 2023.
DPRD Kota Tangerang Selatan menyetujui anggaran sebesar Rp 21,7 miliar, atau sekitar 10 persen dari nilai retribusi pengelolaan sampah sebesar Rp 175.000 per ton.

Baca Juga:  Pokja PWI Wali Kota Jakarta Utara Audiensi ke Sudin Dukcapil

Dana ini seharusnya diberikan kepada empat kampung penerima kompensasi — Cilongok, Pasir Gadung, Cibedug, dan Kubang — dengan total 600 kepala keluarga (KK) penerima, masing-masing Rp 600.000 per bulan.
Jika dikalkulasi, kebutuhan dana kompensasi hanya sekitar Rp 4,32 miliar per tahun, namun anggaran yang terealisasi mencapai Rp 20,41 miliar, sehingga terdapat selisih sekitar Rp 16,09 miliar yang berpotensi dikorupsi.


Total Kerugian Negara dan Dasar Hukum

Jika dijumlahkan, total dugaan kerugian negara dari dua sumber anggaran — honorarium tenaga non-ASN dan kompensasi TPAS Cilowong — mencapai Rp 37.962.889.474.

Atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan tersebut, para pejabat yang terlibat disinyalir melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

GWI Banten menegaskan akan terus menyoroti kasus ini hingga aparat penegak hukum menindak tegas para pejabat yang diduga terlibat.

Sumber Berita: Gabunganga Wartawan Indonesia (GWI)

Berita Terkait

Maha Patih Law Office Sambut Galungan dan Kuningan dengan Dharma Sebagai Sumber Inspirasi
Viral Pembacokan Brutal di Koja, Polisi Lakukan Penyelidikan
Sigap dan Responsif: Bhabinkamtibmas Koja Selamatkan Remaja yang Hampir Tenggelam
Guru Besar HTN Prof. Juanda: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Berlaku Non-Retroaktif
Topeng Malangan Kedungmonggo: Warisan Leluhur yang Terus Hidup di Tanah Pakisaji
Pengeroyokan di Semper Barat: Korban Luka Lebam, Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Kejari Batu Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkotika dan Rokok Ilegal di TPA Tlekung
Dittipidter Bareskrim Polri dan KLHK Dorong Kepatuhan Industri Lewat Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3 FABA

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 05:05 WIB

Maha Patih Law Office Sambut Galungan dan Kuningan dengan Dharma Sebagai Sumber Inspirasi

Kamis, 20 November 2025 - 02:03 WIB

Viral Pembacokan Brutal di Koja, Polisi Lakukan Penyelidikan

Rabu, 19 November 2025 - 11:33 WIB

Sigap dan Responsif: Bhabinkamtibmas Koja Selamatkan Remaja yang Hampir Tenggelam

Rabu, 19 November 2025 - 11:30 WIB

Guru Besar HTN Prof. Juanda: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Berlaku Non-Retroaktif

Rabu, 19 November 2025 - 11:05 WIB

Topeng Malangan Kedungmonggo: Warisan Leluhur yang Terus Hidup di Tanah Pakisaji

Berita Terbaru

Breaking News

Viral Pembacokan Brutal di Koja, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kamis, 20 Nov 2025 - 02:03 WIB

Pemerintahan

Wakil Walikota : Tumbuhkan UMKM Lokal, Ekonomi Kota Malang Tumbuh

Rabu, 19 Nov 2025 - 20:13 WIB