GWI Banten: “Tangkap dan Penjarakan! Pejabat DLH Tangsel Diduga Tantang APH di Tengah Skandal Korupsi Rp 37 Miliar”
Tangerang Selatan, 9 November 2025 — Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, yang diketuai Syamsul Bahri, menunda rencana aksi demonstrasi di depan Kantor Wali Kota dan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan karena padatnya agenda.
Penundaan ini disampaikan Syamsul Bahri melalui pesan singkat kepada seluruh DPC GWI se-Provinsi Banten.
Sebelumnya, dalam rapat internal di Kantor DPD GWI Banten, Jalan Veteran, Kota Tangerang, disepakati bahwa GWI Banten akan segera melayangkan surat pemberitahuan aksi ke Polres Tangerang Selatan. Aksi ini direncanakan sebagai bentuk desakan atas dugaan lambannya penanganan kasus korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan.
Menurut Syamsul Bahri, pihaknya telah berkoordinasi dengan salah satu Kepala Seksi di Kejari Tangerang Selatan terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Namun, hingga kini belum ada perkembangan berarti, sehingga memunculkan dugaan bahwa ada oknum pejabat DLH yang terkesan “menantang aparat penegak hukum (APH)” dan “kebal hukum.”
“Isu soal oknum yang merasa kebal hukum dan menantang APH akan kami buktikan. Slogan kami jelas — Tangkap dan Penjarakan pejabat DLH Tangsel yang terlibat korupsi dana honorarium tenaga non-ASN dan dana kompensasi TPAS Cilowong,” tegas Syamsul Bahri kepada sejumlah awak media.
Dugaan Korupsi Dana Honorarium Non-ASN dan Kompensasi Sampah
Berdasarkan data tahun anggaran 2023, DLH Kota Tangerang Selatan merealisasikan dana sebesar Rp 65.608.264.474 untuk membayar honorarium 1.215 tenaga non-ASN yang terdiri dari tenaga kebersihan, mandor, sopir, keamanan, office boy, hingga tenaga konstruksi.
Besaran upah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 9 Tahun 2023, perubahan kedua atas Perwako Nomor 86 Tahun 2022 tentang Standar Satuan Harga (SSH). Rata-rata upah tenaga non-ASN berkisar Rp 2.500.000–Rp 3.000.000 per bulan.
Jika dihitung rata-rata, seharusnya total anggaran upah tenaga non-ASN selama satu tahun sebesar Rp 43,74 miliar. Namun, dari laporan keuangan yang terealisasi sebesar Rp 65,6 miliar, terdapat selisih sekitar Rp 21,86 miliar yang diduga kuat menjadi potensi kerugian negara.
Pejabat yang disebut-sebut terlibat antara lain:
- Kepala Bidang Kebersihan
- Kepala UPTD Pengelolaan Sampah
- Kepala Subbagian Keuangan
Dana Kompensasi TPAS Cilowong
Kasus serupa juga ditemukan dalam dana kompensasi dampak negatif pengelolaan sampah di TPAS Cilowong, Kota Serang, tahun 2023.
DPRD Kota Tangerang Selatan menyetujui anggaran sebesar Rp 21,7 miliar, atau sekitar 10 persen dari nilai retribusi pengelolaan sampah sebesar Rp 175.000 per ton.
Dana ini seharusnya diberikan kepada empat kampung penerima kompensasi — Cilongok, Pasir Gadung, Cibedug, dan Kubang — dengan total 600 kepala keluarga (KK) penerima, masing-masing Rp 600.000 per bulan.
Jika dikalkulasi, kebutuhan dana kompensasi hanya sekitar Rp 4,32 miliar per tahun, namun anggaran yang terealisasi mencapai Rp 20,41 miliar, sehingga terdapat selisih sekitar Rp 16,09 miliar yang berpotensi dikorupsi.
Total Kerugian Negara dan Dasar Hukum
Jika dijumlahkan, total dugaan kerugian negara dari dua sumber anggaran — honorarium tenaga non-ASN dan kompensasi TPAS Cilowong — mencapai Rp 37.962.889.474.
Atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan tersebut, para pejabat yang terlibat disinyalir melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
GWI Banten menegaskan akan terus menyoroti kasus ini hingga aparat penegak hukum menindak tegas para pejabat yang diduga terlibat.
Sumber Berita: Gabunganga Wartawan Indonesia (GWI)



























































