Fakta Mengejutkan Eks Kapolres Ngada, Rp 100.000 untuk Bungkam Para Korban

- Jurnalis

Rabu, 26 Maret 2025 - 00:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, – Teropongrakyat.co || Fakta terbaru terkait kasus kejahatan seksual terhadap anak yang melibatkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma (FWLS) dan seorang mahasiswi berinisial SF. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya. Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi menyatakan, kasus ini bermula ketika FWLS meminta bantuan SF untuk mencari anak di bawah umur dan membawanya ke sebuah hotel dan para korban diberikan uang Rp 100.000.

Berdasarkan hasil penyelidikan, SF memberikan uang senilai Rp 100.000 kepada korban agar tidak mengungkapkan kejadian tersebut kepada siapa pun. “Pelaku SF meminta korban untuk tidak mengungkapkan kejadian ini kepada orang tuanya,” ujar Kombes Pol Patar kepada wartawan di Mapolda NTT, dilansir Beritasatu.com, Selasa (25/03).

Baca Juga:  SDM Pelaut Unggul: KSOP Cirebon Tingkatkan Kualitas dengan Gandeng Training Center Maritim

Lebih Lanjut, Kombes Pol Patar menjelaskan, SF menerima imbalan jutaan rupiah dari FWLS setelah membawa korban ke lokasi kejadian. Sebelum peristiwa itu terjadi, SF terlebih dahulu meminta izin kepada orang tua korban dengan alasan mengajak jalan-jalan. Diketahui Peristiwa ini terjadi pada 11 Juni 2024, di mana FWLS telah menunggu di hotel sebelum SF datang bersama korban. Setelah korban tertidur karena kelelahan, FWLS kemudian melakukan kejahatan seksual dan merekam perbuatannya menggunakan ponsel.

ADVERTISEMENT

Fakta Mengejutkan Eks Kapolres Ngada, Rp 100.000 untuk Bungkam Para Korban - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat kejadian, SF menunggu di area hotel sementara FWLS melakukan aksinya di dalam kamar. Setelah korban terbangun, SF kemudian diminta untuk mengantarnya pulang,” ungkap Patar.

“Kini SF dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Saat ini pemberkasan terhadap SF telah selesai, dan kami akan segera melimpahkan berkas ke kejaksaan,” Patar menambahkan.

Baca Juga:  Pernikahan Arwah: Film Horor Kolaborasi EMI dan Relate Films Angkat Budaya Tionghoa dalam Cerita Mencekam

Kasus ini terungkap setelah penyelidikan oleh Mabes Polri, di mana ditemukan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma merekam dan menyebarluaskan beberapa video kejahatannya melalui situs daring luar negeri. Saat ini, mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma dijerat dengan berbagai pasal dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak, serta Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkas Patar

Penulis : Lie

Editor : Romli S.IP

Sumber Berita: https://Beritasatu.com

Berita Terkait

Polisi Gerak Cepat Evakuasi Korban Laka di Tol Malang–Pandaan
Cegah Kecelakaan, Polres Malang Pasang Banner Imbauan di Jalur Bromo
Kapolres Malang Cup 2025 Resmi Dibuka, 47 Klub Voli Adu Skill di MAN 1 Malang
Konsultasi dan Supervisi Konstruksi Jadi Fokus Kerjasama API dan Maerakaca Graha Kencana
Dirut PT Terra Drone Indonesia Resmi Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Polisi Ungkap Kelalaian Sistemik dan Ancaman Hukuman Berat
Tak Sesuai Peruntukan, Insiden SDN Kalibaru 1 Bongkar Bobroknya Manajemen MBG di Jakut!
Dandim 0818 Tinjau Lokasi Pembangunan KDKMP di Desa Rejosari, Pastikan Pengerjaan Sesuai Perencanaan
Trem Modern Dinilai Jadi Kunci Revolusi Transportasi Kota Bogor

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polisi Gerak Cepat Evakuasi Korban Laka di Tol Malang–Pandaan

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:24 WIB

Cegah Kecelakaan, Polres Malang Pasang Banner Imbauan di Jalur Bromo

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:48 WIB

Kapolres Malang Cup 2025 Resmi Dibuka, 47 Klub Voli Adu Skill di MAN 1 Malang

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:26 WIB

Konsultasi dan Supervisi Konstruksi Jadi Fokus Kerjasama API dan Maerakaca Graha Kencana

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:49 WIB

Tak Sesuai Peruntukan, Insiden SDN Kalibaru 1 Bongkar Bobroknya Manajemen MBG di Jakut!

Berita Terbaru

TNI – Polri

Polisi Gerak Cepat Evakuasi Korban Laka di Tol Malang–Pandaan

Sabtu, 13 Des 2025 - 09:44 WIB

TNI – Polri

Cegah Kecelakaan, Polres Malang Pasang Banner Imbauan di Jalur Bromo

Jumat, 12 Des 2025 - 21:24 WIB