Fakta Mengejutkan Eks Kapolres Ngada, Rp 100.000 untuk Bungkam Para Korban

- Jurnalis

Rabu, 26 Maret 2025 - 00:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, – Teropongrakyat.co || Fakta terbaru terkait kasus kejahatan seksual terhadap anak yang melibatkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma (FWLS) dan seorang mahasiswi berinisial SF. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya. Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi menyatakan, kasus ini bermula ketika FWLS meminta bantuan SF untuk mencari anak di bawah umur dan membawanya ke sebuah hotel dan para korban diberikan uang Rp 100.000.

Berdasarkan hasil penyelidikan, SF memberikan uang senilai Rp 100.000 kepada korban agar tidak mengungkapkan kejadian tersebut kepada siapa pun. “Pelaku SF meminta korban untuk tidak mengungkapkan kejadian ini kepada orang tuanya,” ujar Kombes Pol Patar kepada wartawan di Mapolda NTT, dilansir Beritasatu.com, Selasa (25/03).

Baca Juga:  Cahaya Obor Menembus Hujan, Warga Koja Rayakan Tahun Baru Islam 1447 H

Lebih Lanjut, Kombes Pol Patar menjelaskan, SF menerima imbalan jutaan rupiah dari FWLS setelah membawa korban ke lokasi kejadian. Sebelum peristiwa itu terjadi, SF terlebih dahulu meminta izin kepada orang tua korban dengan alasan mengajak jalan-jalan. Diketahui Peristiwa ini terjadi pada 11 Juni 2024, di mana FWLS telah menunggu di hotel sebelum SF datang bersama korban. Setelah korban tertidur karena kelelahan, FWLS kemudian melakukan kejahatan seksual dan merekam perbuatannya menggunakan ponsel.

ADVERTISEMENT

Fakta Mengejutkan Eks Kapolres Ngada, Rp 100.000 untuk Bungkam Para Korban - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat kejadian, SF menunggu di area hotel sementara FWLS melakukan aksinya di dalam kamar. Setelah korban terbangun, SF kemudian diminta untuk mengantarnya pulang,” ungkap Patar.

“Kini SF dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Saat ini pemberkasan terhadap SF telah selesai, dan kami akan segera melimpahkan berkas ke kejaksaan,” Patar menambahkan.

Baca Juga:  Hadapi Musim Hujan, Polres Malang Siagakan Personel dan Peralatan Tanggap Bencana

Kasus ini terungkap setelah penyelidikan oleh Mabes Polri, di mana ditemukan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma merekam dan menyebarluaskan beberapa video kejahatannya melalui situs daring luar negeri. Saat ini, mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma dijerat dengan berbagai pasal dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak, serta Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkas Patar

Penulis : Lie

Editor : Romli S.IP

Sumber Berita: https://Beritasatu.com

Berita Terkait

Senkom Mitra Polri Kota Malang Turut Siaga, Operasi Lilin Semeru 2025 Resmi Dimulai
Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Depresi Usai Diputus Pacar
PPWI Umumkan Hasil Lomba Menulis “Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia 2025”, Lima Karya Terbaik Dapat Penghargaan
Prof Juanda: Perpol 10/2025 Sejalan Putusan MK, Polri Tak Bisa Lantik Pejabat di Luar Struktur
DPD LDII Kabupaten Malang Instruksikan Seluruh PC Kecamatan Ikuti Lokakarya Bahas Perjuangan Bung Karno, Islam, dan Pancasila
Ops Lilin Semeru 2025, Ini kata Kapolres: Polres Batu Perketat Jalur Wisata dan Siagakan Alat Berat di Titik Rawan Bencana
Polres Malang dan Pemkab Malang Gelar Ramp Check 400 Lebih Jeep Wisata Bromo
Jelang Arema FC vs Madura United, Polres Malang Matangkan Pengamanan

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:34 WIB

Senkom Mitra Polri Kota Malang Turut Siaga, Operasi Lilin Semeru 2025 Resmi Dimulai

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:04 WIB

Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Depresi Usai Diputus Pacar

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:27 WIB

PPWI Umumkan Hasil Lomba Menulis “Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia 2025”, Lima Karya Terbaik Dapat Penghargaan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:28 WIB

Prof Juanda: Perpol 10/2025 Sejalan Putusan MK, Polri Tak Bisa Lantik Pejabat di Luar Struktur

Sabtu, 20 Desember 2025 - 06:39 WIB

Ops Lilin Semeru 2025, Ini kata Kapolres: Polres Batu Perketat Jalur Wisata dan Siagakan Alat Berat di Titik Rawan Bencana

Berita Terbaru

Breaking News

Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Depresi Usai Diputus Pacar

Sabtu, 20 Des 2025 - 15:04 WIB