Dugaan Pungli/Gratifikasi Oknum Lurah di Wilayah Kemayoran Jakpus Semakin Kuat

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2025 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, teropongrakyat.co – Beberapa wartawan media online tak terima sumber beritanya disebut-sebut tidak valid oleh oknum lurah berinisial (DRZ) di wilayah Kemayoran Jakarta Pusat. Terlebih ketiga wartawan berinisial AM, YT dan MD tersebut merasa diintervensi terkait pemberitaan yang dimuatnya.

Usai karya tulisnya dinyatakan tidak valid dalam sebuah berita, ketiga wartawan tersebut juga mengaku diundang oleh beberapa orang wartawan yang salah satunya mengaku sebagai kerabat/keluarga dari Lurah yang sempat diberitakan.

Dalam pertemuan yang berlokasi di depan Mako Polres Metro Jakarta Pusat pada hari Kamis (13/2/2025), ketiganya mengaku merasa di intervensi oleh beberapa orang tersebut. Dimana, baik AM, YT dan DM diminta untuk mengungkap naras sumber atas berita itu.

ADVERTISEMENT

Dugaan Pungli/Gratifikasi Oknum Lurah di Wilayah Kemayoran Jakpus Semakin Kuat - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita diminta buat ngasih tahu siapa narsum nya, kan itu sama saja menyalahi kode etik. Kan sudah jelas, didalam ketentuan embargo dimana dalam kode etik jurnalistik kami (wartawan) memiliki hak tolak memberitahukan baik identitas maupun keberadaan nara sumber demi keamanan narsum dan keluarganya. Dan harusnya mereka kalau wartawan pasti tahu lah,” ujar MD. Senin (17/2/2025).

Ketiga pewarta tersebut juga menyanggah terkait sebuah narasi yang dituliskan pada beberapa media online. Dengan tegas mereka mengatakan, bahwa tidak pernah ada pengakuan mereka yang mengatakan tulisan pada berita yang mereka tulis itu menyalahi kode etik.

“Disini kami melihat adanya pemelintiran sebuah pernyataan yang menyebut kami menyalahi kode etik. Padahal sejatinya kami meminta maaf dengan rasa kemanusiaan. Karena, mereka itu bilang bu lurah sakit, ya kami sebagai sesama manusia turut prihatin dong pastinya. Namun tidak dengan perbuatan dalam dugaan pungli maupun gratifikasi itu,” tambah MD kepada wartawan.

Baca Juga:  Dugaan Pungli PTSL di Desa Kalijoyo, BPD Ungkap Potensi Kerugian Capai Rp298 Juta

Berita Terbaru

Selanjutnya, setelah menerima berita terbaru, YT dan kedua temannya menyayangkan adanya kecaman terkait karya tulisnya dalam berita tersebut.

“Ya katanya biar clear, tapi kenapa kami malah mau dilaporkan ke dewan pers. Sekarang yang harusnya disiplin jurnalis itu kami atau mereka? Jelas-jelas hanya karena kami melindungi nara sumber lantas kami akan di adukan ke dewan pers bahkan ke jalur hukum,” ungkap MD.

Menurut MD, AM dan YT dengan ada pemberitaan klarifikasi dari lurah tersebut sudah cukup untuk menjadi keberimbangan berita. Namun terbaru, pernyataan dalam perbincangan ketiga wartawan tersebut justru dipelintir.

“Padahal berita kami itu jelas bersumber dan sumber kami tidak akan kami ungkap. Hanya karena kami tidak mau beritahu siapa nara sumber kami kepada sahabat-sahabat dari beberapa wartawan itu, eh mereka malah menulis berita yang memelintir bahasa kami, kan jadi aneh,” tutur MD seraya menyayangkan.

Pemberitaan Terkait Dugaan Pungli/Gratifikasi Oknum Lurah

Sebelumnya, ketiga wartawan tersebut memberitakan terkait oknum lurah yang diduga menyalahi aturan tupoksi. Sehingga berindikasi pada dugaan pungutan liar (Pungli) atau gratifikasi dari keterlibatan kepengurusan izin bangunan di wilayah Kemayoran Jakarta Pusat.

“Sebenarnya, jika berita yang kami tulis dengan bersumberkan warga itu bisa diberikan hak jawab. Bukan justru terkesan dengan indikasi kami harus menyalahi kode etik dalam melindungi nara sumber kami. Dan apakah boleh seorang pejabat PNS membantu mengurus izin bangunan?,” tanya para pewarta tersebut.

Baca Juga:  Polri Amankan Aksi Unjuk Rasa di DPR/MPR RI dan KPU RI, Tanpa Membawa Senjata Api

Mereka juga mengklaim, sebelum berita di muat, demi memberimbangkan sebuah berita mereka mengonfirmasi ke pihak terkait, yakni lurah yang dimaksud.

“Sesuai kode etik, kami sebelumnya di hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 mengonfirmasi kepada pihak terkait yaitu lurah yang bersangkutan. Namun tidak ada tanggapan. Bahkan, hingga berita tayang belum ada konfirmasi secara langsung kepada kami,” ujar MD.

Dikutip dari sumber, disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS pada Pasal 4 Angka 8, dimana dinyatakan bahwa PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya,

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menerima bingkisan atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan pekerjaannya. Larangan ini diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS

Ketiga wartawan itu juga mengutip tulisan dalam berita sebelumnya yang secara tidak langsung, lurah tersebut membenarkan telah membantu kepengurusan izin bangunan dengan adanya sebuah imbalan bantuan yang diberikan oleh pemilik vendor.

“Bantuan tersebut diberikan secara sukarela dan bukan untuk kepentingan pribadi saya,” ujarnya dalam sebuah berita klarifikasi lurah tersebut kepada sejumlah wartawan di kantor lurah pada Rabu (12/2/2025).

Berarti, lanjut ketiga wartawan itu, bagaimana asumsinnya? Ya silakan di asumsikan saja sendiri.
“Pertama, setiap pejabat PNS yang berkepentingan itu tidak boleh menjadi perantara didalam kepengerusuan dan yang kedua, lurah sudah mengatakan jika menerima bantuan dengan sukarela. Meski, meski nih ya, untuk bantuan sosial dan lain-lain.

Berita Terkait

Warga Cluster Dwijaya Cibinong City kabupaten Bogor Rayakan HUT RI ke-80 dengan Meriah dan Penuh Kebersamaan
Semarak HUT RI ke-80: Keluarga Besar Beny Kusnadi Meriahkan Kemerdekaan dengan Lomba di Sungai Bambu
Independence Run 2025: 1.000 Lebih Partisipan Meriahkan Pesta Otomotif dan Kemerdekaan
Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB) Meriahkan HUT RI ke-80 Adakan Lomba Karaoke Bersama Awak MEDIA di Jakarta Utara
FSPKSI Umumkan Visi-Misi Menuju Indonesia Emas 2045
Kirab Merah Putih & Dzikir Kebangsaan Semarakkan HUT RI ke-80 di Rusunawa Nagrak oleh IMSI dan GPS
H-2 HUT RI Ke-80, RW 08 Kelurahan Utan Panjang Kemayoran Sudah Mulai Gelar Lomba
Pelabuhan Sunda Kelapa Menghijau: 150 Pohon Bugenvil Ditanam untuk Menetralisir Kondisi Udara

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 17:11 WIB

Warga Cluster Dwijaya Cibinong City kabupaten Bogor Rayakan HUT RI ke-80 dengan Meriah dan Penuh Kebersamaan

Senin, 18 Agustus 2025 - 12:01 WIB

Semarak HUT RI ke-80: Keluarga Besar Beny Kusnadi Meriahkan Kemerdekaan dengan Lomba di Sungai Bambu

Minggu, 17 Agustus 2025 - 23:37 WIB

Independence Run 2025: 1.000 Lebih Partisipan Meriahkan Pesta Otomotif dan Kemerdekaan

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 21:58 WIB

Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB) Meriahkan HUT RI ke-80 Adakan Lomba Karaoke Bersama Awak MEDIA di Jakarta Utara

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 17:57 WIB

FSPKSI Umumkan Visi-Misi Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru