Dr. Kemas Herman Klarifikasi Fotonya Muncul di Pemberitaan Bersama Tim Hukum Paslon 01

- Jurnalis

Minggu, 8 Desember 2024 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Kemas Herman Klarifikasi Fotonya Muncul di Pemberitaan Bersama Tim Hukum Paslon 01 - Teropongrakyat.co
Dr. Kemas Herman

Bekasi, TeropongRakyat.co – Muncul pemberitaan di salah satu media lokal dengan judul ‘Haruskah Paslon 03 Ketar-Ketir, Karena Gugatan Paslon 01 ke MK Bisa Berlanjut?’, yang menampilkan foto tim kuasa hukum paslon 01 bersama dengan Dr. H. Kemas Herman, S.H., M.H., M.Si.

Hal tersebut membuat publik bertanya, apakah Dr. Kemas Herman merupakan bagian dari tim kuasa hukum paslon 01? Ia yang menjabat sebagai Ketua Umum Badan Advokasi Konsultasi dan Bantuan Hukum Majelis Adat Kerajaan Nusantara (BAKUM MKAN) mengklarifikasi hal tersebut.

Baca Juga:  Kader Dinas Sosial Kecamatan Parungpanjang Menjadi Calo Pemalsuan BPJS

“Saya menyampaikan informasi terkait adanya pemberitaan yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 01, dimana ada foto saya. Maka dengan ini saya sampaikan pernyataan, bahwa saya tidak pernah menjadi bagian tim kuasa hukum Paslon 01” tegasnya dalam keterangan tertulis, Minggu (8/12/2204).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dr. Kemas Herman menyatakan, bahwa foto yang digunakan dalam pemberitaan tersebut, merupakan dokumentasi lima tahun lalu, saat mendampingi Pasangan Rahmat Efendi dan Tri Adhianto, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah penetapan KPU Kota Bekasi pada 2019.

Baca Juga:  Dinas SDA mengadakan sosialisasi pemaparan pembangunan polder pompa KBN kelurahan Rorotan kecamatan Cilincing

“Itu adalah foto kami lima tahun lalu, saat kami bersama-sama sebagai Tim Kuasa Hukum Pasangan Rahmat Efendi dan Tri Adhianto,” papar Dr. H. Kemas Herman yang juga sebagai dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Borobudur menjelaskan.

Klarifikasi ini menekankan pentingnya keakuratan dalam pemberitaan, dan menunjukkan komitmen Dr. Kemas Herman terhadap integritas serta profesionalisme dalam dunia hukum.

Ia berharap, penjelasan yang sudah diberikan, dapat membantu masyarakat dalam memahami konteks sebenarnya, dan menghindari kesalahpahaman terkait posisinya.

Berita Terkait

Terkait Biaya Haji Reguler 2025 dan Batas Waktu Pelunasannya, Begini Kata Kemenag?
Yonif 501 Kostrad Rayakan HUT ke-64 Gelar Wayang Kulit dan Aksi Sosial
Ada Apa Denga Ibu Pertiwi, Aktivis 98: Korupsi di Republik Indonesia Kini Sudah Menjadi Profesi yang Menjanjikan?
Bertepatan Hari Raya Idul Fitri, Yonif 305 Kostrad kirim Bantuan Kemanusiaan ke Myanmar.
Pimpin Upacara Purna Tugas Satgas Yonif 323 Kostrad, Brigjen TNI Vivin Alivianto: Apresiasi Pengabdian di Perbatasan Papua
Demi Misi Kemanusiaan, Prajurit Yonif 318 Divif 1 Kostrad Terbang ke Myanmar Tepat di Hari Raya Idul Fitri
Mahasiswa dan Koalisi Sipil Gelar Aksi Tolak UU TNI, 1.824 Personel Dikerahkan untuk Pengamanan
Makostrad Peringati Nuzulul Qur’an 1446 H/2025 M

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 11:43 WIB

Terkait Biaya Haji Reguler 2025 dan Batas Waktu Pelunasannya, Begini Kata Kemenag?

Sabtu, 5 April 2025 - 12:00 WIB

Yonif 501 Kostrad Rayakan HUT ke-64 Gelar Wayang Kulit dan Aksi Sosial

Jumat, 4 April 2025 - 13:44 WIB

Ada Apa Denga Ibu Pertiwi, Aktivis 98: Korupsi di Republik Indonesia Kini Sudah Menjadi Profesi yang Menjanjikan?

Jumat, 4 April 2025 - 11:28 WIB

Bertepatan Hari Raya Idul Fitri, Yonif 305 Kostrad kirim Bantuan Kemanusiaan ke Myanmar.

Jumat, 4 April 2025 - 11:14 WIB

Pimpin Upacara Purna Tugas Satgas Yonif 323 Kostrad, Brigjen TNI Vivin Alivianto: Apresiasi Pengabdian di Perbatasan Papua

Berita Terbaru