TeropongRakyat.co
Banten – Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten berhasil ungkap kasus tindak pidana Perlindungan Konsumen dan/atau Perdagangan dan/atau Perindustrian dengan cara memproduksi dan/atau memperdagangkan barang berupa Oli dengan berbagai merek yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan atau diduga palsu bertempat di Ruko Bizstreet Blok W08 Kec. Panongan, Kab. Tangerang, Prov. Banten dan Gudang yang beralamat di Ruko Picaso Blok P04/08A, Citra Raya, Kab. Tangerang, Prov. Banten
Kegiatan di pimpin Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan dan perwakilan PT. Astra Honda Motor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan Ditreskrimsus Polda Banten amankan pelaku tindak pidana Perdagangan atau Perindustrian dengan cara terlapor memproduksi dan memperdagangkan barang berupa Oli dengan berbagai merek yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar. “Diketahui pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 16.00 Wib di Ruko Bizstreet telah terjadi dugaan tindak pidana Perdagangan atau Perindustrian dengan cara terlapor memproduksi dan memperdagangkan barang berupa Oli dengan berbagai merek yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan atau diduga palsu milik sdr. HB Alias AYUNG selaku pemilik atau pemodal dan dibantu oleh sdr. HW selaku penanggung jawab dilapangan,” katanya.
Didik menjelaskan modus yang dilakukan para pelaku. “Tersangka memproduksi dan memperdagangkan Oli yang diduga palsu dengan berbagai merk, Sdr. HW sudah melakukan kegiatan ini dari tahun 2023 dan sempat berhenti pada awal tahun 2024 kemudian pada April 2024 sdr. HW melakukan kerjasama dengan sdr. HB sebagai pemodal untuk memproduksi atau memperdagangkan oli yang diduga palsu, setiap hari mereka mampu memproduksi oli berbagai merek sebanyak 10 drum dan menghasilkan 70 – 100 karton dan setiap karton berisi 24 botol total dalam sehari mampu memproduksi 2.400 botol dan diperdagangkan dengan harga Rp. 24.000/botol, dalam sehari mampu memperdagangkan 2.400 botol X Rp. 24.000 = Rp. 57.600.000/ hari,” ucapnya.
“Kegiatan tersebut sudah berjalan selama 3 bulan dengan total omzet Rp. 5,2 M,” tambahnya.
Didik menjelaskan cara para pelaku dalam memproduksi oli palsu tersebut. “Pertama-tama bahan baku datang berupa oli drum, botol, sticker, koil, kardus dan tutup botol, setelah datang semua karyawan melakukan penempelan sticker merek oli pada kemasan botol, kemudian oli drum tersebut disedot menggunkan mesin jetpump penyedot Oli ke dalam ember, kemudian oli yang didalam ember tersebut yang awalnya kuning keputihan atau kuning kecoklatan dicampur pewarna dan diaduk menggunakan pipa pengaduk, dengan rincian dicampur pewarna merah untuk oli merek Federal Ultratec, pewarna Merah, Kuning, Coklat dicampur dengan bahan baku oli untuk oli merek MPX1, MPX2 dan SPX2, setelah itu botol yang sudah ditempelkan sticker merek oli tersebut di isi dengan oli yang sudah dicampur pewarna, kemudian setelah botol terisi oli kemudian dilakukan pengepresan koil pada tutup botol, kemudian oli-oli tersebut dimasukan kedalam kardus yang belum ditutup, etelah itu kardus yang berisikan botol oli isi tersebut dilakukan print nomor kode oli, Setelah oli diberikan kode kemudian oli tersebut ditutup menggunakan tutup botol oli dan dilakukan packing kardus,” terangnya.
“Bahan baku didapat dari sdr. RIKI selaku PT. Sinar Nuasa Indonesia (PT. SNI) dengan harga beli Rp. 16.400,-/kg dan kemudian setelah diproduksi diperdagangkan dengan harga Rp. 580.000,-/ karton,” tambahnya.
Barang Bukti yang berhasil diamankan
• Lokasi Ruko Bizstreet
– 20 dus @24 botol oli merek mpx total 480 botol;
– 60 dus @24 botol oli merek federal ultratec totol 1.440 botol;
– 2 dus oli gear merek ahm oil;
– 15 drum kosong ukuran 200 liter;
– 4 buah ember;
– 4 buah gayung;
– 3 buah corong;
– 2 buah pipa pengaduk;
– 2 buah suntikan;
– 3 buah lakban;
– 1 kaleng pewarna oli;
– 1 unit mesin print kode oli;
(Jefri)